Cari Berita

Jaga Independensi Peradilan, KY Tegaskan Batas Kewenangan Pengawasan Hakim

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-10-16 13:15:07
Dok. RRI

Denpasar – Komisi Yudisial (KY) menekankan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim merupakan bagian penting dalam menjaga independensi dan integritas peradilan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, dalam memberikan keterangan kepada RRI di Denpasar, Rabu (14/10/2026), 

Menurut Prof. Abdul Chair, hal ini menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara yang memiliki nilai ekonomi besar, termasuk sengketa investasi dan pertanahan di Bali. Ketua KY tersebut juga menyampaikan bahwa penegakan kode etik hakim tidak hanya berkaitan dengan penjagaan kehormatan profesi, tetapi juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih good and clean governance.

Menurutnya, peradilan yang independen dan tidak memihak membutuhkan hakim yang senantiasa mematuhi prinsip-prinsip etik dalam menjalankan tugas yudisialnya.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Prof. Abdul Chair Ramadhan juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada KY apabila menemukan indikasi pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara. Dugaan tersebut, antara lain, berupa rekayasa perkara, manipulasi fakta persidangan, maupun adanya tekanan terhadap hakim.

"Kewenangan KY dalam situasi tersebut terbatas pada pemeriksaan aspek etik, bukan mengadili kembali perkara yang telah diputus oleh hakim." Ujar Ketua KY tersebut.

“Kalau putusan itu sebelumnya ada suatu rekayasa, ada suatu tekanan, ada suatu indikasi perbuatan melanggar etik, maka itu kewenangan KY hanya pelanggaran etiknya, bukan objek perkaranya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Abdul Chair menyampaikan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salahnya suatu putusan maupun mengoreksi penerapan hukum yang dilakukan hakim melalui mekanisme pengawasan etik. Menurutnya, pihak yang tidak menerima putusan pengadilan dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia, antara lain banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian, pengawasan KY dan upaya hukum memiliki fungsi yang berbeda." Tegasnya.

Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum

Dikesempatan tersebut, Ketua KY juga menerangkan bahwa KY berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim serta menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti. Sementara itu, pengujian terhadap putusan ditempuh melalui mekanisme peradilan.

Pemisahan kewenangan tersebut menjadi penting agar pengawasan etik tetap berjalan tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara, sekaligus memastikan bahwa dugaan pelanggaran perilaku hakim dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…