Yogyakarta- Hakim agung Jupriyadi meraih gelar Doktor dari UGM setelah mempertahankan disertasi tentang Peninjauan Kembali (PK). Salah satu pengujinya adalah Ketua Mahkamah Agung (MA) yang juga Guru Besar Unair, Prof Sunarto.
Sebagaimana DANDAPALA kutip dari website MA, Senin (13/4/2025), sidang promosi doctor itu digelar di Auditorium gedung Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Jumat (13/4) kemarin. Promovendus Jupriyadi dalam pemaparannya, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia.
Sidang terbuka dipimpin oleh Dahliana Hasan PhD. (Ketua Tim), Prof Marcus Priyo Gunarto (Promotor), Dr (Ko-Promotor), Dr Supriyadi (Penguji) dan Sri Wiyanti Eddyono PhD. Sedangkan penguji dari luar yaitu Prof Sunarto dan Binziad Kadafi PhD. Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penguji, Jupriyadi dinyatakan Lulus, dan ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat “Sangat Memuaskan".
Baca Juga: Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence
Pelaksanaan sidang terbuka dihadiri juga oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Adhoc, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, para pejabat Eselon I dn II di lingkungan Mahkamah Agung, serta tamu undangan lainnya.

Dikutip dari website UGM, Jupriyadi menyorotoi fenomena upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI yang cenderung bergeser fungsi menjadi ‘peradilan tingkat kedua’ atau hanya sekadar upaya hukum biasa.
Baca Juga: Wakil Ketua PN Kuala Simpang Raih Gelar Doktor Berpredikat Sangat Memuaskan
Selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui upaya hukum banding maupun kasasi.
“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali,” ucap Jupriyadi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI