Takengon. Pengadilan Negeri Takengon melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah seluas ±902 meter persegi dengan ukuran 22 x 41 meter yang berlokasi di Jalan Sengeda, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (8/7/2026).
Pada saat pembacaan Penetapan Eksekusi tersebut dibacakan oleh Basyrah selaku Jurusita, sempat terjadi perlawanan dari Pihak Termohon Eksekusi. Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut dapat berhasil dilaksanakan dengan mendapat dukungan pengamanan dari Polres Aceh Tengah, Polisi Militer, Kodim 0106 Aceh Tengah, Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, dan melibatkan instansi terkait lainnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI