Pontianak - Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA bersama Pemerintah Kota Pontianak menandatangani nota kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi pencari keadilan, Kamis, 30 April 2026 pukul 08.30 WIB di Ruang Tamu VIP Kantor Wali Kota Pontianak. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk memperluas akses layanan hukum, termasuk bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Kegiatan ini diselenggarakan secara kolaboratif oleh Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai penandatangan. Turut hadir jajaran hakim, panitera, serta pejabat struktural Pengadilan Negeri Pontianak, bersama unsur Pemerintah Kota Pontianak, termasuk Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta staf.
Nota kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak secara khusus mengatur pelayanan persidangan di luar gedung pengadilan di wilayah hukum Kota Pontianak. Dalam Nota Kesepakatan tersebut disebutkan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik melalui sinergi penerbitan dokumen kependudukan yang terintegrasi dengan proses peradilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat dan efisien.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Nota Kesepakatan juga menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah menghadirkan layanan terpadu yang mampu mempercepat penerbitan dan perubahan data kependudukan serta menyediakan data yang valid secara real time untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Hal ini diperkuat dengan penetapan lokasi pelaksanaan di seluruh wilayah hukum Kota Pontianak serta objek kerja sama berupa pelayanan persidangan di luar pengadilan.
Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan tersebut mencakup berbagai layanan hukum yang berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan, dimana layanan tersebut meliputi pencatatan kematian, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak, hingga perubahan nama dan peristiwa penting lainnya yang memerlukan penetapan pengadilan. Seluruh layanan ini diintegrasikan dengan penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, dan akta pencatatan sipil.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan diatur secara teknis, di mana pengajuan perkara dilakukan melalui aplikasi e-Court, sementara persidangan dapat dilaksanakan di luar gedung pengadilan pada wilayah Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana persidangan, sedangkan Pengadilan Negeri Pontianak melaksanakan proses persidangan serta menerbitkan penetapan hukum bagi pemohon.
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelayanan hukum. “Kami hadir hari ini, ingin bersinergi bersama dengan Pemerintah Kota Pontianak agar mampu memberikan pelayanan yang prima dan juga memberikan sosialisasi kepada Pemerintah Kota Pontianak dan turunan ke bawahnya agar permasalahan yang dialami oleh pencari keadilan terutama terkait panggilan sidang dapat terjangkau sampai ke pihak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi ini diarahkan untuk mendukung penerapan sistem hukum yang lebih humanis. “Kami ingin bersinergi dalam rangka penerapan KUHP dan KUHAP baru yang saat ini lebih menekankan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pengadilan Negeri Pontianak juga mendorong penerapan hukuman kerja sosial guna membantu pembangunan Pemerintah Kota Pontianak,” lanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan diskusi interaktif antara kedua pihak. Dalam diskusi tersebut, dibahas rencana kerja teknis, termasuk koordinasi dengan kecamatan serta integrasi layanan administrasi kependudukan. Lampiran dokumen juga memuat rencana kerja yang mencakup pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan serta integrasi perubahan data kependudukan secara langsung antara instansi terkait.
Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan
Terkait kesepakatan ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengemukakan bahwa “Kami menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Pontianak beserta jajaran. Pemerintah Kota Pontianak menyambut baik inisiatif kerja sama ini, khususnya dalam peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat. Kami siap mendukung dan bersinergi dalam setiap program yang akan dijalankan, termasuk pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan dan integrasi layanan administrasi kependudukan. Harapan kami, kolaborasi ini mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum yang cepat dan berkeadilan bagi warga Kota Pontianak.”
Nota kesepakatan ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Kesepakatan ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan. Sinergi antara Pengadilan Negeri Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI