Cari Berita

Sepekan Ini PN Jeneponto Berhasil Selesaikan Dua Perkara Anak Melalui Proses Diversi

article | Berita | 2025-05-07 17:45:46

Jeneponto - Dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Pengadilan Negeri Jeneponto berhasil menyelesaikan dua perkara anak melalui proses diversi dalam kurun waktu yang berdekatan yakni satu pekan, masing-masing dalam perkara Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp dan y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp.Pelaksanaan Diversi untuk perkara Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, Hakim Firmansyah Amri, bertindak sebagai fasilitator, sedangkan untuk perkara Nomor y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, fasilitator yang ditunjuk adalah Hakim Adhitia Brama Pamungkas.Diversi merupakan proses penyelesaian perkara Anak yang dilakukan melalui pendekatan dialog musyawarah. Tujuannya adalah untuk menghindarkan Anak dari proses peradilan pidana dan memberikan ruang bagi pemulihan, baik bagi korban maupun Anak sebagai Pelaku.Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dalam keterangannya, menyatakan bahwa keberhasilan dua proses diversi ini merupakan buah dari komitmen kita bersama "Kami mengutamakan pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta prinsip keadilan restoratif," ujarnya. (5/5/2025)Dalam proses musyawarah yang berlangsung secara tertutup, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mekanisme Diversi. Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, dalam perkara anak Nomor y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, Anak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan dan penyembuhan dengan nominal yang disepakati antara Korban, Anak, dan orang tua Anak, serta melaksanakan pelayanan masyarakat sebagai bentuk nilai-pengembangan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Ganti kerugian dilakukan secara langsung oleh anak dan keluarganya dalam bentuk yang telah disepakati bersama.Sementara itu, dalam perkara anak Nomor x/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, yang tidak melibatkan korban, disepakati agar anak melakukan pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan. Pelayanan masyarakat dalam dua perkara tersebut dilaksanakan di bawah pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan dan instansi terkait, guna memastikan pembinaan yang bersifat edukatif dan konstruktif. Upaya ini menunjukkan bahwa penerapan diversi yang tepat dapat menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Lebih dari sekadar menghindarkan anak dari proses peradilan pidana, diversi membuka ruang bagi dialog, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri di lingkungan sosialnya. Ke depan, diharapkan pendekatan seperti ini semakin diperluas dan diperkuat, agar sistem peradilan kita benar-benar mampu mengedepankan prinsip keadilan yang berpihak pada masa depan anak. (FAC)

PN Rantau Berhasil Upayakan Kesepakatan Diversi di Dua Perkara Anak

article | Berita | 2025-03-20 15:20:38

Rantau – Pengadilan Negeri (PN) Rantau berhasil mengupayakan kesepakatan diversi pada Perkara Anak 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta dan Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta pada Rabu (19/3/2025).Keberhasilan Diversi ini dilakukan oleh Fasilitator Diversi Fachrun Nurrisya Aini dan Suci Vietrasari. Keduanya merupakan hakim pada PN Rantau.Dari kesepakatan diversi pada 2 perkara tersebut,  telah ditentukan Para Anak nantinya akan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kalimantan Selatan selama 33 hari.Disamping itu, guna kelancaran pelaksanaan pelatihan kerja Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) juga akan melakukan pengawasan kepada Para Anak selama menjalani pelatihan kerja.Atas kesepakatan diversi yang telah dicapai Para Pihak ini, kemudian Ketua PN Rantau menerbitkan Penetapan. “Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi”, bunyi amar Penetapan KPN Rantau yang menguatkan kesepakatan diversi pada Perkara Anak 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta dan Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta. Sebelumnya, pada perkara anak ini, Para Anak telah didakwa terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Atas dakwaan tersebut, pada proses diversi Para Anak telah mengakui perbuatannya.  Para Anak menerangkan ia telah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dengan temannya.

PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

article | Berita | 2025-02-20 11:50:12

Kuantan Singingi- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau berhasil membuat kesepakatan diversi dalam perkara percobaan pencurian oleh Anak Pelaku. Bagaimana ceritanya?Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (20/2/2025), perkara itu diadili dalam perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tlk. Diversi itu berhasil yang dilaksanakan di ruang mediasi PN Teluk Kuantan pada hari Senin (17/2) lalu. Diversi tersebut difasilitasi oleh Samuel Pebrianto Marpaung, yang juga hakim anak, dan dihadiri oleh anak pelaku/ orang tua anak pelaku, korban, Penuntut Umum (PU) dan Pembimbing Kemasyarakatan. Kasus tersebut bermula pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, ketika Anak Pelaku diajak oleh temannya Anak Pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban. Di mana Anak Pelaku berperan untuk menjaga dan mengawasi keadaan sekitar, sementara teman Anak Pelaku bertugas untuk masuk dan mengambil barang-barang di rumah korban. Lalu teman Anak Pelaku membuka jendela rumah korban dan memasukkan tangan kanannya melalui jendela untuk mencapai gagang pintu. Karena kesulitan mencapai gagang pintu dan teman Anak Pelaku hendak mengeluarkan tangannya dari jendela, tiba-tiba Anak Pelaku mendengar teriakan ‘maling’ yang menyebabkan Anak Pelaku dan teman Anak Pelaku berusaha melarikan diri. Namun tidak berhasil karena sudah berkumpul warga di rumah Korban. Kemudian Anak Pelaku dan teman Anak Pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada 12 Februari 2025. Kemudian Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh  menetapkan hakim anak yang menangani perkara anak tersebut. Dalam menangani perkara anak yang memenuhi kategori diversi, Hakim Anak wajib mengupayakan diversi paling lama 30 hari. Adapun kategori perkara anak yang dapat dilakukan diversi sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Oleh karena perkara tersebut memenuhi syarat diversi maka, Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi melaksanakan musyawarah diversi dengan melibatkan Anak Pelaku dan orang tua Anak Pelaku, Korban, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Adapun pokok hasil kesepakatan diversi tersebut yaitu perdamaian dengan tanpa ganti kerugian dan penyerahan kembali Anak Pelaku kepada orang tua dengan syarat sebagai berikut. Anak Pelaku telah menyadari perbuatannya adalah perbuatan salah dan bersedia meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Anak Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menggiatkan diri dengan ibadah maupun kegiatan rohani lainnya, menghindari pergaulan dengan lingkungan yang tidak baik, tidak mendekati lingkungan dengan kebiasaan yang tidak baik. Selain itu Anak Pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk diawasi dan didik serta selama 3 (tiga) bulan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Pekanbaru.  Sementara Korban telah memaafkan perbuatan Anak Pelaku tanpa meminta ganti kerugian dengan memperingatkan kepada Anak Pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya dan Anak Pelaku dikembalikan kepada orang tua Anak dengan harapan orang tua Anak Pelaku mengawasi perilaku Anak  Pelaku.Dengan adanya keberhasilan diversi tersebut maka telah memenuhi salah satu program kerja PN Teluk Kuantan tahun 2025 dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Hal ini cukup beralasan karena bermanfaat pada penghematan anggaran penanganan perkara (DIPA 03) pada PN Teluk Kuantan seperti tidak perlu mengeluarkan uang makan tahanan, ATK dan sebagainya. Selain itu hal ini berefek juga pada percepatan penyelesaian perkara pidana.

PN Bireuen Berhasil Diversi 10 Anak yang Tawuran dan Diminta Jadi Marbot Masjid

article | Berita | 2025-01-24 19:25:59

Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh berhasil mendorong tercapainya kesepakatan diversi terhadap 10 anak yang berhadapan dengan hukum. Kesepuluh anak itu terlibat kasus tawuran.Kasus itu terjadi saat 10 Anak tersebut akan melakukan tawuran antar geng pada 15 Desember 2024, pada pukul 03.00 WIB dini hari di sekitaran Bireuen. Namun tawuran tersebut urung terjadi karena geng lawan terlebih dahulu kabur karena ketakutan melihat senjata tajam yang dibawa dan digunakan oleh anak yang saat itu berjumlah kurang lebih 15 orang. Di mana 10 anak diproses dan sisanya masih dalam pencarian.Kesepuluh anak itu akhirnya diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 10 anak tersebut dalam 4 perkara berbeda/splitsing dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pertama melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua melanggar Pasal 169 ayat (1) KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Sesuai UU, dilakukanlah diversi dan hasilnya diversi berhasil.“Anak diwajibkan untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membersihkan dan melaksanakan sholat 5  waktu di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen. Yaitu sejak ditandatanganinya kesepakatan ini yaitu pada Senin, 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 1 Syawal 1446 H/29 Maret 2025 atau saat Lebaran Idul Fitri tiba,” demikian hasil diversi tersebut yang dirangkum DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Diversi itu dipimpin hakim Muchsin Alfahrasi Nur dan Fuady Primaharsa, selaku fasilitator diversi. Diversi itu digelar pada Senin (13/1/2025) di Ruang Musyawarah Diversi PN Bireuen. Musyawarah viversi tersebut dihadiri oleh 10 anak dengan didampingi orang tua dan penasihat hukumnya. Kemudian dihadiri pula oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, serta 10  orang Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Banda Aceh. “Tindakan anak dalam membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran antar geng adalah perbuatan yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain,” kata hakim Muchsin.Hakim Muchsin memberi contoh tawuran antar pelajar yang terjadi di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya yang sering viral di media sosial. Di mana berujung kematian peserta tawuran. “Anak tidak ikut-ikutan pada kegiatan-kegiatan negatif tersebut, karena dapat dipastikan tidak membawa kebaikan bagi anak itu sendiri,” kata Muchsin.Di sisi lain, hakim Fuady juga menegaskan pentingnya orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak dalam kegiatan sehari-hari. Hakim Fuady bahkan meminta orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor bagi anak apabila belum cukup umur atau memiliki SIM. Selain itu, ia juga meminta agar orang tua selalu mengecek handphone anak setiap waktu, agar orang tua tahu dengan siapa saja dan bagaimana pergaulan si anak sehari-hari.“Sehingga orang tua dapat mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja (juvenile dilinquency) pada anak dan kejadian seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang,” kata  hakim Fuady.Atas penyampaian kedua hakim tersebut, kesepuluh anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan orang tua anak pun berjanji akan lebih memerhatikan pergaulan anak-anaknya. Terlihat kesepuluh anak tersebut berlinang air mata saat diminta oleh fasilitator diversi memohon maaf kepada orang tuanya.