Cari Berita

Tinjauan Teologis Independensi Hakim dalam Alkitab

Liberti Pandiangan-Hakim Pengadilan Pajak di Jakarta - Dandapala Contributor 2026-04-28 10:00:47
Dok. Ist.

Kata “independensi” atau “kemandirian” sangat melekat dan menyatu dalam kegiatan yudisial para hakim. Pentingnya independensi bagi seorang hakim, sehingga pimpinan Mahkamah Agung selalu mengingatkan hal tersebut.

Di antaranya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H dalam pembinaan aparatur peradilan di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2025 mengingatkan para hakim agar menjaga kemandirian dalam memutus perkara tidak hanya dari intervensi eksternal, tetapi juga dari godaan internal (dandapala.com, 28/08/2025).

Juga Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam tulisannyaMerawat Kemerdekaan Hakim Dalam Tekanan Ruang Digital”, hakim yang merdeka adalah hakim yang hanya tunduk kepada satu otoritas: hukum dan nurani yang tercerahkan. Bukan kepada trending topic, bukan kepada ancaman, bukan kepada sorak-sorai massa (MARINews, 20/04/2026).

Baca Juga: Urgensi Tinjauan Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perkara Pidana Pada Putusan Pengadilan

Pasal 3 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasannya menyatakan: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.

Kemudian dalam salah satu butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yaitu “Bersikap Mandiri”. Maknanya, mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berangkat dari hal-hal di atas, penulis tertarik meninjau perspektif independensi hakim dari sisi religius berupa tinjauan teologis yang diamanatkan dalam Alkitab, kitab suci umat Kristiani.

Eksistensi Hakim.

Dalam sistem hukum, posisi hakim sangat vital dan sentral dalam alur upaya hukum atas suatu perkara. Hakim merupakan pribadi yang memutus apakah: benar atau salah, adil atau tidak adil, sah atau tidak sah, dari suatu perkara/sengketa. Seorang hakim harus tetap berpedoman kepada akal, pikiran dan nurani yang sehat dan baik.

Bahwa ada prasyarat fundamental yang tidak boleh ditawar yakni ‘independensi hakim’. Tanpa independensi, putusan hakim akan kehilangan makna, tidak mencerminkan keadilan, bahkan sekadar pantulan kekuatan dominan - apakah itu kekuasaan politik, tekanan publik, atau pengaruh ekonomi. Karena itu, independensi hakim bukan sekadar prinsip teknis dalam hukum, namun lebih dalam lagi menjadi jantung dari keadilan itu sendiri.

Prinsip independensi dirumuskan antara lain oleh United Nations (UN) melalui Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985). Bahwa hakim harus bebas dari intervensi, tidak memihak, dan menjunjung tinggi integritas. Gagasan serupa juga dikembangkan John Rawls dengan justice as fairness dalam karyanya “A Theory of Justice”.

Namun jauh sebelum itu semua, bila ditilik teks keagamaan dalam Alkitab telah memuat prinsip-prinsip mendasar yang sangat kuat tentang independensi hakim. Meskipun dalam Alkitab tidak menggunakan istilah “independensi”, namun substansi nilai yang diajarkan justru sangat relevan yang melampaui zamannya.

Hakim: Bukan Sekadar Penegak Hukum

Dalam Alkitab, hakim bukan hanya pejabat hukum. Lebih dari itu hakim adalah representasi keadilan Tuhan di tengah masyarakat, sehingga sering kita dengar ungkapan “Hakim adalah wakil Tuhan” dalam melaksanakan tugas dan fungsi yudisialnya. Berikut beberapa ayat rujukan dalam Alkitab.

Dalam Hakim-hakim 2:16; “Maka TUHAN membangkitkan hakim-hakim, yang menyelamatkan mereka dari tangan perampok itu.” Selanjutnya Hakim-hakim 2:18; “Setiap kali apabila TUHAN membangkitkan seorang hakim bagi mereka, maka TUHAN menyertai hakim itu dan menyelamatkan mereka dari tangan musuh mereka selama hakim itu hidup; sebab TUHAN berbelas kasihan mendengar rintihan mereka karena orang-orang yang mendesak dan menindas mereka.”

Dalam 2 Tawarikh 19:6: Berpesanlah ia kepada hakim-hakim itu: “Pertimbangkanlah apa yang kamu buat, karena bukanlah untuk manusia kamu memutuskan hukum, melainkan untuk TUHAN, yang ada beserta kamu.”

Jadi independensi hakim dalam perspektif Alkitab bukan sekadar kebebasan dari intervensi, tetapi juga komitmen moral terhadap kebenaran yang absolut. Di Indonesia, prinsip ini ada dalam irah-irah putusan pengadilan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kalimat ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengingat bahwa keadilan tidak hanya bersifat legal, tetapi juga moral dan spiritual.

Integritas Menjadi Fondasi

Salah satu ancaman terbesar terhadap independensi hakim adalah suap/korupsi. Alkitab menyadari hal ini dalam Ulangan 16:19: “Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.”

Dengan ayat ini, praktik suap tidak hanya merusak putusan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem hukum dan lembaga peradilan. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada pengadilan, hukum dapat kehilangan legitimasinya. Sehingga larangan suap dalam Alkitab dipahami sebagai fondasi dari konsep integritas hakim.

Keadilan Ditengah Dua Kutub

Prinsip lainnya adalah imparsialitas (tidak memihak). Dalam Imamat 19:15: “Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran.”

Dengan ayat ini, di satu sisi hakim tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau status sosial (yang kuat). Di sisi lain, hakim juga tidak boleh terjebak dalam simpati berlebihan kepada pihak yang lemah. Jadi keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang lebih kuat atau lebih lemah, tetapi oleh apa yang benar. Prinsip ini sejalan dengan konsep hukum equality before the law, setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum.

Melawan Arus Mayoritas yang Tidak Benar

Satu tantangan terbesar bagi hakim saat ini adalah tekanan publik. Opini masyarakat dapat membentuk persepsi tentang benar dan salah mengenai suatu perkara, bahkan sebelum proses hukum selesai. Namun Alkitab memberikan peringatan tegas dalam Keluaran 23:2: “Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan.”

Dalam Yohanes 7:24: “Janganlah menghakimi menurut apa yang nampak, tetapi hakimilah dengan adil”.

Pesannya, kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah suara, dan mayoritas tidak selalu benar. Hakim dituntut berani melawan arus yang tidak benar ketika diperlukan. Fenomena trial by media menunjukkan bagaimana opini publik dapat memengaruhi proses peradilan. Independensi hakim harus mampu memisahkan antara tekanan publik dengan fakta hukum.

Antara Teologi dan Filsafat

Bahwa prinsip-prinsip dalam Alkitab memiliki kesamaan dengan teori keadilan yang disampaikan para ahli. Misalnya John Rawls mengembangkan konsep veil of ignorance, di mana keputusan harus dibuat tanpa mempertimbangkan posisi sosial. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Alkitab yang menolak keberpihakan. Hakim memutus berdasarkan kebenaran, bukan berdasarkan siapa yang diuntungkan. Dengan demikian nilai-nilai dalam Alkitab tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki dimensi filosofis yang kuat.

Prinsip-prinsip dalam Alkitab juga selaras dengan standar internasional oleh United Nations. Dalam Basic Principles on the Independence of the Judiciary ditegaskan bahwa hakim harus: bebas dari intervensi; tidak memihak; dan menjunjung tinggi integritas.

Tantangan di Indonesia

Di Indonesia, independensi hakim secara normatif dijamin dalam konstitusi Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945, juga UU No. 48/2009. Namun tidak tertutup kemungkinan berbagai tantangan masih muncul, seperti: intervensi kekuasaan, suap/korupsi peradilan, tekanan publik, maupun konflik kepentingan. Kondisi ini harus disikapi dengan baik oleh semua hakim dan aparat peradilan lainnya secara bersama di semua tingkatan lembaga peradilan.

Bahwa pendekatan teologis dapat memberikan penguatan moral bagi hakim. Hukum dapat mengatur perilaku, tetapi tidak selalu dapat membentuk karakter. Di sinilah pentingnya nilai-nilai etis yang lebih dalam bagi hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisialnya.

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

Disini independensi hakim bukan soal sistem atau regulasi, melainkan juga soal karakter. Dalam perspektif Alkitab, independensi adalah panggilan moral. Hakim dituntut untuk berani tetap berdiri pada kebenaran, bahkan ketika melawan arus yang tidak benar. Dan pada akhirnya, seperti diingatkan dalam Alkitab, keadilan sejati hanya dapat terwujud ketika hakim berani berdiri bukan untuk manusia, tetapi untuk kebenaran. (ma, ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…