Pontianak, Kalbar – Hakim Agung Jupriyadi menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan daerah oleh Mahkamah Agung (MA) tidak hanya bertujuan memberikan arahan, tetapi juga menghimpun berbagai persoalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah di wilayah Kalimantan Barat, yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut diikuti aparatur dari empat lingkungan peradilan di Kalimantan Barat, meliputi peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Baca Juga: Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence
Dalam pembinaannya, Jupriyadi menyoroti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana tersebut merupakan perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, sebagai regulasi yang relatif baru, penerapannya masih menghadapi berbagai persoalan dan perbedaan penafsiran dalam praktik.
"Kami di MA turun ke daerah bukan semata-mata melakukan pembinaan, tetapi belanja masalah," ungkap Jupriyadi.
Ia menjelaskan bahwa pengadilan negeri memiliki peran penting sebagai ujung tombak penerapan KUHP dan KUHAP baru. Berbeda dengan Mahkamah Agung yang memeriksa perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, hakim pada pengadilan tingkat pertama berhadapan langsung dengan berbagai persoalan penerapan ketentuan baru dalam pemeriksaan perkara.
Oleh karena itu, Jupriyadi mengajak para hakim di daerah untuk menyampaikan permasalahan yang dijumpai dalam praktik persidangan.
“Persoalan yang belum dapat dijawab dalam kegiatan pembinaan akan ditampung untuk dibahas lebih lanjut, termasuk dalam rapat pleno Mahkamah Agung yang direncanakan berlangsung di Bandung pada November mendatang.” ungkapnya.
Jupriyadi juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung terus merespons berbagai persoalan penerapan regulasi baru melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan antara lain SEMA Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman sekaligus menjaga keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Baca Juga: Kaji Fenomena PK, Hakim Agung Jupriyadi Sabet Doktor dari UGM
Ia menekankan bahwa keberadaan pedoman tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi independensi hakim, melainkan untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul selama masa transisi.
Meski masih terdapat ketentuan yang menimbulkan perbedaan penafsiran, Jupriyadi mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh menghambat jalannya proses peradilan mengingat KUHP dan KUHAP baru telah berlaku secara normatif. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI