Cari Berita

Bukan Sekadar Vonis: PN Pelalawan Pulihkan Hak Korban Terorisme Lewat Kompensasi

Lady Arianita - Dandapala Contributor
2026-10-23 08:30:51
Dok. Ist.

Pelalawan, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengabulkan seluruh permohonan kompensasi bagi ATP, korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada 6 Februari 2020. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lady Arianita, dalam persidangan perkara Nomor 1/Komp.Pid/2026/PN Plw, Kamis (22/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan kompensasi untuk seluruhnya dan menetapkan kompensasi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang dibebankan kepada negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pembayaran kompensasi tersebut wajib dilaksanakan oleh LPSK kepada korban paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak salinan putusan pengadilan diterima oleh Pemohon.

Permohonan diajukan oleh LPSK setelah menerima permohonan dari ATP. Berdasarkan Surat Keterangan Penetapan Korban dari Densus 88 Antiteror Polri Nomor SKET/3/III/2020/Densus, Pemohon telah ditetapkan sebagai korban dalam peristiwa tindak pidana terorisme yang terjadi pada Kamis, 6 Februari 2020, di daerah Sungai Kampar, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Baca Juga: Ketua PT Riau: Tak Ada Alasan Masyarakat Kurang Mampu Sulit Akses Keadilan!

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim memperhatikan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Pekanbaru serta keterangan ahli dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur, korban mengalami memar dan luka bakar derajat II pada ibu jari tangan akibat serpihan bahan peledak. Luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan.

Dalam menentukan besaran kompensasi, hakim mempertimbangkan ketentuan mengenai batas tertinggi kompensasi bagi korban dengan kategori luka ringan, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-775/M.K.02/2020, yakni sebesar Rp75.000.000,00. Penetapan kompensasi sebesar Rp40.000.000,00 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, serta rasa keadilan dan kepatutan berdasarkan kondisi konkret korban.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa biaya pengobatan korban selama menjalani perawatan dan pemulihan telah ditanggung oleh negara. Selain itu, korban tetap menerima gaji dan remunerasi secara penuh sebagai anggota Polri yang aktif bertugas di Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Keadaan tersebut turut dipertimbangkan hakim dalam menentukan besaran kompensasi yang patut diberikan.

Pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 36, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Dalam peraturan tersebut, kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 17 PERMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme dapat mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, biaya perawatan dan/atau pengobatan, serta kerugian materiil dan immateriil lainnya yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Baca Juga: PN Pelalawan Riau Diserbu Puluhan Murid TK, Ada Apa?

Dalam keadaan tertentu, termasuk apabila pelaku tindak pidana terorisme meninggal dunia atau tidak ditemukan, pemberian kompensasi dapat ditempuh melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan LPSK dan pengadilan negeri sesuai kewenangannya.

Melalui putusan ini, PN Pelalawan menjalankan kewenangannya dalam memeriksa dan menetapkan permohonan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.Putusan tersebut juga menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang memberikan akses kepada korban untuk memperoleh pemulihan melalui kompensasi negara sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (ikaw/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…