Bogor, Jawa Barat –
Upaya transformasi sistem peradilan pidana nasional terus bergerak menuju
paradigma yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Badan Strategi
Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah
Agung RI resmi membuka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru dan
Pendalaman Pasal KUHP Gelombang III, Senin (18/5/2026), yang diikuti oleh 454
hakim peradilan umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Pelatihan tersebut
dibagi ke dalam tiga kelas dan menjadi bagian dari langkah strategis Mahkamah
Agung dalam mempersiapkan aparatur peradilan menghadapi perubahan besar dalam
hukum pidana nasional pasca lahirnya KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan dibuka
langsung oleh Kepala BSDK, Dr. Syamsul Arief, Sementara itu, Wakil Menteri
Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir secara daring memberikan
penguatan mengenai arah baru sistem hukum pidana Indonesia.
Baca Juga: BSDK MA-RI Usung Tema “BSDK Bisa Kelas Dunia” dalam Pameran Kampung Hukum 2025
Dalam sambutannya,
Wamen Hukum menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak sekadar
menghadirkan perubahan norma, tetapi juga menggeser orientasi pemidanaan dari
semata-mata penghukuman menuju reintegrasi sosial.
“Tujuan pemidanaan kini
tidak lagi hanya sebagai sarana pembalasan (retributive), melainkan
berorientasi pada reintegrasi sosial. Hukum harus mampu memulihkan dan
mengembalikan terpidana agar dapat diterima kembali dan memberikan manfaat bagi
masyarakat,” ujarnya.
Pelatihan ini sendiri
dirancang menggunakan metode blended learning yang terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada 18–22 Mei 2026 melalui pembelajaran mandiri
berbasis elektronik dengan akses materi dan kuis pada platform e-learning
Mahkamah Agung. Adapun tahap kedua akan dilaksanakan pada 2–8 Juni 2026 dalam
bentuk pendalaman materi secara virtual bersama para pakar hukum dari Mahkamah
Agung maupun kalangan akademisi.
Mengutip pemikiran
filsuf John Locke, Wamen menekankan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum tidak
hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang, tetapi juga oleh bagaimana aturan
tersebut diterapkan secara konkret dalam praktik peradilan. Dalam konteks
tersebut, hakim memegang posisi sentral sebagai pengawal nilai keadilan
substantif.
Optimisme terhadap
kesiapan hakim Indonesia dalam menjalankan paradigma baru tersebut turut
disampaikan melalui sejumlah contoh praktik progresif di lapangan. Salah
satunya ialah perkara anak di Sumatra yang dijatuhi pidana pengawasan dalam
kasus penggelapan setelah kerugian korban dipulihkan oleh orang tua terdakwa.
Menurut Wamen,
pendekatan demikian mencerminkan semangat baru hukum pidana nasional yang lebih
mengedepankan pemulihan dibanding sekadar pemenjaraan.
Sesi pembukaan turut
diwarnai diskusi interaktif yang dipandu oleh Syihabuddin selaku Hakim
Yustisial BSDK. Salah satu pertanyaan penting yang muncul dari peserta
berkaitan dengan langkah hakim apabila Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana
KUHAP baru belum resmi diterbitkan.
Menanggapi hal
tersebut, Wamen menegaskan bahwa ketiadaan aturan pelaksana tidak boleh menjadi
alasan terhambatnya keadilan substantif. Ia menilai para hakim di berbagai
daerah telah menunjukkan keberanian melakukan terobosan hukum yang progresif.
Sebagai contoh, Wamen
menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kudus dalam perkara perjudian yang
melibatkan seorang anggota DPRD. Meski jaksa menuntut pidana penjara selama
enam bulan, majelis hakim justru menjatuhkan pidana kerja sosial berupa
kewajiban bekerja di kantor desa selama dua jam setiap hari karena terdakwa
baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Menariknya, putusan
tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa upaya banding.
“Hal ini menandakan
bahwa meskipun PP pelaksana belum terbit, ruh dan praktik keadilan restoratif
serta pidana alternatif dari KUHP baru sudah mulai dihidupkan oleh para hakim
di pengadilan,” tegas Wamen.
Baca Juga: Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru
Usai sesi dialog dan
tanya jawab, kegiatan pembukaan resmi ditutup. Para peserta selanjutnya akan
memulai tahap pembelajaran mandiri melalui platform E-Learning Mahkamah Agung
sebagai bagian dari proses penguatan kapasitas hakim dalam menghadapi era baru
hukum pidana Indonesia. (ayt/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI