Samosir, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Balige menjatuhkan putusan bebas terhadap Kornauli Sinaga alias Nai Polman, seorang petani perempuan asal Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, dalam perkara dugaan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Melalui Putusan Nomor 66/Pid.B/2026/PN Blg yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (08/10), Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar majelis hakim yang diketuai Josua Aginta Ginting, dengan hakim anggota Ridha Fahmi Ananda, dan Anderson Peruzzi Simanjuntak.
Perkara ini bermula ketika Kornauli yang berusia 58 tahun menegur Herbin Timbul Tua Marojahan Sinaga yang sedang membabat rumput dan daun pandan menggunakan parang. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga, dan Herbin memanggil terdakwa dengan sebutan “Namboru”.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendalilkan bahwa terdakwa melempar batu ke arah Herbin. Terdakwa juga disebut mengambil botol kaca dari tumpukan sampah, kemudian mengarahkan pecahannya ke perut Herbin sambil melontarkan kata-kata ancaman. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa Herbin menghentikan aktivitas membabat pandan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP. Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan. Sebaliknya, terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon agar dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa ketika mendatangi Herbin, terdakwa tidak membawa senjata tajam. Persidangan juga tidak menemukan fakta yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa menyampaikan larangan membabat pandan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Sebaliknya, berdasarkan fakta persidangan, Herbin terlebih dahulu emosi, mendorong, dan mencekik leher terdakwa dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya memegang parang. Peristiwa tersebut terjadi sebelum terdakwa melempar batu dan mengambil botol kaca. Perselisihan baru berhenti setelah dilerai oleh saksi Robbi Aldi Saragih.
Dalam perkara terpisah, Herbin telah dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut melalui Putusan Nomor 31/Pid.B/2026/PN Blg yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim selanjutnya menilai tidak terdapat keterangan saksi maupun alat bukti lain yang cukup konsisten untuk menunjukkan bahwa tindakan terdakwa melempar batu dan mengacungkan pecahan botol memang dimaksudkan untuk memaksa Herbin menghentikan aktivitasnya.
“Kembali timbul keragu-raguan yang berdasar perihal apakah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa marah atau emosi dan ingin membalas perbuatan Saksi Korban yang mencekik Terdakwa sambil memegang sebilah parang, atau apakah memang bermaksud untuk memaksa,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Keraguan tersebut juga dikaitkan dengan riwayat perselisihan antara terdakwa dan Herbin. Meskipun keduanya sebelumnya kerap terlibat cekcok, Majelis Hakim mencatat bahwa terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap Herbin.
Keadaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai alasan terdakwa melakukan tindakan yang didakwakan kepadanya. Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan persesuaian alat bukti yang dapat menjawab keraguan tersebut.
Baca Juga: Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan
“Keadaan-keadaan tersebut menimbulkan keragu-raguan pada diri Majelis Hakim mengenai variabel apa yang kemudian mengakibatkan Terdakwa yang sebelumnya tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan maupun ancaman kekerasan kemudian melempar batu kepada Saksi Korban dan mengacungkan botol kepada Saksi Korban, yang mana atas keragu-raguan tersebut majelis hakim tidak dapat menemukan persesuaian alat-alat bukti yang mampu menjawabnya,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa unsur memaksa merupakan karakteristik khusus (sui generis) yang membedakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP dari tindak pidana penganiayaan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan maksud memaksa sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Keraguan yang tidak dapat dijembatani oleh persesuaian alat bukti tersebut menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur tindak pidana tidak terbukti. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI