Kayu Agung, Ogan Komering Ilir — Membersihkan masjid tiga jam sehari menjadi kewajiban yang disanggupi J.A.J.B.R. (13), anak yang didakwa mengambil uang Rp350.000 milik Fitriyanti. Kewajiban itu lahir dari kesepakatan diversi dalam Perkara Pidana Anak Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kag yang tercapai pada Senin (19/10/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kayu Agung, di hadapan Fasilitator Diversi Iqbal Lazuardi. Proses tersebut menghadirkan anak beserta orang tua/wali dan advokatnya, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Penuntut Umum.
Pelayanan masyarakat itu dijalankan di Masjid Polres Ogan Komering Ilir sebanyak 20 hari setiap bulan, tiga bulan berturut-turut, terhitung mulai 20 Oktober 2026. Koordinasinya melibatkan Polres Ogan Komering Ilir dan orang tua/wali, sementara pengawasan serta pendampingan berada di tangan pihak yang ditunjuk. Kegiatan ini juga dibatasi agar tidak mengusik pendidikan, jam istirahat, maupun tumbuh kembang anak.
Naskah kesepakatan menegaskan bahwa kewajiban tersebut harus mengedepankan kepentingan terbaik, hak, keselamatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak, dengan didampingi orang tua/wali dan berkoordinasi bersama pihak terkait. Orang tua/wali atau pendamping pun berkomitmen membina, mengawasi, dan menyertai anak supaya berperilaku baik serta tidak kembali melanggar hukum.
Baca Juga: Masjid Nurul Adli PT Yogyakarta Diperluas, Donasi Tahap II Dibuka
Perkara ini berawal dari peristiwa yang diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan. Sekitar pukul 01.55 WIB pada Rabu, 19 Agustus 2026, anak disebut melintasi warung pempek milik Fitriyanti di Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ia lantas memanjat pagar di sisi belakang, naik ke genteng, dan memecah seng plastik transparan, kemudian turun ke dalam warung serta mengambil uang tunai Rp350.000 yang ada di meja kasir. Atas perbuatan itu, Penuntut Umum mendakwanya melakukan pencurian berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengingat syarat Pasal 112 KUHP telah terpenuhi, perkara lebih dulu ditempuh lewat jalur diversi, yang akhirnya mempertemukan kehendak pihak anak dan pihak korban. Dalam naskah kesepakatan, anak membenarkan bahwa ia mengambil Rp350.000,00 dari meja kasir sebagaimana uraian dakwaan, memohon maaf, dan berjanji tidak mengulanginya. Fitriyanti, yang berkedudukan sebagai Pihak II, memaafkan anak dan dengan sukarela bersedia menempuh diversi sebagai jalan penyelesaian, tanpa tekanan dari siapa pun.
Dokumen kesepakatan ditandatangani Pihak I dan Pihak II, advokat anak, serta orang tua/wali. Dalam proses itu, anak didampingi orang tua/wali dan Advokat Andy Wijaya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Desti Indah Sari dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Nadya Yunisah FP, membubuhkan tanda tangan sebagai saksi, sedangkan Fasilitator Diversi Iqbal Lazuardi turut mengetahuinya.
Baca Juga: Eksekusi Crypto Wallet untuk Mengakses Mata Uang Kripto
Kesepakatan itu dinyatakan lahir tanpa paksaan, kekeliruan, ataupun tipu daya. Meski demikian, konsekuensinya tegas: jika kesepakatan tidak dijalankan, pemeriksaan perkara akan diteruskan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat, diversi diakomodasi baik dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang berkedudukan sebagai aturan khusus. Mekanisme ini menjadi jalan lain untuk menuntaskan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tujuan menjaga prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pasal 6 UU SPPA menyebut perdamaian antara korban dan anak sebagai salah satu tujuan diversi. Hasil diversi pun merupakan keputusan bersama, terutama antara anak yang berkonflik dengan hukum dan korban. Diversi juga tidak berarti anak terbebas dari tanggung jawab; pertanggungjawaban itu hanya berganti wujud sesuai kesepakatan para pihak, tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI