Cari Berita

Hakim Agung Dr. Nani Indrawati Kupas Batas Ultra Petita dalam Perdata

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor
2026-10-22 16:15:36
Dok. Ist

Pontianak – Hakim Agung Dr. Jupriyadi dan Dr. Nani Indrawati mengingatkan para hakim agar tidak takut berlebihan menghadapi pengaduan sepanjang bekerja sesuai hukum dan tanpa kepentingan pribadi. Pesan itu disampaikan dalam pembinaan di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kamis (22/10/2026).

Dr. Jupriyadi menegaskan bahwa penanganan perkara harus ditujukan untuk kepentingan keadilan. Karena itu, hakim harus menjauhkan kepentingan pribadi maupun keluarga dari perkara yang diperiksanya.

“Protes apa pun tidak menjadi persoalan, sepanjang perkara ditangani bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menegakkan keadilan,” ujar Dr. Jupriyadi.

Baca Juga: Mengabulkan yang Tidak Diminta dalam Petitum, Apakah Ultra Petita?

Ia juga berbagi pengalaman menghadapi berbagai pengaduan dan pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung. Menurutnya, tidak membawa kepentingan pribadi dalam penanganan perkara menjadi pegangan dalam menghadapi proses tersebut.

Dr. Jupriyadi menyebut prinsip itu pula yang dipegangnya bersama Dr. Nani selama menjalani karier hingga menjadi hakim agung.

Sementara itu, Dr. Nani menanggapi kekhawatiran mengenai ultra petita, yakni putusan yang mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan. Persoalan ini mengemuka dalam diskusi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.

Ketua PN Putussibau menyampaikan sikap berhati-hati dengan tidak memutus hal yang tidak diminta. Menanggapi hal itu, Dr. Nani mengingatkan agar hakim tidak diliputi ketakutan berlebihan dalam merumuskan putusan.

Ia mencontohkan keadaan ketika dalil gugatan terbukti menunjukkan wanprestasi atau ingkar janji maupun perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi permintaan untuk menyatakan hal tersebut tidak dicantumkan secara tegas dalam petitum gugatan.

Menurut Dr. Nani, petitum subsider ex aequo et bono, yaitu permohonan untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya, dapat menjadi dasar bagi hakim untuk merumuskan amar. Penilaiannya tetap bertumpu pada posita atau uraian dasar gugatan yang terbukti.

Baca Juga: Perempuan di Garda Peradilan: MA Bawa Isu Kepemimpinan hingga AI ke Forum Dunia

Dr. Nani juga menyampaikan bahwa satuan kerja yang sibuk dapat menghadapi banyak pengaduan. Ia kembali menekankan pentingnya bekerja sesuai ketentuan dan menjauhkan penanganan perkara dari kepentingan pribadi.

“Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan sepanjang on the track,” ujar Dr. Nani.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…