Cari Berita

Pertama Kalinya! Putusan PN Tebo Terkait Kompensasi Korban Terorisme Dieksekusi LPSK

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-09-10 18:50:24
Dok. Istimewa

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhasil melaksanakan eksekusi pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme yang pelakunya meninggal dunia pada Kamis (21/8/2025). 

Pelaksanaan eksekusi pembayaran kompensasi ini dilaksanakan oleh LPSK di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Lantai 6, Gedung LPSK, Jakarta Timur.

Eksekusi ini sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional Untuk Para Korban Terorisme Tahun 2025 sebagai wujud nyata kehadirannegara dalam memberikan pemulihan dan perlindunganhak-hak korban tindak pidana terorisme.

Baca Juga: PN Tebo Jambi Kabulkan Permohonan Kompensasi Korban Terorisme

Pembayaran kompensasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, yang sebelumnya dimohonkan oleh LPSK, serta sebagai wujud ketaatan hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang masa pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu hingga sepuluh tahun sejak undang-undang terorisme berlaku.

“Ini merupakan sejarah baru bagi PN Tebo, khususnya di Indonesia, karena untuk pertama kalinya pengadilan negeri mengabulkan permohonan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang pelakunya meninggal dunia”, ujar Ketua PN Tebo, Andi Barkan Mardianto.

Andi menambahkan saat ini putusan tersebut juga telah dieksekusi oleh LPSK. “Ini merupakan suatu kebanggaan”, ucapnya.

Pelaksanaan eksekusi permohonan kompensasi ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan PemberianKompensasi Nomor R-4944/5.2.HSKR/LPSK/08/2025 melalui pembayaran langsung kepada Saut Marisih Mekardo Purban selaku korban atas peristiwa penangkapan anggota jaringan terorisme atas nama Wahyu Firmansyah alias Ibnu Thayib bin Muhammad Tayib di jalan lintas Jambi-Bungo km.5, Kabupaten Tebo pada tahun 2019 silam. 

Berita Acara PelaksanaanPemberian Kompensasi tersebut juga telah dikirimkanoleh LPSK kepada PN Tebo untuk segera diumumkan melalui situs maupun papan pengumuman pengadilan sebagaimana amanat Pasal 31 angka (8) PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tebo telah mengabulkan permohonan kompensasi korban tindak pidana terorisme yang pelakunya meninggal dunia, dengan amar putusan yang mengabulkan pembiayaan kompensasi kepada negara melalui LPSK sejumlah Rp150 juta.

Baca Juga: Victim Impact Statement? Menelisik Peranannya dalam UU TPKS dan PERMA 1 Tahun 2022

Pembayarannya dilaksanakan oleh LPSK selaku Pemohon untuk diserahkan kepada korban paling lama 90 hari sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima oleh Pemohon.

Dengan keberhasilan eksekusi ini, LPSK memastikan terus mengawal dan melaksanakan pembayaran kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme lain yang nantinya akan diajukan ke beberapa pengadilan negeri di Indonesia. (Fadillah Usman/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI