Cari Berita

BSDK MA Segarkan Pemahaman Hakim soal KUHP dan KUHAP Baru

Ari Gunawan - Dandapala Contributor 2026-05-18 15:10:09
Dok. BSDK MA

Bogor, Jawa Barat – Upaya transformasi sistem peradilan pidana nasional terus bergerak menuju paradigma yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI resmi membuka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru dan Pendalaman Pasal KUHP Gelombang III, Senin (18/5/2026), yang diikuti oleh 454 hakim peradilan umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Pelatihan tersebut dibagi ke dalam tiga kelas dan menjadi bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam mempersiapkan aparatur peradilan menghadapi perubahan besar dalam hukum pidana nasional pasca lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BSDK, Dr. Syamsul Arief, Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir secara daring memberikan penguatan mengenai arah baru sistem hukum pidana Indonesia.

Baca Juga: BSDK MA-RI Usung Tema “BSDK Bisa Kelas Dunia” dalam Pameran Kampung Hukum 2025

Dalam sambutannya, Wamen Hukum menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak sekadar menghadirkan perubahan norma, tetapi juga menggeser orientasi pemidanaan dari semata-mata penghukuman menuju reintegrasi sosial.

“Tujuan pemidanaan kini tidak lagi hanya sebagai sarana pembalasan (retributive), melainkan berorientasi pada reintegrasi sosial. Hukum harus mampu memulihkan dan mengembalikan terpidana agar dapat diterima kembali dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pelatihan ini sendiri dirancang menggunakan metode blended learning yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 18–22 Mei 2026 melalui pembelajaran mandiri berbasis elektronik dengan akses materi dan kuis pada platform e-learning Mahkamah Agung. Adapun tahap kedua akan dilaksanakan pada 2–8 Juni 2026 dalam bentuk pendalaman materi secara virtual bersama para pakar hukum dari Mahkamah Agung maupun kalangan akademisi.

Mengutip pemikiran filsuf John Locke, Wamen menekankan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konkret dalam praktik peradilan. Dalam konteks tersebut, hakim memegang posisi sentral sebagai pengawal nilai keadilan substantif.

 

Optimisme terhadap kesiapan hakim Indonesia dalam menjalankan paradigma baru tersebut turut disampaikan melalui sejumlah contoh praktik progresif di lapangan. Salah satunya ialah perkara anak di Sumatra yang dijatuhi pidana pengawasan dalam kasus penggelapan setelah kerugian korban dipulihkan oleh orang tua terdakwa.

Menurut Wamen, pendekatan demikian mencerminkan semangat baru hukum pidana nasional yang lebih mengedepankan pemulihan dibanding sekadar pemenjaraan.

Sesi pembukaan turut diwarnai diskusi interaktif yang dipandu oleh Syihabuddin selaku Hakim Yustisial BSDK. Salah satu pertanyaan penting yang muncul dari peserta berkaitan dengan langkah hakim apabila Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana KUHAP baru belum resmi diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Wamen menegaskan bahwa ketiadaan aturan pelaksana tidak boleh menjadi alasan terhambatnya keadilan substantif. Ia menilai para hakim di berbagai daerah telah menunjukkan keberanian melakukan terobosan hukum yang progresif.

Sebagai contoh, Wamen menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kudus dalam perkara perjudian yang melibatkan seorang anggota DPRD. Meski jaksa menuntut pidana penjara selama enam bulan, majelis hakim justru menjatuhkan pidana kerja sosial berupa kewajiban bekerja di kantor desa selama dua jam setiap hari karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Menariknya, putusan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa upaya banding.

“Hal ini menandakan bahwa meskipun PP pelaksana belum terbit, ruh dan praktik keadilan restoratif serta pidana alternatif dari KUHP baru sudah mulai dihidupkan oleh para hakim di pengadilan,” tegas Wamen.

Baca Juga: Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru

Usai sesi dialog dan tanya jawab, kegiatan pembukaan resmi ditutup. Para peserta selanjutnya akan memulai tahap pembelajaran mandiri melalui platform E-Learning Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penguatan kapasitas hakim dalam menghadapi era baru hukum pidana Indonesia. (ayt/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…