Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sesi pembahasan tematik bersama tiga narasumber sebagai bekal Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Giat ini diselenggarakan di Hotel Grand Platinum Jakarta pada Senin (19/10).
Sesi ini dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Dwi Hananta, Ph.D., selaku moderator.
Narasumber yang hadir ialah Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia; Prof. Nur Basuki Minarno, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga; serta Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, yang diwakili oleh Katarina Endang Sarwesti, Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Urgensi Aturan Eksekusi Aset Kripto: Pembaruan Hukum Perdata dalam Era Digital
Sesi tersebut berlangsung setelah pembukaan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. Turut hadir Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, S.H., M.H. Para Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam pengantarnya, moderator menyampaikan bahwa tim kerja telah bertugas sejak Januari 2026 dan melakukan pembahasan secara intens selama kurang lebih delapan bulan. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang belum menemukan kesepahaman, di samping kendala yang muncul dalam praktik.
Prof. Edward, yang disebut moderator sebagai salah satu perumus utama KUHP dan KUHAP baru, diharapkan memberikan masukan bagi tim kerja penyusunan templat putusan, penetapan, berita acara, alur perkara, dan pedoman penulisan putusan. Masukan tersebut ditujukan untuk menjembatani hukum yang tertulis dalam undang-undang (law in the book) dengan hukum yang dihidupkan melalui putusan hakim (law in action).

Adapun Prof. Nur Basuki Minarno diperkenalkan sebagai akademisi yang aktif meneliti kajian antikorupsi, kebijakan hukum pidana, dan perampasan aset. Masukannya diharapkan memperkaya rancangan rumusan kebijakan Mahkamah Agung terkait implementasi KUHP dan KUHAP dalam praktik peradilan. Sementara itu, Katarina Endang Sarwesti memiliki riwayat jabatan antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: BSDK MA Segarkan Pemahaman Hakim soal KUHP dan KUHAP Baru
Moderator mengemukakan sejumlah persoalan yang akan dibahas bersama narasumber dalam sesi sekitar tiga jam tersebut. Pertama, terkait pengakuan bersalah, yakni apakah syarat pengakuan bersalah dalam Pasal 78 KUHAP wajib didampingi advokat di tingkat penyidikan dan adanya kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi berlaku pula dalam penerapan pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP. Menurut moderator, penafsiran demikian menimbulkan kendala dalam praktik, antara lain kegagalan karena terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti kerugian.
Kedua, terkait acara pemeriksaan singkat dalam Pasal 257 KUHAP, yakni apakah jangka waktu pemeriksaan tambahan paling lama 14 hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk pemeriksaan alat bukti yang diajukan penuntut umum, atau mencakup pula bukti a de charge yang diajukan terdakwa dan advokat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI