Pelalawan, Prov Riau. Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Negeri Pelalawan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan mensosialisasikan pembaruan aplikasi bantuan hukum digital Tuanku Online Versi 2 dalam acara bertajuk Akses Keadilan di Auditorium Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/7).
Kolaborasi strategis ini menjadi langkah nyata Pengadilan Negeri Pelalawan dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pelalawan, khususnya bagi mereka yang terhalang kendala geografis, biaya, maupun kondisi fisik.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bupati Pelalawan, Kepala Kantor Wilayah Pekanbaru, serta para Peacemaker (mediator) dan Paralegal se-Kabupaten Pelalawan.
Baca Juga: Sinergi PT Riau & Kanwil Kemenkum, Perkuat Layanan Konsultasi Hukum & Pendampingan Mediasi Digital
Melalui pengintegrasian layanan ini di tingkat tapak, Pengadilan Negeri Pelalawan kini semakin siap memberikan kemudahan akses peradilan berbasis digital. Aplikasi Tuanku Online Versi 2 menyediakan tiga layanan utama yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Pelalawan, diantaranya pertama, Konsultasi Hukum Daring: Layanan konsultasi hukum tanpa harus datang langsung ke gedung Pengadilan Negeri Pelalawan. Kedua, Informasi Prosedur Peradilan: Transparansi panduan alur penanganan perkara dan terakhir Bantuan Dokumen Hukum: Pendampingan dalam pembuatan dokumen resmi seperti Surat Gugatan dan Surat Permohonan.
Fitur terbaru pada versi 2 ini juga menghubungkan sistem layanan Pengadilan Negeri Pelalawan secara langsung dengan peran aktif Paralegal serta para mediator (Peacemaker) di daerah. Peran Paralegal di garda terdepan akan memperkuat pendampingan masyarakat di tingkat desa/kelurahan, sementara Peacemaker bertugas mengakselerasi penyelesaian perkara melalui jalur mediasi yang lebih cepat dan efisien di tingkat Kabupaten Pelalawan.
Baca Juga: PT Riau Sosialisasikan Tuanku Online, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Inisiatif bersama ini berfokus pada empat pilar utama yakni perluasan Akses Keadilan. Artinya menjangkau warga di wilayah terpencil Kabupaten Pelalawan agar tetap terlayani oleh pengadilan melalui bantuan Paralegal. Kemudian meringankan Beban Biaya, yaitu menghapus biaya konsultasi dan bantuan dokumen hukum bagi masyarakat kurang mampu. Pendampingan Hukum dengan memberikan kepastian hukum dan pembuatan dokumen resmi yang sah secara hukum. Terakhir penguatan Kesadaran Hukum: Meningkatkan pemahaman warga Pelalawan mengenai hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
"Melalui sinergi antara Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pemerintah Daerah, serta keterlibatan aktif Peacemaker dan Paralegal, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat kurang mampu di Pelalawan untuk kesulitan mendapatkan keadilan," tegas Ketua Pengadilan Tinggi Riau dalam sambutannya. ikaw
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI