Cari Berita

Di Tengah Sorotan Perkara Viral, Hakim Agung Beri Arahan kepada Hakim PN Pontianak

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor
2026-10-24 08:55:10
Dok. Ist.

Pontianak, Kalimantan Barat - Hakim Agung pembina daerah Dr. Nani Indrawati mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak agar menangani perkara yang menarik perhatian publik secara cermat, profesional, dan berpegang teguh pada integritas. Pesan tersebut disampaikan dalam dialog saat kunjungan lapangan pembinaan dan pengawasan daerah di PN Pontianak, Jumat (23/10/2026), di tengah perhatian publik terhadap perkara yang bergulir dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan hakim agung yang dipimpin Nani Indrawati menyempatkan diri berdialog dengan majelis hakim yang menangani perkara tertentu yang menjadi sorotan masyarakat. Dialog itu menjadi ruang untuk menyampaikan arahan mengenai pelaksanaan tugas yudisial, penerapan hukum acara, serta pentingnya menjaga independensi dan kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pesan pembinaan yang disampaikan menekankan tiga hal utama. Majelis hakim diminta menjalankan tugas dengan penuh kecermatan dan profesionalitas, melaksanakan hukum acara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta menjaga independensi dan kemandirian hakim sekaligus kekompakan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Perhatian terhadap perkara yang menjadi sorotan publik juga berkaitan dengan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan PN Pontianak melalui keterangan pers. Klarifikasi tersebut menjelaskan proses pemeriksaan perkara Nomor 444/Pid.B/2026/PN Ptk atas nama terdakwa Alex bin Japri dan perkara Nomor 447/Pid.B/2026/PN Ptk atas nama terdakwa Robet bin Rudi Santoso.

Dalam keterangan persnya, PN Pontianak menyebut kedua perkara tersebut didakwa secara subsidaritas, dengan dakwaan primair berupa percobaan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsidair berkaitan dengan penganiayaan berat, sedangkan dakwaan lebih subsidair mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

PN Pontianak juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterkaitan perkara dengan tindak pidana narkotika maupun tindak pidana berdasarkan undang-undang darurat tentang senjata api atau senjata tajam. Berdasarkan keterangan resmi pengadilan, kedua hal tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum.

Dalam proses persidangan, majelis hakim turut memverifikasi perdamaian yang sebelumnya dilakukan para pihak pada tingkat penyidikan. PN Pontianak juga mengklarifikasi bahwa perdamaian tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif. Namun, perkara itu dinyatakan tidak memenuhi syarat Pengakuan Bersalah atau plea bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) karena para terdakwa merupakan residivis dan ancaman pidana dalam dakwaan berada di atas lima tahun.

Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu

Pengadilan juga menyampaikan bahwa persidangan telah memasuki agenda tuntutan pidana dari penuntut umum, dengan kemungkinan pembuktian tambahan apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum acara.

Di tengah perhatian masyarakat terhadap jalannya persidangan, pembinaan dari hakim agung tersebut menempatkan kecermatan, profesionalitas, integritas, dan independensi sebagai prinsip penting dalam pelaksanaan tugas hakim. Penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tetap harus berpijak pada ketentuan hukum acara dan proses peradilan yang berlaku, tanpa mengabaikan kemandirian majelis hakim dalam menjalankan kewenangan yudisialnya. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…