Pelaksanaan putusan berkekuatan hukum
tetap dalam bentuk eksekusi merupakan esensi dari litigasi atau non-litigasi
atas suatu permasalahan hukum
Hukum benda memang sudah mengenal benda
tidak berwujud, namun konsepsi benda tidak berwujud semakin kompleks dengan
hadirnya teknologi mata uang kripto. Mata uang kripto bersifat layaknya mata
uang atau uang itu sendiri, namun keberlakuannya dan nilai kegunaannya
ditentukan hanya oleh penggunanya dan bukan oleh pasar ekonomi pada umumnya
Dari permasalahan tersebut, dapat
dirumuskan beberapa pokok pembahasan yaitu bagaimana formulasi mata uang kripto
dalam perspektif hukum benda dan bagaimana eksekusi terhadap mata uang kripto
dapat dilakukan melalui eksekusi crypto wallet.
Baca Juga: Urgensi Aturan Eksekusi Aset Kripto: Pembaruan Hukum Perdata dalam Era Digital
Pada bagian pembahasan, diperoleh
jawaban atas permasalahan yaitu mata uang kripto sebagai benda tidak berwujud
yang memiliki nilai ekonomi yang belum ditentukan secara umum dan eksekusi mata
uang kripto sebagai aset demi keadilan dan kepastian hukum hanya dapat
dilakukan dalam hal pihak yang berpekara di pengadilan berhasil memperoleh crypto
wallet agar pengadilan dapat mengeksekusi mata uang kripto dengan mengakses
menggunakan crypto wallet.
Mata Uang Kripto dalam Hukum Benda
Kerumitan mata uang kripto sebagai benda
berangkat dari keunikan mata uang kripto yang tidak mengikuti nilai ekonomi
dalam bentuk mata uang universal seperti mata uang suatu negara layaknya Rupiah
atau Dollar
Dari perspektif hukum benda, dikenal
beberapa macam benda pada koridor hukum, yaitu benda berwujud dan benda tidak
berwujud, benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak, benda yang dapat
dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis, benda yang sudah ada
dan benda yang masih akan ada, benda dalam perdagangan dan barang di luar
perdagangan, benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
Akibat hukum dari klasifikasi mata uang
kripto sebagai benda tidak berwujud dalam konteks eksekusi adalah mengacu pada
asas hukum benda tidak berwujud layaknya piutang, seperti penyerahan atas nama
layaknya cessie, penyerahan atas tunjuk melalui persuratan, atau
penyerahan atas pengganti surat dari tangan ke tangan
Eksekusi Mata Uang Kripto Melalui
Akses Crypto Wallet
Menyadari kompleksitas mata uang kripto
namun mengakui eksistensi nilai ekonomi mata uang kripto, peradilan Indonesia
melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding dengan adanya koordinasi
dengan pihak ketiga yang menjadi intermediator transaksi seperti exchange (Re:
Review Redaksi Dandapala:2025). Sebelum membahas gagasan tersebut, perlu
dipahami bahwa mata uang kripto diperoleh melalui kegiatan menggali atau mining
dimana nilai mata uang kripto tersebut ditentukan penyelenggara
algoritma dan dapat ditransaksikan person-to-person atau melalui pihak
ketiga atau exchange. Mata uang kripto dapat disimpan dalam bentuk
dompet kripto (dompet kripto panas yang dapat diakses melalui internet atau dompet
kripto dingin yang dapat diakses melalui kunci pribadi secara offline
dalam bentuk USB, atau memasukkan kunci pribadi secara manual dari yang
tertulis atau tercetak
Penemuan hukum terhadap permasalahan
hukum eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap atas mata uang kripto memang
merupakan solusi hukum atas kekosongan hukum mengenai kerangka hukum mata uang
kripto, misalnya dengan mengeluarkan perintah sita kepada intermediator dalam
pasar mata uang kripto (exchange) layaknya Indodax untuk membekukan custodial
wallet yang menyimpan private key dari mata uang kripto yang hendak
dipasarkan (Re: Review Redaksi Dandapala:2025). Akan tetapi, penemuan hukum
tersebut tetap terbatas hanya pada mata uang kripto yang memang terdaftar dalam
pasar mata uang kripto (exchange).
Tidak dapat dieksekusinya putusan (executable
decision) menurut H. Suharto, S.H., M.Hum, selaku Wakil Ketua Mahkamah
Agung Yudisial, adalah objek eksekusi tidak jelas dan kurangnya sumber daya
manusia yang menangani
Menilik balik konsepsi mata uang kripto,
mata uang kripto pasti disimpan pada suatu dompet kripto atau crypto wallet.
Keberadaan mata uang kripto tersebut ada pada crypto wallet dan
hanya bisa diakses melalui private key dari pemiliknya
Dengan tidak adanya dasar hukum mata
uang kripto, dapat diajukan gagasan dalam bentuk penyusunan peraturan
perundang-undangan yang memuat hukum acara atas mata uang kripto, misalnya
pelacakan mata uang kripto itu disimpan pada jenis crypto wallet apa dan
apakah private key-nya telah dituangkan dalam bentuk USB atau cetak
untuk perkara perdata, lalu dapat dilakukan pengalihan mata uang kripto dari crypto
wallet milik Termohon eksekusi ke crypto wallet Pengadilan sesuai
dengan prosedur pengamanan integritas data mata uang kripto.
Optimalisasi penggunaan crypto wallet
untuk mengeksekusi mata uang kripto sepatutnya dipandang lebih ideal oleh
karena memberikan nilai kegunaan terhadap pemohon eksekusi daripada mengalami
kerugian pemusnahan aset mata kripto uang apabila tidak dapat diakses dan
diajukan sebagai aset perbuatan pidana dengan cara pemaksaan akses menggunakan private
key yang salah hingga pengiriman mata uang kripto ke alamat yang tidak
dapat dipulihkan.
Penutup
Saran yang dapat diberikan dari tulisan ini adalah keseriusan legislatif dan aparatur penegak hukum dalam membentuk kerangka hukum terhadap mata uang kripto. Peraturan yang harus dibuat khususnya dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung adalah dalam bentuk prosedur pengajuan permohonan eksekusi terhadap mata uang kripto sebagai objek eksekusi yang harus disertai dengan identifikasi lokasi crypto wallet beserta dengan private key-nya sehingga putusan berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi (executable).
Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital
Tulisan ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Referensi
- [1] G. M. C. Runtu, D. Soekromo, and
V. D. D. Kasenda, “Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam
Perkara Perdata,” Lex Administratum, vol. 12, no. 4, May 2024.
- [2] Suharto, “Mengurai Kompleksitas Eksekusi
Perdata: Problematikanya, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum,” Oct. 06, 2025,
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Jakarta.
- [3] K. Aswadi and W. A. Mudiparwanto,
“Perlindungan Hukum Aset Kripto Sebagai Objek Jaminan Berdasarkan Perspektif
Hukum Jaminan,” Diversi: Jurnal Hukum, vol. 10, no. 2, Apr. 2025.
- [4] J. Lee, Crypto-Finance, Law and
Regulation Governing an Emerging Ecosystem. Manchester: Routledge, 2023.
- [5] Y. Riabchenko, A. Onyshchenko, V. Kudin,
O. Kononets, and V. Holdskyi, “Digital assets and property rights: regulation
and legal implications within the EU and globally,” Statute Law Review,
vol. 46, no. 2, Dec. 2025.
- [6] E. Mustapa, E. N. Tinangon, and I.
Onibala, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus
Cyber Transaksi Kripto Ilegal,” Lex Crimen, vol. 14, no. 1, Apr. 2025.
- [7] M. R. Mahendra and R. Rakhmadi, “Analisis
Tantangan dan Peluang Regulasi Mata Uang Kripto terhadap Stabilitas Pasar
Keuangan Global dan Diplomasi Ekonomi ,” Journal of Economic and Management
(JEM) Terekam Jejak , vol. 2, no. 1, May 2025.
- [8] I. Atikah, “Perlindungan Hukum Pelanggan
Aset Kripto Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia,” Jurnal
Sosial dan Budaya Syar-i, vol. 10, no. 1, 2023.
- [9] N. R. C. Lahay, N. M. Kasim, and S. N. M.
Kamba, “Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital: Dekonstruksi Status
Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia ,” Judge :
Jurnal Hukum, vol. 6, no. 3, Sep. 2025.
- [10] J. William, “Analisis Yuridis terhadap
Kedudukan Cryptocurrency sebagai Objek Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia ,” RIGGS,
vol. 4, no. 2, Jul. 2025.
- [11] Forbes, “Cryptocurrency Prices Today By
Market Cap,” Forbes.com.
- [12] S. P. Mulyana, I. G. B. S. Sumaragatha, and
B. Evangelista, “Urgensi Integrasi Kewenangan OJK Dan Bappebti Dalam
Pengaturan Investasi Aset Kripto Di Indonesia ,” Jurnal Risalah
Kenotariatan , vol. 6, no. 1, 2025.
- [13] G. M. Malik, L. Ali, and N. A. L. Baloch,
“Money Laundering Through Cryptocurrencies: Tracing and Prevention
Mechanisms,” Social Sciences & Humanity Research Review, Mar. 2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI