Kemajuan teknologi
menciptakan dikotomi norma. Peraturan hukum sering kali gagal mengakomodasi aset
digital yang berkembang di masyarakat. Hal ini menjadi tantangan serius dalam eksekusi
perdata. Untuk mengatasinya, hukum harus bersifat antisipatif dan menjadikan
teknologi sebagai rekan strategis. Dengan sinergi ini, sistem hukum diharapkan
mampu memberikan keadilan dan penegakan hukum yang efektif. Salah satu isu
mendesak terkait hal tersebut adalah kripto.
Aset kripto adalah
aset yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Popularitasnya meningkat beberapa
tahun belakangan karena sifatnya yang tidak terikat oleh otoritas pusat
Ketiadaan
peraturan yang spesifik mengenai hal tersebut menyebabkan eksekusi terhadap
aset kripto yang nantinya bila menjadi objek sengketa menjadi sulit untuk
ditegakkan. Saat ini prosedur eksekusi perdata masih merujuk pada ketentuan
HIR/RBg yang berorientasi pada aset yang berbentuk fisik yang dibuktikan dengan
surat dari lembaga resmi. Berbeda dengan aset kripto yang bersifat anonimitas,
desentralisasi, dan borderless yang memicu tantangan lebih kompleks,
terutama tentang identifikasi dan pengamanan aset kripto yang berada di luar
otoritas berwenang.
Baca Juga: Eksekusi Crypto Wallet untuk Mengakses Mata Uang Kripto
Mengurai Kompleksitas: Aset Kripto
sebagai Problematika Eksekusi
Tantangan tentang
aset kripto terlihat nyata pada penegakkan hukum di Indonesia. Meskipun
berlatar belakang pidana, kasus PT. Asabri menyingkap satu masalah yang
fundamental. Kejagung pada 2021 menemukan modus pencucian uang menggunakan aset
kripto dalam kasus yang merugikan negara 23,7 triliun rupiah
Keberhasilan
penyitaan aset digital tergantung pada perolehan dan penguasaan private
key. Meskipun penegak hukum di bidang pidana memiliki kewenangan yang kuat,
mereka harus berjuang untuk mengamankan aset melalui pembuatan controlled
crypto wallet
Kondisi ini
menjadi bukti empiris untuk menyoroti kekosongan dan urgensi di ranah perdata.
Juru sita pengadilan perdata tidak dilengkapi dengan instrumen hukum yang
setara untuk memaksa penyerahan private key dari debitur. Akibatnya,
apabila suatu saat terdapat eksekusi aset kripto di ranah perdata. Hal tersebut
menjadi non-executable, sementara di ranah pidana setidaknya masih ada
mekanisme paksaan di bawah undang-undang khusus. Oleh karena itu, ranah perdata
harus menjadi fokus utama pembaruan, karena tanpa regulasi, putusan condemnatoir
akan selamanya berakhir menang di atas kertas
Prospek Pembaruan Hukum dan Solusi
Adaptif
Perlu
ada pergeseran paradigma. Dari benda fisik dan teritorial menjadi kerangka
regulasi yang adaptif. Solusi mendasar yang dilakukan adalah penyesuaian status
hukum aset kripto di hukum kebendaan. Sekarang aset kripto telah diakui sebagai
komoditas di Indonesia
Penyesuaian ini
harus diikuti penguatan wewenang pengadilan yang bertujuan memaksimalkan
kolaborasi dengan otoritas perdagangan resmi. Pengadilan Negeri perlu diberi
kewenangan yang diatur dalam instrumen hukum secara relevan dan memadai yang
dapat memberikan penetapan kepada pihak ketiga untuk membekukan atau melakukan
penjualan aset yang dieksekusi secara digital tanpa memandang keberadaan fisik
aset. Untuk modelnya dapat meniru model eksekusi surat berharga yang
mendasarkan pada instruksi elektronik ke lembaga kliring.
Selain
penyesuaian regulasi dalam negeri, Pengadilan Negeri harus beradaptasi dengan
kemajuan teknologi. Pengadilan harus didorong untuk mengadopsi pendekatan
yudisial yang lebih progresif dalam menjawab tantangan borderless. Dalam
konteks aset kripto disimpan di luar negeri, Pengadilan dapat menerapkan asas-asas
hukum perdata internasional. Majelis Hakim diberikan wewenang kepada debitur
atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran untuk menyediakan private key
yang dijamin kerahasiaannya di bawah pengadilan. Pengadilan juga dapat
memberikan instruksi kepada penyedia/jasa wallet untuk memfasilitasi
proses transfer aset kripto. Sementara untuk aset di luar negeri, Mahkamah
Agung dapat menjalin Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal
Assistance Treaty/MLAT) ke otoritas terkait yang memuat tentang aset
digital
Ilmu dari Korea Selatan: Keberhasilan
Sistem Pelacakan Terintegrasi
Melalui National
Tax Service (NTS), Korea Selatan berhasil menyita dan melikuidasi aset
kripto senilai lebih dari 140 miliar won atau sekitar 108 juta dolar AS dari
14.140 individu selama periode 2021-2024
Di tingkat
provinsi, Gyeonggi menunjukkan inovasi melalui implementasi sistem pelacakan
digital yang berhasil mengumpulkan 6,2 miliar won atau sekitar 4,6 juta dolar
AS dari 2.390 pelanggar pada tahun 2023. Sistem digital ini secara drastis
mengurangi waktu investigasi dari enam bulan menjadi hanya 15 hari dengan
membandingkan data nomor registrasi penduduk dengan akun di bursa kripto
domestik
Keberhasilan Korea
Selatan ditentukan tiga hal: kerja sama struktural dengan bursa kripto
domestik; keputusan hukum yang mengakui aset virtual sebagai properti tak
berwujud yang dapat disita; dan amandemen National Tax Collection Act tahun
2022 yang memungkinkan penjualan langsung aset kripto yang disita melalui bursa
domestic. Penegakan yang ketat ini terus berlanjut hingga 2025, dengan NTS
bahkan memperluas kewenangan untuk menyita cold wallet melalui
penggeledahan rumah apabila diduga ada penyembunyian aset guna menghindari
pajak
Kesimpulan dan Penutup
Kesimpulannya,
kompleksitas aset kripto seperti sifat nirwujud, kendali private key
hingga operasional yang desentralistik dan borderless menyebabkan posisi
aturan perdata Indonesia di titik krusial. Saat ini aturan eksekusi menitik
beratkan pada orientasi fisik dan teritorial. Akibatnya, amar putusan yang
memiliki sifat condemnatoir sulit ditegakkan pada aset digital seperti
kripto. Untuk itu dibutuhkan sinergi regulasi domestik dengan strategi
internasional yang terwujud dalam konsep normatif. Konsep tersebut mencakup penguatan
wewenang juru sita melalui instrumen teknis dengan pembuatan Peraturan Mahkamah
Agung Tentang Eksekusi Aset Digital atau pembentukan undang-undang hukum
perdata; penyesuaian status hukum kripto di ranah hukum perdata berkolaborasi
hukum dengan BAPPEBTI dan bursa kripto; serta membangun kapasitas pelacakan
digital untuk mengamankan aset kripto dalam eksekusi perdata.
Pada
akhirnya, keberhasilan penegakkan hukum perdata terhadap aset digital
ditentukan oleh kemampuan lembaga peradilan untuk beradaptasi. Hukum tidak
hanya digunakan untuk mengejar ketertinggalan, namun harus dapat menjadi rekan
strategis dalam mewujudkan keadilan dan kepastian dalam aset yang nirwujud.
Modernisasi eksekusi perdata adalah harga mati untuk mewujudkan hal tersebut.
Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital
Tulisan ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Referensi
- [1] D. M. Nazar, Y. Febrianty, and Mahipal,
“Implementasi penggunaan cryptocurrency dalam perspektif hukum perdata dan
hukum Islam guna mencapai kepastian hukum para pihak di Indonesia,” Jurnal
Multilingual, vol. 4, no. 3, pp. 154–173, 2024.
- [2] K. Erdianto, “Tiga tersangka korupsi Asabri diduga
cuci uang lewat Bitcoin,” Kompas.com, Apr. 21, 2021. [Online].
Available: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/11405121/tiga-tersangka-korupsi-asabri-diduga-cuci-uang-lewat-bitcoin
- [3] “Kejagung temukan bukti tersangka Asabri cuci uang
hasil korupsi di Bitcoin,” Harianjogja.com, Apr. 17, 2021. [Online].
Available: https://news.harianjogja.com/read/2021/04/17/500/1069221/kejagung-temukan-bukti-tersangka-asabri-cuci-uang-hasil-korupsi-di-bitcoin
- [4] “Kejagung mengaku kesulitan usut TPPU melalui
Bitcoin di kasus Asabri,” Tempo.co, Apr. 21, 2021. [Online]. Available: https://nasional.tempo.co/read/1454815/kejagung-mengaku-kesulitan-usut-tppu-melalui-bitcoin-di-kasus-asabri
- [5] “Diduga gagal buktikan aliran dana Bitcoin di
Asabri, Kejagung diminta tak beropini,” Medcom.id, Jan. 12, 2022.
[Online]. Available: https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/akWxw0aK-diduga-gagal-buktikan-aliran-dana-bitcoin-di-asabri-kejagung-diminta-tak-beropini
- [6] F. R. Muslim and Urbanisasi, “Kualifikasi hukum
crypto asset sebagai benda tidak berwujud dalam sistem hukum keperdataan
Indonesia,” Jurnal Multilingual, vol. 5, no. 1, pp. 494–505, 2025.
- [7] H. V. Tambunan and E. N. Butarbutar, “Kepastian
hukum eksekusi aset digital kripto sebagai jaminan pelunasan hutang: Legal
certainty execution of digital crypto assets in Indonesia as guarantee for debt
payment,” Jurnal Hukum Justice, vol. 10, pp. 10–20, 2024.
- [8] N. W. Adyawan, “Klasifikasi kebendaan aset kripto
serta perolehan hak kebendaannya berdasarkan KUHP Perdata,” Aliansi: Jurnal
Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, vol. 1, no. 5, pp. 158–172, 2024.
- [9] M. R. Fadhali and P. L. S. Sewu, “Tinjauan hukum
aset kripto dihubungkan dengan sistem hukum jaminan dan pengamanannya di
Indonesia,” Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, vol. 10,
no. 2, 2024.
- [10] “Tax agency seizes over W146b in unpaid taxes
through seizure of virtual assets,” The Korea Herald, Oct. 7, 2025.
[Online]. Available: https://www.koreaherald.com/article/10590016
- [11] “South Korea seizes $106m in crypto from tax
delinquents since 2021,” Crowdfund Insider, Sep. 21, 2025. [Online].
Available: https://www.crowdfundinsider.com/2025/09/252021-south-korea-seizes-106m-in-crypto-from-tax-delinquents-since-2021/
- [12] “South Korean province implements digital system to track tax evaders' crypto,” Cointelegraph, Feb. 22, 2024. [Online]. Available: https://cointelegraph.com/news/south-korea-track-crypto-tax-evaders
- [13] “South Korea ramps up crypto seizures, will target cold wallets,” TradingView News, Oct. 8, 2025. [Online]. Available: https://www.tradingview.com/news/cointelegraph:847a64b05094b:0-south-korea-ramps-up-crypto-seizures-will-target-cold-wallets/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI