Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026
tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta
Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal telah
memberikan sikap yang tegas terhadap putusan bebas. Kasasi tidak diperbolehkan
berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, sedangkan banding dinyatakan
tertutup berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. SEMA
itu juga menegaskan bahwa Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak dapat dimaknai sebagai
dasar banding terhadap putusan bebas.
Pedoman tersebut relatif jelas apabila
diterapkan pada perkara pidana yang sepenuhnya mengikuti KUHAP. Persoalan
menjadi berbeda ketika putusan bebas dijatuhkan dalam perkara tindak pidana
Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERMA Nomor 1 Tahun
2018 membentuk hukum acara khusus yang menempatkan pengadilan tinggi sebagai
pemutus terakhir, tetapi tidak membedakan jenis putusan yang dapat diajukan
banding.
Menurut penulis, larangan dalam SEMA tidak
semestinya diterapkan secara mekanis terhadap tindak pidana Pemilu. Putusan
bebas dalam perkara Pemilu tetap dapat diajukan banding karena UU Pemilu
merupakan hukum acara khusus yang menempatkan pengadilan tinggi sebagai pemutus
terakhir. SEMA tetap menjadi pedoman bagi perkara pidana umum, tetapi
penerapannya harus memperhatikan undang-undang yang secara khusus membentuk
susunan upaya hukum berbeda.
Dua
Rezim Upaya Hukum
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 lahir setelah Mahkamah
Agung menemukan belum adanya kesatuan hukum mengenai upaya banding dan kasasi
terhadap putusan bebas dalam perkara yang persidangannya berdasarkan KUHAP
2025. Untuk membentuk keseragaman, SEMA menentukan bahwa permohonan banding
terhadap putusan bebas tidak memenuhi syarat formal. Berkasnya tidak dikirim ke
pengadilan tinggi dan penetapan ketua pengadilan negeri atas permohonan
tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.
Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan
Sementara itu, Pasal 481 ayat (1) UU Pemilu menyatakan
bahwa pemeriksaan tindak pidana Pemilu menggunakan KUHAP, kecuali UU Pemilu
menentukan lain. Pengecualian itu tampak dalam Pasal 482. Pengadilan negeri
wajib memutus dalam tujuh hari. Banding diajukan paling lama tiga hari setelah
putusan dibacakan, sedangkan pengadilan tinggi wajib memutus dalam tujuh hari.
Putusan pengadilan tinggi bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat
ditempuh dengan upaya hukum lain.
Pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2018 mengikuti
konstruksi tersebut. PERMA mengatur tenggang banding, pemeriksaan pada
pengadilan tinggi, dan finalitas putusannya. Namun, baik UU Pemilu maupun PERMA
tidak menyatakan bahwa banding hanya tersedia terhadap putusan pemidanaan atau
putusan tertentu. Keduanya menggunakan istilah “putusan” tanpa membedakan
amarnya.
Kekhususan ini pernah dibaca Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 9/PUU-XIV/2016. Mahkamah menjelaskan bahwa
penyelesaian tindak pidana Pemilu dibatasi oleh waktu dan upaya hukum yang
hanya sampai banding agar tidak menghambat tahapan Pemilu. Pertimbangan
tersebut memang tidak menjawab secara khusus banding atas putusan bebas. Namun,
ia memperlihatkan bahwa pengadilan tinggi ditempatkan sebagai tingkat terakhir
dalam desain penyelesaian perkara Pemilu.
Rujukan
KUHAP yang Berubah
Persoalan berikutnya terletak pada Pasal 5
PERMA Nomor 1 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan bahwa hal yang tidak diatur
secara tegas dalam PERMA mengikuti KUHAP secara mutatis mutandis. Ketika PERMA
diterbitkan, KUHAP yang berlaku adalah UU Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 67 KUHAP
lama mengecualikan putusan bebas dan putusan lepas dari banding.
Keadaannya berubah setelah UU Nomor 8 Tahun
1981 dicabut oleh UU Nomor 20 Tahun 2025. Jika rujukan Pasal 5 dipahami
mengikuti perkembangan hukum, acuannya sekarang adalah KUHAP 2025. Jika rujukan
itu dianggap menunjuk secara tetap kepada KUHAP lama, timbul persoalan karena
norma acuannya telah kehilangan daya berlaku. Klausul mutatis mutandis tidak
dengan sendirinya dapat mempertahankan undang-undang yang sudah dicabut.
Namun, ketiadaan larangan eksplisit dalam Pasal
285 KUHAP baru juga tidak serta-merta berarti bahwa putusan bebas dapat
dibanding. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa Pasal 285 ayat (1),
yang mengatur kewenangan pengadilan tinggi, tidak dapat dimaknai sebagai
pengaturan banding terhadap putusan bebas. Untuk perkara pidana umum, persoalan
tersebut telah diberikan pedoman yang jelas.
Catatannya, perkara tindak pidana Pemilu tidak
hanya diperiksa berdasarkan KUHAP. Ia juga tunduk pada hukum acara khusus dalam
UU Pemilu dan PERMA Nomor 1 Tahun 2018. Karena itu, penerapan SEMA memerlukan
pendekatan yang kasuistis dengan terlebih dahulu menilai apakah undang-undang
khusus memang menentukan tata cara yang berbeda. Kekhususan tidak boleh
diasumsikan berlaku, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa pengujian.
UU
Pemilu sebagai Ketentuan Khusus
SEMA mendasarkan larangan banding pada Pasal 26
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu menyatakan bahwa putusan tingkat
pertama yang bukan putusan bebas atau putusan lepas dapat dimintakan banding,
kecuali undang-undang menentukan lain. Menurut penulis, Pasal 482 UU Pemilu
merupakan bentuk undang-undang yang menentukan lain. Pasal tersebut tidak
sekadar mengatur tenggang waktu, tetapi membentuk mekanisme khusus yang dimulai
di pengadilan negeri dan berakhir di pengadilan tinggi.
Kesimpulan itu juga sejalan dengan KUHAP 2025.
Pasal 3 dan Pasal 367 tetap mengakui ketentuan acara pidana yang diatur lain
dalam undang-undang. Artinya, pembentuk KUHAP baru tidak bermaksud
menyeragamkan seluruh perkara pidana dengan menghapus hukum acara khusus.
Ketentuan yang lebih baru justru mempertahankan ruang berlakunya UU Pemilu
sebagai lex specialis.
Persoalan praktis muncul jika SEMA diberlakukan
tanpa membedakan rezim perkara. Permohonan banding atas putusan bebas akan
dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak dikirim kepada
pengadilan tinggi. Akibatnya, pengadilan negeri menjadi tingkat pertama
sekaligus terakhir, sedangkan kedudukan pengadilan tinggi yang ditetapkan UU
Pemilu tidak pernah dijalankan.
Putusan bebas memang perlu dilindungi dari
proses yang tidak berkesudahan. Namun, banding dalam perkara Pemilu tidak
membuka pemeriksaan tanpa batas. Perkara hanya diperiksa satu kali oleh
pengadilan tinggi dalam tenggang tujuh hari, kemudian selesai tanpa kasasi.
Dengan demikian, banding tetap menghormati finalitas putusan bebas, tetapi
menempatkan finalitas itu pada tingkat yang telah dipilih oleh UU Pemilu.
Penutup
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan
kepastian terhadap putusan bebas dalam perkara yang mengikuti KUHAP. Namun,
kepastian tersebut tidak dapat mengabaikan kekhususan tindak pidana Pemilu. UU
Pemilu dan PERMA Nomor 1 Tahun 2018 menyediakan banding tanpa membedakan jenis
putusan serta menempatkan pengadilan tinggi sebagai pemutus terakhir.
Atas dasar itu, penulis berpandangan bahwa
putusan bebas dalam tindak pidana Pemilu tetap dapat diajukan banding. Hak
tersebut bersumber dari UU Pemilu sebagai lex specialis, bukan dari penafsiran
Pasal 285 KUHAP. Setelah pengadilan tinggi memutus, perkara berakhir dan tidak
dapat dilanjutkan ke kasasi maupun upaya hukum lain.
Mahkamah Agung perlu menegaskan pengecualian
tersebut dalam SEMA atau memperbarui PERMA Nomor 1 Tahun 2018 agar selaras
dengan KUHAP baru. Penegasan diperlukan agar kepastian hukum tidak hanya
berarti keseragaman administratif, tetapi juga ketepatan dalam menentukan norma
yang berlaku. Dalam perkara Pemilu, penghormatan terhadap putusan bebas tetap
harus berjalan dalam batas dan jenjang pemeriksaan yang telah ditentukan oleh
undang-undang khusus. (gp/ldr)
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga/institusi.
Referensi
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 481 dan Pasal 482.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 67 (telah
dicabut).
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya
Pasal 3, Pasal 285, Pasal 299, dan Pasal 367.
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 26 ayat (2).
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana
Pemilihan dan Tindak Pidana Pemilu, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5.
Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan
Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak
Memenuhi Syarat Formal.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 9/PUU-XIV/2016.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI