Cari Berita

Banding atas Putusan Bebas Pemilu

Guntur Pambudi Wijaya - Dandapala Contributor 2026-10-18 08:00:41
Dok. Penulis.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal telah memberikan sikap yang tegas terhadap putusan bebas. Kasasi tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, sedangkan banding dinyatakan tertutup berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. SEMA itu juga menegaskan bahwa Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak dapat dimaknai sebagai dasar banding terhadap putusan bebas.

Pedoman tersebut relatif jelas apabila diterapkan pada perkara pidana yang sepenuhnya mengikuti KUHAP. Persoalan menjadi berbeda ketika putusan bebas dijatuhkan dalam perkara tindak pidana Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERMA Nomor 1 Tahun 2018 membentuk hukum acara khusus yang menempatkan pengadilan tinggi sebagai pemutus terakhir, tetapi tidak membedakan jenis putusan yang dapat diajukan banding.

Menurut penulis, larangan dalam SEMA tidak semestinya diterapkan secara mekanis terhadap tindak pidana Pemilu. Putusan bebas dalam perkara Pemilu tetap dapat diajukan banding karena UU Pemilu merupakan hukum acara khusus yang menempatkan pengadilan tinggi sebagai pemutus terakhir. SEMA tetap menjadi pedoman bagi perkara pidana umum, tetapi penerapannya harus memperhatikan undang-undang yang secara khusus membentuk susunan upaya hukum berbeda.

Dua Rezim Upaya Hukum

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 lahir setelah Mahkamah Agung menemukan belum adanya kesatuan hukum mengenai upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara yang persidangannya berdasarkan KUHAP 2025. Untuk membentuk keseragaman, SEMA menentukan bahwa permohonan banding terhadap putusan bebas tidak memenuhi syarat formal. Berkasnya tidak dikirim ke pengadilan tinggi dan penetapan ketua pengadilan negeri atas permohonan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.

Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan

Sementara itu, Pasal 481 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa pemeriksaan tindak pidana Pemilu menggunakan KUHAP, kecuali UU Pemilu menentukan lain. Pengecualian itu tampak dalam Pasal 482. Pengadilan negeri wajib memutus dalam tujuh hari. Banding diajukan paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan, sedangkan pengadilan tinggi wajib memutus dalam tujuh hari. Putusan pengadilan tinggi bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat ditempuh dengan upaya hukum lain.

Pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2018 mengikuti konstruksi tersebut. PERMA mengatur tenggang banding, pemeriksaan pada pengadilan tinggi, dan finalitas putusannya. Namun, baik UU Pemilu maupun PERMA tidak menyatakan bahwa banding hanya tersedia terhadap putusan pemidanaan atau putusan tertentu. Keduanya menggunakan istilah “putusan” tanpa membedakan amarnya.

Kekhususan ini pernah dibaca Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 9/PUU-XIV/2016. Mahkamah menjelaskan bahwa penyelesaian tindak pidana Pemilu dibatasi oleh waktu dan upaya hukum yang hanya sampai banding agar tidak menghambat tahapan Pemilu. Pertimbangan tersebut memang tidak menjawab secara khusus banding atas putusan bebas. Namun, ia memperlihatkan bahwa pengadilan tinggi ditempatkan sebagai tingkat terakhir dalam desain penyelesaian perkara Pemilu.

Rujukan KUHAP yang Berubah

Persoalan berikutnya terletak pada Pasal 5 PERMA Nomor 1 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan bahwa hal yang tidak diatur secara tegas dalam PERMA mengikuti KUHAP secara mutatis mutandis. Ketika PERMA diterbitkan, KUHAP yang berlaku adalah UU Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 67 KUHAP lama mengecualikan putusan bebas dan putusan lepas dari banding.

Keadaannya berubah setelah UU Nomor 8 Tahun 1981 dicabut oleh UU Nomor 20 Tahun 2025. Jika rujukan Pasal 5 dipahami mengikuti perkembangan hukum, acuannya sekarang adalah KUHAP 2025. Jika rujukan itu dianggap menunjuk secara tetap kepada KUHAP lama, timbul persoalan karena norma acuannya telah kehilangan daya berlaku. Klausul mutatis mutandis tidak dengan sendirinya dapat mempertahankan undang-undang yang sudah dicabut.

Namun, ketiadaan larangan eksplisit dalam Pasal 285 KUHAP baru juga tidak serta-merta berarti bahwa putusan bebas dapat dibanding. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa Pasal 285 ayat (1), yang mengatur kewenangan pengadilan tinggi, tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan banding terhadap putusan bebas. Untuk perkara pidana umum, persoalan tersebut telah diberikan pedoman yang jelas.

Catatannya, perkara tindak pidana Pemilu tidak hanya diperiksa berdasarkan KUHAP. Ia juga tunduk pada hukum acara khusus dalam UU Pemilu dan PERMA Nomor 1 Tahun 2018. Karena itu, penerapan SEMA memerlukan pendekatan yang kasuistis dengan terlebih dahulu menilai apakah undang-undang khusus memang menentukan tata cara yang berbeda. Kekhususan tidak boleh diasumsikan berlaku, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa pengujian.

UU Pemilu sebagai Ketentuan Khusus

SEMA mendasarkan larangan banding pada Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu menyatakan bahwa putusan tingkat pertama yang bukan putusan bebas atau putusan lepas dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain. Menurut penulis, Pasal 482 UU Pemilu merupakan bentuk undang-undang yang menentukan lain. Pasal tersebut tidak sekadar mengatur tenggang waktu, tetapi membentuk mekanisme khusus yang dimulai di pengadilan negeri dan berakhir di pengadilan tinggi.

Kesimpulan itu juga sejalan dengan KUHAP 2025. Pasal 3 dan Pasal 367 tetap mengakui ketentuan acara pidana yang diatur lain dalam undang-undang. Artinya, pembentuk KUHAP baru tidak bermaksud menyeragamkan seluruh perkara pidana dengan menghapus hukum acara khusus. Ketentuan yang lebih baru justru mempertahankan ruang berlakunya UU Pemilu sebagai lex specialis.

Persoalan praktis muncul jika SEMA diberlakukan tanpa membedakan rezim perkara. Permohonan banding atas putusan bebas akan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak dikirim kepada pengadilan tinggi. Akibatnya, pengadilan negeri menjadi tingkat pertama sekaligus terakhir, sedangkan kedudukan pengadilan tinggi yang ditetapkan UU Pemilu tidak pernah dijalankan.

Putusan bebas memang perlu dilindungi dari proses yang tidak berkesudahan. Namun, banding dalam perkara Pemilu tidak membuka pemeriksaan tanpa batas. Perkara hanya diperiksa satu kali oleh pengadilan tinggi dalam tenggang tujuh hari, kemudian selesai tanpa kasasi. Dengan demikian, banding tetap menghormati finalitas putusan bebas, tetapi menempatkan finalitas itu pada tingkat yang telah dipilih oleh UU Pemilu.

Penutup

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan kepastian terhadap putusan bebas dalam perkara yang mengikuti KUHAP. Namun, kepastian tersebut tidak dapat mengabaikan kekhususan tindak pidana Pemilu. UU Pemilu dan PERMA Nomor 1 Tahun 2018 menyediakan banding tanpa membedakan jenis putusan serta menempatkan pengadilan tinggi sebagai pemutus terakhir.

Atas dasar itu, penulis berpandangan bahwa putusan bebas dalam tindak pidana Pemilu tetap dapat diajukan banding. Hak tersebut bersumber dari UU Pemilu sebagai lex specialis, bukan dari penafsiran Pasal 285 KUHAP. Setelah pengadilan tinggi memutus, perkara berakhir dan tidak dapat dilanjutkan ke kasasi maupun upaya hukum lain.

Mahkamah Agung perlu menegaskan pengecualian tersebut dalam SEMA atau memperbarui PERMA Nomor 1 Tahun 2018 agar selaras dengan KUHAP baru. Penegasan diperlukan agar kepastian hukum tidak hanya berarti keseragaman administratif, tetapi juga ketepatan dalam menentukan norma yang berlaku. Dalam perkara Pemilu, penghormatan terhadap putusan bebas tetap harus berjalan dalam batas dan jenjang pemeriksaan yang telah ditentukan oleh undang-undang khusus. (gp/ldr)

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga/institusi.

Referensi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 481 dan Pasal 482.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 67 (telah dicabut).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 3, Pasal 285, Pasal 299, dan Pasal 367.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 26 ayat (2).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Tindak Pidana Pemilu, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIV/2016.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…