Makassar, Sulawesi Selatan— Penanganan perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) menuntut hakim untuk melihat perkara secara utuh. Tidak cukup hanya berpegang pada ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana, hakim juga perlu mempertimbangkan berbagai kondisi yang melingkupi perempuan dalam perkara, mulai dari relasi kuasa, kondisi sosial, kerentanan, ancaman, stigma, hingga kemampuan dalam memberikan keterangan dan memperjuangkan haknya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, dalam pembukaan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar yang disampaikan secara daring melalui Zoom, Rabu (26/8).

Menurut Bambang Myanto, perempuan dapat hadir pada proses peradilan dalam berbagai kedudukan, baik sebagai korban, saksi, terdakwa maupun pihak dalam perkara perdata yang masing- masing memiliki konteks dan kerentanan yang perlu dipahami agar proses peradilan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan secara substantif.
“Perkara PBH tidak hanya menyangkut penetapan hukum pidana maupun hukum acara pidana. Jauh dari itu, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PBH ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” ujar Dirjen Badilum.
Lebih lanjut, Bambang Myanto menekankan bahwa proses peradilan yang secara formal tampak netral belum tentu menghasilkan keadilan dalam kenyataan. Karena itu, hakim tidak seharusnya menggunakan asumsi umum ketika memeriksa perkara PBH. Penilaian harus didasarkan pada fakta persidangan, prinsip persamaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pertimbangan terhadap berbagai kondisi tersebut, menurut Bambang Myanto bukan berarti memberikan perlakuan yang berbeda kepada PBH. Justru, pemahaman terhadap konteks perkara diperlukan agar hakim dapat menerapkan hukum secara tepat dan mencegah proses peradilan menimbulkan kembali kerugian yang dialami perempuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi terjadinya reviktimisasi dalam proses pemeriksaan. Pertanyaan yang diajukan secara berulang, misalnya, dapat saja dimaksudkan untuk memperoleh keterangan secara lebih lengkap. Namun, apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pihak yang diperiksa, pengulangan tersebut justru dapat memunculkan rasa marah, kecewa, atau pengalaman tidak menyenangkan yang sebelumnya dialami.
Demikian pula dengan pertanyaan atau pernyataan yang menyinggung latar belakang perempuan. Pendekatan semacam itu perlu dihindari karena dapat menempatkan perempuan kembali pada posisi yang seolah-olah harus mempertanggungjawabkan keadaan yang dialaminya.

Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai salah satu instrumen untuk memastikan perkara PBH ditangani dengan perspektif yang tepat.
Namun, keberadaan pedoman tersebut tidak berarti proses pembelajaran dapat berhenti. Dirjen Badilum menilai pemahaman dan penerapan terhadap pedoman perlu terus disegarkan, terutama karena masih ditemukan praktik penanganan perkara maupun putusan yang belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis secara berkelanjutan. Bimtek tidak hanya dimaksudkan untuk mengingatkan kembali ketentuan yang telah ada, tetapi juga membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan kemampuan hakim dalam menerapkannya pada perkara konkret.
“Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman agar terdapat kesamaan persepsi bagi seluruh hakim. Masyarakat meminta kepastian hukum dan keadilan, tetapi bagaimana kita memberikan itu jika kita tidak tahu hukumnya,” tegas Bambang Myanto.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Badilum juga mengingatkan bahwa keberhasilan bimtek tidak semestinya diukur hanya dari terlaksananya kegiatan atau terpenuhinya jumlah peserta. Pengetahuan yang diperoleh harus memiliki dampak nyata terhadap praktik peradilan.
Pesan tersebut sejalan dengan laporan Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis, Irwanto, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan bimtek menggunakan pola blended learning. Pembelajaran nonklasikal melalui BLC telah dilaksanakan sebelum peserta mengikuti pembelajaran klasikal pada 27–28 Agustus 2026.
“Bimtek ini tidak hanya berbicara mengenai income yang didapat, tetapi juga outcome, mengenai penerapan atau aplikasi dari bimtek ini,” kata Irwanto.
Bimtek diikuti 90 peserta yang terdiri atas 6 hakim tingkat banding, 82 hakim tingkat pertama, serta 2 perwakilan UPTD PPA Kota Makassar. Pembelajaran klasikal menghadirkan lima narasumber, terdiri atas tiga narasumber internal, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial BSDK, serta dua narasumber eksternal dari Komnas Perempuan dan LBH Woman Crisis Center Perempuan Nusantara.
Baca Juga: Ditjen Badilum Resmi Buka Bimtek PBH Bagi Peserta se-Wilayah Hukum PT Medan
Bambang menegaskan, bimbingan teknis diperlukan sebagai ruang untuk menyegarkan kembali pemahaman sekaligus mendorong hakim agar semakin konsisten menerapkan hukum secara tepat.
“Bimtek diperlukan untuk menyegarkan ingatan sehingga kita terpacu untuk memberikan keadilan yang sesuai dengan aturan hukum dan keadilan,” pungkasnya. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI