Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap seorang pedagang pasar, Sudarmawan. Pria 31 tahun itu terbukti menguasai dan menyimpan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin resmi. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (18/09/2025).
“Menyatakan Terdakwa Sudarmawan bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim terdiri Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar sebagai Hakim Ketua, Ahmad Samuar dan Patti Arimbi masing-masing sebagai hakim anggota. Majelis sepakat menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” urai majelis hakim dalam pertimbangannya.
Kasus ini berawal ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sepucuk revolver rakitan berwarna perak dengan gagang kayu cokelat, serta empat butir amunisi kaliber 9 mm. Senjata tersebut disembunyikan dalam sebuah kardus di dapur, tepat di bawah lipatan pakaian dekat toilet.
“Barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi dirampas untuk dimusnahkan,” tegas majelis hakim.
Dalam proses persidangan, Sudarmawan mengaku mendapatkan revolver itu dari seseorang berinisial Al. Senjata tersebut digadaikan kepadanya sekitar Februari 2025 dengan harga Rp1,2 juta.
Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang
“Senjata api ini beberapa kali saya bawa saat berjualan di Pasar Jakabaring,” ujar Sudarmawan dalam keterangannya di persidangan.
Vonis ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa kepemilikan senjata api illegal dapat berujung nestapa. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI