Kata
“independensi” atau “kemandirian” sangat melekat dan
menyatu dalam kegiatan yudisial para hakim. Pentingnya independensi bagi seorang
hakim, sehingga pimpinan Mahkamah Agung selalu mengingatkan hal tersebut.
Di antaranya Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H dalam pembinaan aparatur
peradilan di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2025 mengingatkan para hakim agar
menjaga kemandirian dalam memutus perkara tidak hanya dari intervensi
eksternal, tetapi juga dari godaan internal (dandapala.com, 28/08/2025).
Juga Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam
tulisannya “Merawat Kemerdekaan Hakim Dalam Tekanan Ruang
Digital”, hakim yang merdeka adalah
hakim yang hanya tunduk kepada satu otoritas: hukum dan nurani yang
tercerahkan. Bukan kepada trending topic, bukan kepada ancaman, bukan
kepada sorak-sorai massa (MARINews, 20/04/2026).
Baca Juga: Urgensi Tinjauan Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perkara Pidana Pada Putusan Pengadilan
Pasal 3
ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasannya
menyatakan: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi
wajib menjaga kemandirian peradilan. Yang dimaksud dengan “kemandirian
peradilan” adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala
bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Kemudian
dalam salah satu butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yaitu “Bersikap
Mandiri”. Maknanya, mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas
dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri
mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada
prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum
yang berlaku.
Berangkat
dari hal-hal di atas, penulis tertarik meninjau perspektif independensi hakim
dari sisi religius berupa tinjauan teologis yang diamanatkan dalam Alkitab,
kitab suci umat Kristiani.
Eksistensi Hakim.
Dalam sistem hukum, posisi hakim sangat vital
dan sentral dalam alur upaya hukum atas suatu perkara. Hakim merupakan pribadi
yang memutus apakah: benar atau salah, adil atau tidak adil, sah atau tidak sah,
dari suatu perkara/sengketa. Seorang hakim harus tetap berpedoman kepada akal,
pikiran dan nurani yang sehat dan baik.
Bahwa ada prasyarat fundamental yang tidak
boleh ditawar yakni ‘independensi hakim’.
Tanpa independensi, putusan hakim akan kehilangan makna, tidak mencerminkan
keadilan, bahkan sekadar pantulan kekuatan dominan - apakah itu kekuasaan
politik, tekanan publik, atau pengaruh ekonomi. Karena itu, independensi hakim
bukan sekadar prinsip teknis dalam hukum, namun lebih dalam lagi menjadi
jantung dari keadilan itu sendiri.
Prinsip independensi dirumuskan antara lain
oleh United Nations (UN) melalui Basic Principles on the Independence of the
Judiciary (1985). Bahwa hakim harus bebas dari intervensi, tidak memihak,
dan menjunjung tinggi integritas. Gagasan serupa juga dikembangkan John Rawls dengan
justice as fairness dalam karyanya “A
Theory of Justice”.
Namun jauh sebelum itu semua, bila ditilik teks
keagamaan dalam Alkitab telah memuat prinsip-prinsip mendasar yang sangat kuat
tentang independensi hakim. Meskipun dalam Alkitab tidak menggunakan istilah “independensi”,
namun substansi nilai yang diajarkan justru sangat relevan yang melampaui
zamannya.
Hakim: Bukan Sekadar
Penegak Hukum
Dalam Alkitab, hakim bukan hanya pejabat
hukum. Lebih dari itu hakim adalah representasi keadilan Tuhan di tengah
masyarakat, sehingga sering kita dengar ungkapan “Hakim adalah wakil Tuhan”
dalam melaksanakan tugas dan fungsi yudisialnya. Berikut beberapa ayat rujukan dalam
Alkitab.
Dalam Hakim-hakim 2:16; “Maka TUHAN
membangkitkan hakim-hakim, yang menyelamatkan mereka dari tangan perampok itu.”
Selanjutnya Hakim-hakim 2:18; “Setiap kali apabila TUHAN membangkitkan seorang
hakim bagi mereka, maka TUHAN menyertai hakim itu dan menyelamatkan mereka dari
tangan musuh mereka selama hakim itu hidup; sebab TUHAN berbelas kasihan
mendengar rintihan mereka karena orang-orang yang mendesak dan menindas
mereka.”
Dalam 2 Tawarikh 19:6: Berpesanlah ia kepada
hakim-hakim itu: “Pertimbangkanlah apa yang kamu buat, karena bukanlah untuk
manusia kamu memutuskan hukum, melainkan untuk TUHAN, yang ada beserta kamu.”
Jadi independensi hakim dalam perspektif
Alkitab bukan sekadar kebebasan dari intervensi, tetapi juga komitmen moral terhadap kebenaran yang
absolut. Di Indonesia, prinsip ini ada dalam irah-irah putusan
pengadilan: “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kalimat ini bukan sekadar formalitas,
melainkan pengingat bahwa keadilan tidak hanya bersifat legal, tetapi juga
moral dan spiritual.
Integritas Menjadi Fondasi
Salah satu ancaman terbesar terhadap
independensi hakim adalah suap/korupsi. Alkitab menyadari hal ini dalam Ulangan
16:19: “Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan
janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan
memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.”
Dengan ayat ini, praktik suap tidak hanya
merusak putusan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap seluruh
sistem hukum dan lembaga peradilan. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada
pengadilan, hukum dapat kehilangan legitimasinya. Sehingga larangan suap dalam
Alkitab dipahami sebagai fondasi dari konsep integritas hakim.
Keadilan Ditengah Dua Kutub
Prinsip lainnya adalah imparsialitas (tidak
memihak). Dalam Imamat 19:15: “Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan;
janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah
engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang
sesamamu dengan kebenaran.”
Dengan ayat ini, di satu sisi hakim tidak
boleh tunduk pada kekuasaan atau status sosial (yang kuat). Di sisi lain, hakim
juga tidak boleh terjebak dalam simpati berlebihan kepada pihak yang lemah. Jadi
keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang lebih kuat atau lebih lemah,
tetapi oleh apa yang benar. Prinsip ini sejalan dengan konsep hukum equality
before the law, setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum.
Melawan Arus Mayoritas yang
Tidak Benar
Satu tantangan terbesar bagi hakim saat ini adalah
tekanan publik. Opini masyarakat dapat membentuk persepsi tentang benar dan
salah mengenai suatu perkara, bahkan sebelum proses hukum selesai. Namun
Alkitab memberikan peringatan tegas dalam Keluaran 23:2: “Janganlah engkau
turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan.”
Dalam Yohanes 7:24: “Janganlah menghakimi
menurut apa yang nampak, tetapi hakimilah dengan adil”.
Pesannya, kebenaran tidak ditentukan oleh
jumlah suara, dan mayoritas tidak selalu benar. Hakim dituntut berani melawan
arus yang tidak benar ketika diperlukan. Fenomena trial by media
menunjukkan bagaimana opini publik dapat memengaruhi proses peradilan. Independensi
hakim harus mampu memisahkan antara tekanan publik dengan fakta hukum.
Antara Teologi dan Filsafat
Bahwa prinsip-prinsip dalam Alkitab memiliki
kesamaan dengan teori keadilan yang disampaikan para ahli. Misalnya John Rawls
mengembangkan konsep veil of ignorance, di mana keputusan harus dibuat
tanpa mempertimbangkan posisi sosial. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Alkitab
yang menolak keberpihakan. Hakim memutus berdasarkan kebenaran, bukan
berdasarkan siapa yang diuntungkan. Dengan demikian nilai-nilai dalam Alkitab
tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki dimensi filosofis yang
kuat.
Prinsip-prinsip dalam Alkitab juga selaras
dengan standar internasional oleh United Nations. Dalam Basic Principles on
the Independence of the Judiciary ditegaskan bahwa hakim harus: bebas dari
intervensi; tidak memihak; dan menjunjung tinggi integritas.
Tantangan di Indonesia
Di Indonesia, independensi hakim secara
normatif dijamin dalam konstitusi Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945, juga UU No.
48/2009. Namun tidak tertutup kemungkinan berbagai tantangan masih muncul,
seperti: intervensi kekuasaan, suap/korupsi peradilan, tekanan publik, maupun konflik
kepentingan. Kondisi ini harus disikapi dengan baik oleh semua hakim dan aparat
peradilan lainnya secara bersama di semua tingkatan lembaga peradilan.
Bahwa pendekatan teologis dapat memberikan
penguatan moral bagi hakim. Hukum dapat mengatur perilaku, tetapi tidak selalu
dapat membentuk karakter. Di sinilah pentingnya nilai-nilai etis yang lebih
dalam bagi hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisialnya.
Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran
Disini independensi hakim bukan soal sistem
atau regulasi, melainkan juga soal karakter. Dalam perspektif Alkitab,
independensi adalah panggilan moral. Hakim dituntut untuk berani tetap berdiri
pada kebenaran, bahkan ketika melawan arus yang tidak benar. Dan pada akhirnya,
seperti diingatkan dalam Alkitab, keadilan sejati hanya dapat terwujud ketika
hakim berani berdiri bukan untuk manusia, tetapi untuk kebenaran. (ma, ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI