Perkembangan Artificial
Intelligence (AI), khususnya generative artificial intelligence,
telah mengubah tatanan penyelenggaraan peradilan dengan memperluas pemanfaatan
teknologi dari sekedar fungsi administratif menuju aktifitas yang berkaitan
dengan penelitian hukum dan penalaran yudisial. Perkembangan tersebut
menghadirkan peluang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan
peradilan, namun sekaligus menimbulkan persoalan mengenai batas etik dan hukum tentang
penggunaannya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Meskipun berbagai
instrumen internasional, seperti UNESCO Guidelines for the Use of AI Systems
in Courts and Tribunals (2025), European Ethical Charter on the Use of
Artificial Intelligence in Judicial Systems, dan European Union
Artificial Intelligence Act, telah mengatur prinsip transparansi,
akuntabilitas, human oversight, dan pelindungan hak fundamental manusia,
instrumen-instrumen tersebut belum memberikan parameter normatif yang secara
khusus menjelaskan batas penggunaan AI dalam proses penalaran hakim. Pengalaman
berbagai negara memperlihatkan bahwa pengaturan AI yang hanya mengandalkan kode
etik profesi atau kebijakan internal yang bersifat umum tidak lagi memadai
untuk menghadapi kompleksitas generative AI. Oleh karena itu, tata kelola AI
dalam peradilan memerlukan kerangka kelembagaan yang mampu mengintegrasikan
prinsip etika, standar hukum, tata kelola teknologi, serta mekanisme
akuntabilitas secara bersamaan. Artikel ini bertujuan menganalisis batas etik
penggunaan AI dalam fungsi yudisial serta merumuskan kerangka normatif yang
dapat menjadi dasar penyusunan pedoman penggunaan AI bagi hakim dan aparatur
peradilan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
komparatif melalui analisis terhadap instrumen hukum nasional, standar
internasional, serta literatur mengenai independensi hakim dan tata kelola AI. Artikel
ini ingin menunjukkan bahwa independensi hakim pada era AI tidak lagi cukup
dimaknai sebagai kebebasan dari intervensi dalam definisi konvensional, tetapi
juga mencakup pelindungan terhadap proses penalaran yang menghasilkan putusan
pengadilan. Selain itu, artikel ini mengembangkan konsep Judicial Cognitive
Sovereignty sebagai peluasan konseptual dari independensi hakim,
mengusulkan Judicial AI Legitimacy Test sebagai instrumen untuk menilai
legitimasi penggunaan AI dalam fungsi yudisial, serta merumuskan Principle
of Non-Delegation of Judicial Reasoning sebagai batas normatif yang
melarang pendelegasian substansial proses penilaian fakta, evaluasi alat bukti,
interpretasi hukum, pembentukan pertimbangan hukum, dan pengambilan putusan dengan
sistem AI. Selain itu, artikel ini menawarkan Judicial AI Governance
Framework sebagai kerangka kebijakan bagi penyusunan pedoman penggunaan AI
di lingkungan peradilan Indonesia. Dan AI dapat dimanfaatkan untuk memperkuat
kualitas dan efisiensi peradilan sepanjang penggunaannya tetap menjamin
independensi hakim, akuntabilitas, serta kedaulatan hakim atas proses penalaran
yudisial.
Kata Kunci: Artificial Intelligence,
independensi hakim, Judicial Cognitive Sovereignty, tata kelola AI, kekuasaan
kehakiman, etika peradilan.
Baca Juga: Etika Profesi Hakim dan Semiotika Ketidak-adilan
I. Pendahuluan
Diskursus mengenai penggunaan
Artificial Intelligence dalam badan peradilan tidak lagi memadai apabila hanya
ditempatkan dalam pertanyaan biner: apakah AI boleh atau tidak boleh digunakan
oleh hakim dan lembaga peradilan. Pendekatan semacam itu terlalu
menyederhanakan persoalan, karena AI bukan merupakan teknologi dengan satu
fungsi dan satu tingkat risiko. Penggunaan AI untuk melakukan transkripsi
persidangan, menerjemahkan dokumen, melakukan anonimisasi putusan, atau
membantu pencarian informasi hukum memiliki karakter yang secara fundamental
berbeda dengan penggunaan AI untuk menilai alat bukti, menentukan kredibilitas
saksi, menyusun ratio decidendi, atau merekomendasikan amar putusan. Karena
itu, persoalan normatif yang lebih relevan bukan lagi sekadar whether AI should
be used, melainkan for what purposes, to what extent, under what conditions,
and subject to what safeguards AI may legitimately be used within the judicial
process. Kerangka berpikir ini sejalan dengan premis artikel bahwa persoalan
utama terletak pada tingkat keterlibatan AI dalam fungsi yudisial, bukan
semata-mata pada keberadaan teknologinya.
Berangkat dari perspektif tersebut,
pilihan kebijakan bagi badan peradilan tidak seharusnya bergerak antara dua
ekstrem, yaitu menerima AI tanpa pembatasan atau melarangnya secara
keseluruhan. Larangan total berpotensi mengabaikan manfaat nyata AI bagi
efisiensi, akses terhadap informasi, kualitas administrasi, dan produktivitas
peradilan. Sebaliknya, penggunaan tanpa batas dapat membuka ruang bagi
terjadinya automation bias, ketergantungan kognitif, kesalahan faktual,
hallucination, bias algoritmik, serta secara lebih fundamental mengaburkan
siapa yang sesungguhnya melakukan proses penalaran yang menghasilkan putusan.
Artikel ini sendiri menunjukkan bahwa AI telah berkembang dari sekadar
administrative assistance menuju cognitive assistance: teknologi tidak lagi
hanya membantu pengadilan bekerja lebih cepat, tetapi mulai berinteraksi dengan
aktivitas intelektual seperti meringkas berkas, mengidentifikasi isu hukum,
menemukan preseden, dan mengorganisasikan argumentasi. Oleh sebab itu, semakin dekat penggunaan AI
dengan inti fungsi mengadili, semakin ketat pula pembatasan yang harus
diberlakukan.
Dengan demikian, pendekatan yang lebih
proporsional adalah permissive but constrained: penggunaan AI tetap
dimungkinkan, tetapi berada dalam koridor pembatasan yang ketat, terukur, dan
berbeda menurut tingkat risikonya. Dalam fungsi administratif yang tidak
menyentuh substansi adjudikasi, ruang penggunaan AI dapat diberikan relatif
luas. Namun ketika AI mulai memasuki wilayah penelitian hukum dan bantuan
analitis, penggunaannya harus tunduk pada standar yang jauh lebih ketat, antara
lain kewajiban verifikasi terhadap sumber hukum primer, larangan memasukkan
informasi perkara yang bersifat rahasia ke dalam sistem AI yang tidak aman,
kemampuan hakim untuk memahami dan mengkritisi keluaran sistem, serta keharusan
mempertahankan keputusan akhir sepenuhnya pada hakim. Dalam artikel ini,
perbedaan tersebut telah dipetakan melalui Green Zone, Yellow Zone, dan Red
Zone, dengan tujuan agar legitimasi penggunaan AI ditentukan menurut fungsi dan
pengaruhnya terhadap proses yudisial, bukan semata-mata menurut nama atau
kecanggihan teknologi yang digunakan.
Pembatasan yang ketat menjadi semakin
penting karena konsep human oversight tidak boleh direduksi menjadi kehadiran
manusia secara formal pada tahap akhir pengambilan keputusan. Hakim yang
sekadar membaca, mengesahkan, atau menandatangani hasil analisis yang pada
hakikatnya telah dibentuk oleh AI belum tentu dapat dikatakan mempertahankan
kendali atas proses adjudikasi. Pengawasan manusia baru memiliki arti apabila
hakim tetap mampu mempertanyakan, mengoreksi, mengubah, atau sepenuhnya menolak
keluaran AI berdasarkan penalarannya sendiri. Dengan kata lain, yang harus
dipertahankan bukan hanya keberadaan human in the loop, melainkan human
intellectual control over the loop. Artikel ini menangkap persoalan tersebut
melalui konsep Judicial Cognitive Sovereignty, yaitu kedaulatan hakim untuk
menguasai, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan seluruh proses penalaran
yang menghasilkan putusan, sekalipun AI digunakan sebagai alat bantu.
Atas dasar itu, batas penggunaan AI
seharusnya dibangun berdasarkan prinsip bahwa semakin dekat AI dengan inti
kewenangan mengadili, semakin sempit ruang penggunaannya dan semakin tinggi
standar pengawasannya. Penggunaan AI untuk membantu menemukan putusan yang
relevan masih dapat dibenarkan sepanjang hakim memeriksa sendiri sumber dan
relevansinya. AI dapat pula digunakan untuk menghasilkan alternatif argumentasi
sebagai bahan pengujian intelektual, tetapi argumentasi tersebut tidak boleh
serta-merta menjadi pertimbangan hukum hakim. Bahkan penggunaan AI untuk
membuat rancangan awal analisis sekalipun harus dinilai secara hati-hati
apabila struktur tersebut kemudian membentuk anchoring effect yang membuat
hakim secara tidak sadar mengikuti arah analisis mesin. Pada titik ketika AI
mulai menentukan fakta mana yang dipercaya, alat bukti mana yang memiliki bobot
lebih tinggi, bagaimana suatu norma harus ditafsirkan, atau pihak mana yang
seharusnya dimenangkan, teknologi tersebut tidak lagi sekadar membantu hakim,
tetapi telah memasuki wilayah kewenangan yudisial itu sendiri.
Di sinilah diperlukan garis batas
normatif yang tegas antara AI as decision support dan AI as decision
maker. AI dapat memperluas kapasitas hakim dalam memperoleh,
mengorganisasikan, dan menguji informasi, tetapi tidak boleh memiliki otoritas
untuk menentukan kebenaran yudisial. Fungsi-fungsi yang membentuk esensi
adjudikasi—penilaian fakta, evaluasi alat bukti, interpretasi hukum,
pembentukan ratio decidendi, pembentukan keyakinan hakim, dan penjatuhan
putusan—harus tetap merupakan aktivitas yang secara substantif dilakukan oleh
hakim. Prinsip tersebut telah dirumuskan dalam artikel melalui Principle of
Non-Delegation of Judicial Reasoning: hakim dapat menggunakan AI untuk
mendukung administrasi dan penelitian hukum, tetapi tidak boleh mendelegasikan
penilaian fakta, evaluasi alat bukti, interpretasi hukum, pembentukan
pertimbangan, maupun pengambilan keputusan kepada sistem AI.
Karena itu, regulasi mengenai AI di
lingkungan peradilan sebaiknya tidak dibangun dalam bentuk daftar sederhana
mengenai aplikasi yang “boleh” dan “dilarang”. Teknologi akan berubah terlalu
cepat untuk pendekatan seperti itu. Yang diperlukan justru adalah functional
and risk-based regulation, yaitu pengaturan berdasarkan fungsi yang dilakukan
AI, kedekatannya dengan proses penalaran yudisial, dampaknya terhadap hak para
pihak, kemampuan output-nya untuk diverifikasi, tingkat kendali manusia,
keamanan data, serta kejelasan pertanggungjawaban. Suatu aplikasi yang pada
hari ini digunakan hanya untuk administrasi dapat pada masa depan memiliki
fitur analitis yang memengaruhi substansi perkara. Oleh sebab itu, pengaturan
harus berorientasi pada what the system does to judicial reasoning,
bukan hanya pada what the system is called.
Dalam konstruksi demikian, pembatasan
ketat terhadap AI justru tidak identik dengan sikap anti-teknologi. Sebaliknya,
pembatasan merupakan prasyarat agar inovasi dapat memperoleh legitimasi
institusional. Semakin tinggi kepercayaan bahwa sistem AI digunakan secara
terkendali, diverifikasi, dapat diaudit, aman terhadap data perkara, dan tidak
mengambil alih fungsi hakim, semakin besar pula ruang bagi lembaga peradilan
untuk memanfaatkan teknologi tersebut secara produktif. Karena itu, tata kelola
AI yang baik tidak dimaksudkan untuk menjaga pengadilan tetap berada di luar
perkembangan teknologi, tetapi untuk menentukan constitutional boundary
between technological assistance and judicial authority. Artikel ini juga
menegaskan bahwa tujuan fundamental pedoman AI bukan menghindarkan peradilan
dari teknologi, melainkan memungkinkan pemanfaatannya secara aman, bertanggung
jawab, dan selaras dengan prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus
dijawab oleh badan peradilan bukan lagi “bolehkah hakim menggunakan AI?”,
melainkan “dalam kondisi apa penggunaan AI tetap mempertahankan hakim sebagai
subjek yang berpikir, menilai, memutus, dan bertanggung jawab?” Jawaban
terhadap pertanyaan tersebut membuka ruang bagi paradigma yang lebih matang: AI
dapat digunakan, bahkan dalam batas tertentu dapat menjadi instrumen penting
untuk meningkatkan kualitas peradilan, tetapi penggunaannya harus berhenti
tepat sebelum teknologi mulai menggantikan proses penilaian normatif yang secara
konstitusional dipercayakan kepada hakim. Dengan paradigma ini, modernisasi
peradilan tidak diukur dari seberapa banyak fungsi manusia yang dapat dialihkan
kepada mesin, melainkan dari kemampuan badan peradilan memanfaatkan kecanggihan
teknologi tanpa kehilangan kendali atas fungsi yang menjadikan peradilan itu
sendiri sah dan legitimate: penalaran serta keputusan yudisial yang tetap
berasal dari hakim.
Tahun 2025 dapat dipandang sebagai
titik balik penting dalam sejarah modern kekuasaan kehakiman. Untuk pertama
kalinya, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
menerbitkan Guidelines for the Use of AI Systems in Courts and Tribunals,
sebuah pedoman global yang secara khusus mengatur penggunaan Artificial
Intelligence (AI) dalam badan peradilan. Publikasi ini menandai perubahan
mendasar dalam cara komunitas internasional memandang hubungan antara teknologi
dan fungsi kehakiman. Jika sebelumnya AI lebih banyak diposisikan sebagai
inovasi untuk meningkatkan efisiensi administrasi peradilan, UNESCO menegaskan
bahwa perkembangan AI telah memasuki wilayah yang jauh lebih fundamental, yaitu
proses penalaran hukum dan pengambilan keputusan yudisial. Karena itu,
tantangan utama yang dihadapi pengadilan saat ini bukan lagi apakah AI dapat
digunakan, melainkan bagaimana memastikan bahwa pemanfaatannya tetap berada
dalam batas-batas yang menjaga independensi hakim, rule of law, dan hak fundamental
manusia.
Perkembangan Artificial
Intelligence (AI) telah mengubah tatanan penyelenggaraan peradilan di
berbagai negara. Jika pada awalnya teknologi digital hanya dimanfaatkan untuk
meningkatkan efisiensi administrasi melalui electronic filing, case
management systems, atau persidangan elektronik, kemunculan generative
artificial intelligence berbasis large language models (LLMs)
memperluas fungsi teknologi hingga memasuki pekerjaan yang sebelumnya dianggap
sebagai ranah eksklusif penalaran manusia. AI kini mampu meringkas berkas
perkara, mengidentifikasi isu hukum, membandingkan putusan, menyusun
argumentasi, hingga memberikan rekomendasi terhadap persoalan hukum tertentu.
Perkembangan ini membuka peluang besar untuk meningkatkan efisiensi,
konsistensi, dan akses terhadap keadilan, namun di saat yang bersamaan
memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas keterlibatan teknologi dalam
pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Transformasi tersebut menunjukkan
bahwa AI bukan lagi sekadar instrumen pendukung administrasi peradilan,
melainkan mulai berinteraksi dengan proses pembentukan penalaran hukum. Berbeda
dengan mesin pencari hukum atau basis data putusan yang hanya menyajikan
informasi, generative AI mampu menghasilkan analisis, menyusun narasi, dan
menawarkan alternatif argumentasi berdasarkan prompt pengguna. Kemampuan
ini menjadikan AI berpotensi memengaruhi cara hakim memahami fakta,
mengidentifikasi isu hukum, hingga membuat pertimbangan hukum. Dengan demikian,
diskursus mengenai AI dalam peradilan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan
digitalisasi layanan publik, tetapi telah bergeser menjadi persoalan mengenai
legitimasi penggunaan teknologi dalam proses adjudikasi.
Sejumlah organisasi internasional
telah merespons perkembangan tersebut melalui penyusunan prinsip-prinsip tata
kelola AI di sektor peradilan. UNESCO menerbitkan Guidelines for the Use of
AI Systems in Courts and Tribunals sebagai kerangka etik dan operasional
global pertama yang secara khusus ditujukan bagi lembaga peradilan. Pedoman
tersebut dibangun di atas lima belas prinsip universal, antara lain
transparansi, akuntabilitas, pelindungan hak fundamental manusia, human
oversight, dan tata kelola multipihak. UNESCO menegaskan bahwa AI harus
diposisikan sebagai alat bantu (assistive tool), bukan pengganti (substitutive
tool), sehingga penggunaan AI harus selalu berada di bawah kendali dan pengawasan
penggunanya (meaningful human supervision).
Di tingkat regional, European
Commission for the Efficiency of Justice (CEPEJ) juga mengembangkan European
Ethical Charter on the Use of Artificial Intelligence in Judicial Systems and
Their Environment. Piagam tersebut menegaskan lima prinsip utama, yaitu
penghormatan terhadap hak-hak fundamental, non-diskriminasi, kualitas dan
keamanan, transparansi serta keadilan (fairness), dan prinsip under
user control, yang menempatkan penggunanya, termasuk hakim, sebagai pihak
yang tetap mengendalikan penggunaan AI. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa
pengembangan AI dalam peradilan tidak diarahkan untuk menggantikan fungsi
hakim, melainkan untuk mendukung kualitas dan efisiensi penyelenggaraan
peradilan tanpa mengurangi independensi maupun hak-hak para pihak berperkara.
Meskipun demikian, sebagian besar
literatur dan instrumen internasional masih berfokus pada prinsip-prinsip umum
seperti transparansi, akuntabilitas, explainability, pelindungan data,
dan human oversight. Pendekatan tersebut sangat penting sebagai fondasi
tata kelola AI, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan normatif yang
dihadapi hakim dalam praktik sehari-hari. Misalnya, sampai sejauh mana hakim
dapat menggunakan AI untuk meringkas berkas perkara? Apakah AI dapat
dimanfaatkan untuk melakukan penelitian hukum atau menyusun kerangka
pertimbangan? Pada titik mana bantuan teknologi berubah menjadi pengambilalihan
fungsi penalaran yudisial? Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh
jawaban yang bersifat teknis dalam berbagai pedoman yang ada.
Kesenjangan tersebut menjadi semakin
penting karena karakter AI berbeda dengan teknologi informasi konvensional.
Generative AI bekerja melalui model probabilistik yang dapat menghasilkan
informasi yang tampak meyakinkan tetapi keliru (hallucination), bias,
atau tidak memiliki dasar hukum yang benar. Selain itu, AI juga berpotensi
menimbulkan automation bias, yaitu kecenderungan pengguna untuk
memberikan bobot yang berlebihan terhadap rekomendasi sistem otomatis. Dalam
konteks peradilan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan akurasi
informasi, tetapi juga menyentuh aspek legitimasi proses pengambilan keputusan
yudisial. Oleh karena itu, tantangan utama penggunaan AI bukan hanya bagaimana
mencegah kesalahan teknologi, melainkan bagaimana memastikan bahwa hakim tetap
mempertahankan independensi intelektual dalam membentuk keyakinannya.
Dari perspektif hukum tata negara dan
hukum peradilan Indonesia, isu tersebut memiliki dimensi konstitusional. Pasal
24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan tersebut
kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menempatkan independensi hakim sebagai salah satu prasyarat
utama penyelenggaraan peradilan yang adil. Dengan demikian, setiap pemanfaatan
AI dalam proses peradilan harus ditempatkan dalam kerangka pelindungan terhadap
independensi kekuasaan kehakiman, bukan semata-mata sebagai inovasi teknologi.
Berangkat dari perkembangan tersebut,
artikel ini berpendapat bahwa diskursus mengenai independensi hakim perlu diatur
ulang. Selama ini, independensi hakim umumnya dipahami sebagai kebebasan dari
intervensi pemerintah, tekanan politik, kepentingan ekonomi, media, maupun
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil perkara. Namun pada era AI,
pengaruh terhadap proses adjudikasi juga dapat muncul melalui algoritma yang
menyaring informasi, menyusun argumentasi, atau memberikan rekomendasi hukum.
Oleh karena itu, objek pelindungan independensi hakim perlu diperluas sehingga
tidak hanya mencakup kebebasan institusional, tetapi juga kedaulatan hakim atas
proses penalaran yang menghasilkan putusan.
Atas dasar itulah penulis ingin
mengusulkan konsep Judicial Cognitive Sovereignty, yaitu kedaulatan
hakim untuk menguasai, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan seluruh proses
penalaran yang menghasilkan putusan pengadilan, meskipun dalam proses tersebut menggunakan
bantuan Artificial Intelligence. Konsep ini tidak dimaksudkan
menggantikan doktrin independensi hakim yang telah mapan, melainkan memperluas
penerapannya dalam lingkungan algoritmik. Sebagai konsekuensinya, artikel ini
juga mengusulkan Judicial AI Legitimacy
Test sebagai kerangka normatif untuk menilai legitimasi penggunaan AI dalam
fungsi yudisial, serta Principle of Non-Delegation of Judicial Reasoning
yang menegaskan bahwa proses pembentukan penalaran yudisial tidak boleh
didelegasikan secara substansial kepada sistem AI.
Penulisan artikel ini menggunakan
penelitian hukum normatif (normative juridical research) dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative
approach). Bahan hukum primer meliputi instrumen konstitusional Indonesia,
peraturan perundang-undangan, serta instrumen internasional mengenai
independensi peradilan dan tata kelola AI. Bahan hukum sekunder terdiri atas
literatur mengenai independensi hakim, etika yudisial, tata kelola AI, dan
penggunaan AI dalam sistem peradilan. Analisis dilakukan secara preskriptif
untuk merumuskan batas normatif penggunaan AI yang tetap menjaga independensi
kekuasaan kehakiman.
Dengan demikian, artikel ini tidak
dimaksudkan untuk mengkritik penggunaan AI dalam peradilan ataupun merangkum
UNESCO Guidelines saja. Akan tetapi membangun kerangka normatif yang
dapat menjelaskan di mana batas etika penggunaan AI dalam proses mengadili dan
bagaimana batas tersebut dapat diterjemahkan menjadi pedoman penggunaan AI bagi
hakim dan aparatur peradilan Indonesia. Melalui pendekatan tersebut, artikel
ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan diskursus mengenai
hubungan antara Artificial Intelligence, independensi hakim, dan tata
kelola kekuasaan kehakiman pada era digital.
II. Artificial Intelligence dan
Transformasi Fungsi Peradilan
Digitalisasi Peradilan dan Evolusi
Peran Teknologi
Pemanfaatan teknologi dalam lembaga
peradilan bukanlah fenomena baru. Selama lebih dari dua dekade terakhir, banyak
negara telah mengembangkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi
administrasi melalui electronic filing, case management systems, electronic
litigation, digitalisasi arsip, publikasi putusan secara daring, serta
pemanfaatan sistem informasi perkara. Di Indonesia, transformasi tersebut
tercermin dalam pengembangan e-Court, e-berpadu, smart majelis, Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan berbagai inovasi digital Mahkamah
Agung yang bertujuan meningkatkan akses terhadap keadilan, efisiensi
administrasi, dan transparansi pelayanan peradilan.
Karakteristik utama dari digitalisasi
generasi pertama tersebut adalah bahwa teknologi berfungsi sebagai
infrastruktur administratif (administrative infrastructure). Sistem
informasi membantu hakim dan aparatur mengelola data, mempercepat komunikasi,
mengurangi penggunaan dokumen fisik, dan meningkatkan efisiensi proses
administrasi, tetapi tidak ikut membentuk substansi penalaran hukum. Dengan
kata lain, teknologi mempercepat proses kerja tanpa mengubah siapa yang
melakukan proses berpikir.
Richard Susskind menyebut perkembangan
tersebut sebagai bagian dari evolusi pelayanan hukum melalui pemanfaatan
teknologi digital yang berorientasi pada peningkatan akses terhadap keadilan
dan efisiensi kelembagaan. Namun, Susskind juga mengingatkan bahwa perkembangan
teknologi tidak berhenti pada digitalisasi administrasi, melainkan bergerak menuju
sistem yang mulai membantu aktifitas intelektual para profesional hukum,
termasuk hakim dan advokat (Susskind, 2019). Perubahan inilah yang membedakan
Artificial Intelligence dengan teknologi informasi konvensional.
Artificial Intelligence sebagai Teknologi Kognitif
Berbeda dengan sistem informasi
tradisional yang hanya menyimpan atau menampilkan data, Artificial
Intelligence dirancang untuk menghasilkan inferensi berdasarkan pola yang
dipelajari dari data dalam jumlah besar. Organisation for Economic Co-operation
and Development (OECD) mendefinisikan AI sebagai sistem berbasis mesin yang
untuk tujuan tertentu mampu menghasilkan prediksi, rekomendasi, atau keputusan
yang memengaruhi lingkungan nyata maupun virtual (OECD, 2019). Definisi serupa
juga diadopsi dalam EU Artificial Intelligence Act, yang menempatkan AI sebagai
sistem yang mampu menghasilkan output seperti prediksi, konten, rekomendasi,
atau keputusan yang memengaruhi lingkungan tempat sistem tersebut beroperasi.
Perkembangan generative AI, khususnya
melalui large language models (LLMs), memperluas kemampuan tersebut
secara signifikan. AI tidak lagi sekadar melakukan klasifikasi atau prediksi,
tetapi mampu menghasilkan teks baru, menyusun argumentasi, menerjemahkan
dokumen, membuat ringkasan, hingga memberikan jawaban terhadap pertanyaan hukum
dengan bahasa yang menyerupai penalaran manusia. UNESCO mengakui bahwa
teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas administrasi
peradilan, membantu penelitian hukum awal, menyusun ringkasan, memperbaiki
bahasa, maupun mendukung pengelolaan dokumen. Namun, UNESCO juga menegaskan
bahwa kemampuan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pengganti analisis hukum
yang dilakukan oleh hakim.
Dengan demikian, Artificial
Intelligence merupakan teknologi kognitif (cognitive technology).
Teknologi ini tidak hanya mempercepat pekerjaan administratif, tetapi juga
mulai berinteraksi dengan aktivitas intelektual manusia. Dalam konteks
peradilan, perubahan tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan
digitalisasi administrasi biasa karena AI mulai memasuki wilayah yang secara
tradisional menjadi inti fungsi kekuasaan kehakiman.
Pergeseran dari Administrative
Assistance menuju Cognitive Assistance
Perubahan mendasar yang dibawa AI
dapat dipahami melalui evolusi fungsi teknologi dalam lembaga peradilan. Pada
tahap awal, teknologi digunakan untuk administrative assistance, yaitu
membantu pekerjaan administratif seperti registrasi perkara, pengarsipan,
penjadwalan sidang, atau pengelolaan dokumen. Pada tahap ini, teknologi tidak
memengaruhi substansi proses adjudikasi. Namun ketika generative AI diperkenalkan
pada tahap berikutnya, yaitu cognitive assistance. Dalam fungsi ini, AI
mulai membantu aktivitas yang sebelumnya bergantung pada kemampuan intelektual
manusia, seperti meringkas ribuan halaman dokumen, mengidentifikasi isu hukum,
membandingkan putusan, mengorganisasikan argumentasi, maupun melakukan
eksplorasi awal terhadap suatu persoalan hukum. UNESCO menerima bentuk
penggunaan seperti ini sepanjang AI diposisikan sebagai alat bantu penelitian
dan analisis awal, bukan sebagai pengganti penalaran hukum (qualified legal
reasoning).
Perubahan dari administrative
assistance menuju cognitive assistance merupakan titik balik yang
sangat penting. Jika digitalisasi generasi pertama hanya mengubah cara
pengadilan bekerja, maka AI mulai memengaruhi cara hakim berpikir. Oleh karena
itu, persoalan hukum yang muncul tidak lagi terbatas pada efisiensi administrasi,
tetapi telah bergeser menjadi persoalan legitimasi penggunaan teknologi dalam
proses pembentukan penalaran yudisial. Salah satu karakteristik utama penalaran
hukum adalah bahwa ia merupakan proses evaluatif yang melibatkan interpretasi
norma, penilaian fakta, penimbangan alat bukti, dan penyusunan argumentasi yang
dapat dipertanggungjawabkan. Giovanni Sartor menjelaskan bahwa penalaran hukum
tidak sekadar menerapkan aturan secara mekanis, tetapi merupakan proses
argumentatif yang memerlukan interpretasi, justifikasi, dan evaluasi terhadap
berbagai kemungkinan hukum. Oleh karena itu, legal reasoning tidak dapat
direduksi menjadi sekadar pencocokan pola (pattern matching).
Generative AI memang mampu
menghasilkan argumentasi hukum yang tampak meyakinkan. Namun kemampuan tersebut
dibangun melalui hubungan statistik antar kata dan pola bahasa, bukan melalui
pemahaman normatif terhadap prinsip-prinsip hukum. Luciano Floridi juga mengingatkan
bahwa AI memiliki kemampuan menghasilkan output yang sangat meyakinkan (persuasive
output) tanpa memiliki pemahaman (understanding) ataupun tanggung
jawab moral atas output tersebut. Karena itu, kualitas bahasa AI tidak dapat
disamakan dengan kualitas penalaran hukum. Dalam konteks peradilan, perbedaan
tersebut sangat penting. Hakim tidak hanya dituntut menghasilkan jawaban yang
benar, tetapi juga harus mampu menjelaskan mengapa jawaban tersebut benar
melalui argumentasi hukum yang dapat diuji oleh para pihak, pengadilan yang
lebih tinggi, maupun masyarakat. Kewajiban memberikan alasan (duty to give
reasons) merupakan bagian dari jaminan due process of law dan tidak
dapat digantikan oleh output algoritmik yang proses internalnya tidak
sepenuhnya dapat dijelaskan.
Artificial Intelligence dan Risiko
terhadap Proses Adjudikasi
Literatur mengenai tata kelola AI
secara konsisten mengidentifikasi bahwa penggunaan kecerdasan artifisial di
sektor publik berpotensi menimbulkan berbagai risiko yang memerlukan mekanisme
mitigasi dan akuntabilitas yang memadai tidak hanya berkaitan dengan kesalahan
teknis, tetapi juga dengan perubahan hubungan antara manusia dan proses
pengambilan keputusan. Cary Coglianese menekankan bahwa tantangan utama AI
governance bukan sekadar mengendalikan teknologi, tetapi memastikan bahwa
penggunaan AI tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas publik, transparansi,
dan legitimasi demokratis.
Dalam lingkungan peradilan, risiko
tersebut menjadi lebih kompleks karena keputusan hakim secara langsung mempengaruhi
hak-hak fundamental warga negara. UNESCO mengidentifikasi berbagai risiko
penggunaan AI di pengadilan, antara lain hallucination, bias algoritmik,
kurangnya transparansi, kesalahan faktual, pelanggaran kerahasiaan data, hingga
kecenderungan pengguna untuk menerima hasil AI tanpa evaluasi kritis (automation
bias). Oleh karena itu, UNESCO menegaskan bahwa setiap hasil AI harus
diverifikasi secara independen sebelum digunakan dalam proses hukum.
Risiko tersebut menunjukkan bahwa
penggunaan AI dalam peradilan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan
efisiensi. Semakin besar keterlibatan AI dalam proses penalaran hukum, semakin
besar pula kebutuhan untuk menjaga independensi intelektual hakim sebagai pelaku
kekuasaan kehakiman untuk mengadili sebuah perkara.
Artificial Intelligence telah
menggeser fokus diskursus mengenai teknologi dalam peradilan. Persoalannya
tidak lagi terbatas pada bagaimana teknologi meningkatkan efisiensi
administrasi, melainkan bagaimana teknologi mempengaruhi proses pembentukan
penalaran hukum. Dengan kata lain, AI telah mengubah objek yang harus
dilindungi dalam konsep independensi hakim. Apabila pada era digitalisasi
administrasi pelindungan diarahkan terhadap kebebasan hakim dari intervensi konvensional,
maka pada era Artificial Intelligence pelindungan juga harus mencakup kemampuan
hakim untuk mempertahankan kendali atas proses berpikir yang menghasilkan
putusan. Pergeseran inilah yang menjadi dasar pembahasan pada bab berikutnya.
Oleh karena itu, sebelum menentukan
batas etik penggunaan AI, terlebih dahulu perlu dijawab pertanyaan yang lebih
mendasar: apa yang sesungguhnya harus dilindungi dari independensi hakim ketika
Artificial Intelligence mulai memasuki ruang penalaran yudisial?
Pertanyaan tersebut menjadi penting melalui pengembangan konsep Judicial
Cognitive Sovereignty sebagai rekonstruksi normatif atas independensi hakim
dalam era Artificial Intelligence.
III. Penyempurnaan Independensi
Hakim di Era Artificial Intelligence: Menuju Judicial Cognitive Sovereignty
Dalam perspektif klasik, independensi
hakim merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum (rule of
law) dan menjadi prasyarat bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair
trial). Tanpa independensi, proses peradilan akan kehilangan legitimasi karena
putusan tidak lagi dipandang sebagai hasil penalaran hukum yang bebas,
melainkan sebagai produk tekanan politik, ekonomi, ataupun kepentingan pihak
tertentu. Oleh karena itu, hampir seluruh instrumen internasional mengenai
kekuasaan kehakiman menempatkan independensi sebagai nilai konstitusional yang
harus dijamin oleh negara. Basic Principles on the Independence of the
Judiciary yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1985
menegaskan bahwa setiap hakim berhak memutus perkara secara tidak memihak
berdasarkan fakta dan hukum tanpa adanya pembatasan, pengaruh yang tidak
semestinya, tekanan, ancaman, maupun campur tangan langsung ataupun tidak
langsung dari pihak manapun. Prinsip tersebut kemudian dipertegas dalam Bangalore
Principles of Judicial Conduct, yang menyatakan bahwa independensi bukan
hanya hak prerogatif hakim, melainkan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh
peradilan yang adil.
Dalam konteks Indonesia, prinsip
tersebut memperoleh dasar konstitusional melalui Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan tersebut dijabarkan
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menempatkan independensi hakim sebagai salah satu fondasi
penyelenggaraan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Dari berbagai instrumen
tersebut terlihat bahwa konsep independensi hakim dibangun atas dasar yang
sama, yaitu bahwa ancaman terhadap kebebasan hakim berasal dari aktor manusia,
baik dalam bentuk intervensi negara, tekanan politik, kepentingan ekonomi, tekanan
publik, maupun hubungan kekuasaan di dalam organisasi peradilan. Konsep klasik
ini sangat relevan ketika proses pembentukan penalaran hukum sepenuhnya berada
dalam ruang kognitif hakim. Akan tetapi, perkembangan Artificial
Intelligence memperlihatkan bahwa pengaruh terhadap proses adjudikasi tidak
lagi selalu berasal dari manusia.
Kemajuan generative AI mengubah cara
hakim berinteraksi dengan informasi hukum. Sistem AI mampu menghasilkan
ringkasan perkara, menyusun alternatif argumentasi, mengidentifikasi preseden,
bahkan memberikan jawaban atas pertanyaan hukum dengan bahasa yang menyerupai
penalaran manusia. Kemampuan tersebut menjadikan AI bukan sekadar alat
administrasi, tetapi teknologi yang mulai berinteraksi dengan proses berpikir
hakim. UNESCO mengakui bahwa AI dapat memberikan manfaat nyata bagi efisiensi
dan akses terhadap keadilan, namun secara tegas menekankan bahwa AI tidak boleh
menggantikan analisis independen hakim terhadap fakta, hukum, maupun alat
bukti. Dengan kata lain, dalam kerangka tata kelola AI,
legitimasi penggunaannya mensyaratkan bahwa kendali, pengawasan, dan keputusan
akhir tidak dialihkan kepada sistem AI, melainkan tetap berada pada manusia (meaningful
human oversight).
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa independensi
hakim pada era AI menghadapi bentuk tantangan yang berbeda dibandingkan
paradigma klasik. Ancaman terhadap independensi tidak lagi selalu berbentuk
instruksi atau tekanan dari aktor eksternal. Pengaruh juga dapat muncul melalui
algoritma yang menyaring informasi, menentukan urutan hasil pencarian, menyusun
struktur argumentasi, atau merekomendasikan solusi tertentu. Dalam kondisi
seperti itu, tidak terdapat intervensi yang tampak secara langsung, tetapi
proses pembentukan pengetahuan hakim berpotensi dipengaruhi oleh sistem AI.
Mireille Hildebrandt (2020)
mengingatkan bahwa penggunaan teknologi cerdas dalam sistem hukum dapat
mengubah cara hukum dipahami dan diterapkan apabila manusia kehilangan
kemampuan untuk menilai secara kritis yang dihasilkan oleh sistem. Senada
dengan itu, Floridi dan Cowls (2019) menegaskan bahwa tata kelola AI harus
menjaga human agency sehingga manusia tetap menjadi pihak yang
bertanggungjawab atas keputusan yang diambil. Perspektif ini memperlihatkan
bahwa independensi hakim pada era AI harus dipahami tidak hanya sebagai
pelindungan terhadap intervensi eksternal, tetapi juga sebagai pelindungan
terhadap ketergantungan yang berlebihan pada proses algoritmik.
Berangkat dari perkembangan tersebut,
artikel ini mencoba untuk mengusulkan konsep Judicial Cognitive Sovereignty
sebagai pengembangan konseptual atas doktrin independensi hakim. Yang dimaksud
dengan Judicial Cognitive Sovereignty adalah:
Kedaulatan hakim untuk menguasai,
mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan seluruh proses penalaran yang
menghasilkan putusan pengadilan, meskipun dalam proses tersebut digunakan
bantuan Artificial Intelligence
Konsep ini tidak mengubah makna
independensi hakim sebagaimana telah dikenal dalam hukum tata negara dan hukum
acara. Sebaliknya, ia memperluas objek pelindungan independensi sehingga
mencakup proses pembentukan pengetahuan hukum (legal cognition) yang
mendasari putusan. Dengan demikian, independensi hakim tidak lagi hanya
dipahami sebagai kebebasan dari intervensi eksternal, tetapi juga sebagai
kemampuan mempertahankan penguasaan intelektual atas proses yang menghasilkan
putusan. Pendefinisian ulang ini sejalan dengan karakter kekuasaan kehakiman
yang menempatkan hakim sebagai satu-satunya pejabat yang memiliki legitimasi
konstitusional untuk menilai fakta, menafsirkan hukum, dan menjatuhkan putusan.
Dalam artikel ini, penulis berpendapat
bahwa Judicial Cognitive Sovereignty terdiri atas tiga unsur yang saling
berkaitan. Pertama adalah Cognitive Control, hakim harus tetap mengendalikan
arah proses penalaran. AI dapat menyediakan informasi atau alternatif analisis,
tetapi tidak boleh menentukan bagaimana informasi tersebut dipahami dan
digunakan dalam proses adjudikasi. Kedua, Cognitive Autonomy, hakim harus
memiliki kebebasan intelektual untuk menerima, mengkritisi, mengubah, ataupun
menolak rekomendasi AI berdasarkan penilaiannya sendiri. Prinsip ini merupakan
manifestasi konkret dari meaningful human oversight sebagaimana
ditekankan oleh UNESCO. Dan yang ketiga, Cognitive Accountability, hakim tetap
bertanggung jawab penuh atas seluruh pertimbangan yang dituangkan dalam
putusan. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dialihkan kepada penyedia sistem
AI maupun kepada teknologi yang digunakan. Oleh karena itu, setiap hasil AI yang
digunakan dalam proses peradilan wajib diverifikasi dengan sumber hukum primer
dan fakta yang tersedia. Ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa penggunaan AI
hanya dapat dibenarkan apabila Artificial Intelligence memperluas
kapasitas intelektual hakim dengan tanpa mengurangi otonomi penalarannya.
Literatur AI governance umumnya
menggunakan istilah human oversight atau human-in-the-loop untuk
menggambarkan pentingnya keterlibatan manusia dalam penggunaan AI. Pendekatan
tersebut sangat penting sebagai prinsip umum tata kelola AI. Namun, dalam
konteks kekuasaan kehakiman, istilah tersebut masih memerlukan elaborasi lebih
lanjut. Keberadaan manusia dalam suatu proses tidak selalu menjamin bahwa
manusia benar-benar mengendalikan proses tersebut. Seorang hakim dapat saja
tetap menjadi penandatangan putusan, tetapi apabila struktur argumentasi,
identifikasi isu hukum, dan evaluasi awal sepenuhnya dibentuk oleh AI tanpa
proses penilaian kritis yang memadai, maka pengawasan manusia hanya bersifat
formal.
Oleh karena itu, artikel ini
berpendapat bahwa standar yang lebih tepat bagi kekuasaan kehakiman bukan
sekadar human oversight, melainkan Judicial Cognitive Sovereignty, yaitu
kondisi ketika hakim tetap menjadi pusat penalaran hukum dan AI hanya berfungsi
sebagai instrumen pendukung. Dengan pendekatan ini, ukuran legitimasi
penggunaan AI tidak lagi ditentukan oleh ada atau tidaknya keterlibatan manusia
secara formal, tetapi oleh apakah proses pembentukan keyakinan hukum tetap
berada dalam penguasaan intelektual hakim.
Konsep Judicial Cognitive Sovereignty ini
memiliki implikasi langsung terhadap penentuan batas penggunaan AI dalam
peradilan. Apabila yang harus dilindungi adalah kedaulatan hakim atas proses
penalarannya, maka tidak semua bentuk penggunaan AI memiliki tingkat legitimasi
yang sama. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu membedakan
penggunaan AI yang hanya berfungsi sebagai decision support system
dengan penggunaan AI yang telah bergeser menjadi decision-making system,
sehingga kewenangan yudisial tetap berada pada hakim sebagai pengambil
keputusan akhir. Atas dasar pemikiran tersebut, penulis ingin mengusulkan Judicial
AI Legitimacy Test sebagai instrumen normatif untuk menentukan batas
penggunaan AI dalam peradilan. Melalui instrumen tersebut, artikel ini berupaya
menerjemahkan prinsip-prinsip umum mengenai independensi hakim dan tata kelola
AI menjadi parameter operasional yang dapat digunakan dalam penyusunan pedoman
penggunaan AI bagi hakim dan aparatur peradilan di Indonesia.
IV. Menentukan Batas Etik
Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Membangun Judicial AI
Legitimacy Test
Perdebatan mengenai penggunaan
Artificial Intelligence (AI) dalam lembaga peradilan sering kali berkembang
dalam dua kutub yang berlawanan. Di satu sisi, AI dipandang sebagai inovasi
yang mampu meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat penelitian hukum,
dan memperluas akses terhadap keadilan. Di sisi lain, AI dipandang sebagai
ancaman terhadap independensi hakim karena berpotensi memengaruhi proses
pengambilan keputusan yudisial. Kedua pendekatan tersebut pada dasarnya memposisikan
AI sebagai sesuatu yang harus diterima atau ditolak secara keseluruhan. Pendekatan
demikian menurut penulis kurang tepat. Persoalan utama bukan terletak pada
keberadaan AI, melainkan pada tingkat keterlibatan AI dalam fungsi yudisial.
Tidak semua penggunaan AI memiliki implikasi yang sama terhadap independensi
hakim. Penggunaan AI untuk melakukan transkripsi persidangan tentu berbeda
secara normatif dengan penggunaan AI untuk menyusun pertimbangan hukum atau
mengevaluasi alat bukti. Oleh karena itu, yang diperlukan bukanlah pendekatan
yang bersifat dikotomis—menerima atau melarang AI—melainkan suatu kerangka yang
mampu menilai legitimasi setiap bentuk penggunaan AI berdasarkan fungsi yang
dijalankannya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan
perkembangan tata kelola AI di tingkat internasional. UNESCO tidak melarang
penggunaan AI dalam pengadilan, tetapi mengharuskan setiap organisasi peradilan
menetapkan secara jelas penggunaan yang diperbolehkan, penggunaan yang dibatasi,
serta penggunaan yang harus dilarang. Demikian pula, EU Artificial Intelligence
Act mengadopsi pendekatan risk-based regulation, yaitu mengatur AI berdasarkan
tingkat risiko terhadap hak-hak fundamental dan kepentingan publik (European
Union, 2024). Pendekatan serupa juga tercermin dalam OECD AI Principles (2019)
dan NIST AI Risk Management Framework (2023), yang menempatkan pengelolaan
risiko sebagai dasar utama tata kelola AI.
Berangkat dari perkembangan tersebut,
artikel ini berpendapat bahwa penggunaan AI dalam kekuasaan kehakiman
memerlukan sebuah uji legitimasi normatif yang secara khusus dirancang
berdasarkan karakter fungsi yudisial. Atas dasar itu, artikel ini mengusulkan
Judicial AI Legitimacy Test sebagai kerangka evaluasi untuk menentukan apakah penggunaan
AI masih sejalan dengan prinsip independensi hakim dan Judicial Cognitive
Sovereignty.
Judicial AI Legitimacy Test merupakan konstruksi normatif yang
diusulkan dalam artikel ini untuk mengevaluasi legitimasi penggunaan AI dalam
fungsi yudisial. Berbeda dengan pendekatan yang hanya mengidentifikasi jenis
teknologi atau aplikasi tertentu, kerangka ini berfokus pada fungsi AI,
dampaknya terhadap hak para pihak, dan tingkat kendali hakim atas proses
penalaran hukum.
Artikel ini mengusulkan lima parameter
yang harus dipenuhi secara kumulatif sebelum AI digunakan dalam fungsi yang
berkaitan dengan proses adjudikasi. Sebagai langkah awal, Function Proximity
Test digunakan untuk menilai tingkat kedekatan fungsi AI dengan inti kewenangan
yudisial. Parameter ini didasarkan pada asumsi bahwa semakin besar keterlibatan
AI dalam fungsi-fungsi yang merupakan esensi dari aktivitas mengadili, semakin
besar pula potensi risikonya terhadap independensi hakim. Risiko tersebut
meningkat ketika AI digunakan untuk melakukan penilaian terhadap fakta,
mengevaluasi alat bukti, menginterpretasikan norma hukum, menyusun ratio
decidendi, hingga memengaruhi atau menentukan amar putusan. Oleh karena itu,
tingkat kedekatan AI dengan fungsi-fungsi tersebut harus menjadi indikator
utama dalam menentukan batas yang dapat diterima bagi pemanfaatan AI di
lingkungan peradilan. Sebaliknya, AI yang hanya membantu administrasi,
penerjemahan, anonimisasi putusan, atau pencarian dokumen memiliki tingkat
risiko yang jauh lebih rendah karena tidak memasuki inti fungsi yudisial. Parameter
ini berangkat dari prinsip bahwa legitimasi penggunaan AI ditentukan oleh kedekatannya
dengan judicial reasoning, bukan oleh kecanggihan teknologinya.
Kedua, Rights Impact Test.
Parameter kedua berfungsi untuk menilai sejauh mana penggunaan AI berpotensi
mempengaruhi hak dan kepentingan hukum para pihak yang berperkara. Dalam
praktik peradilan, setiap kesalahan yang dihasilkan oleh AI tidak memiliki
tingkat konsekuensi yang sama. Kekeliruan AI dalam menjalankan fungsi
administratif, seperti menyusun jadwal persidangan atau mengelola dokumen
perkara, tentu berbeda secara mendasar dengan kesalahan yang memengaruhi
penilaian terhadap alat bukti, penetapan hak asuh anak, pembatasan kebebasan
seseorang, maupun penentuan hak atas kepemilikan. Semakin besar dampak penggunaan
AI terhadap hak-hak fundamental para pihak, semakin tinggi pula risiko yang
ditimbulkan terhadap pelindungan hak konstitusional dan prinsip due process of
law. Pendekatan ini selaras dengan European Union AI Act, yang
mengklasifikasikan penggunaan AI dalam sektor peradilan sebagai high-risk AI
systems karena berpotensi memberikan dampak langsung terhadap hak-hak
fundamental individu. Oleh sebab itu, setiap penggunaan AI yang berimplikasi
pada hak konstitusional para pihak harus tunduk pada standar pengawasan,
verifikasi, dan pengendalian yang lebih ketat dibandingkan penggunaan AI yang
hanya mendukung fungsi administratif.
Ketiga, Verifiability Test.
Parameter ketiga menitikberatkan pada kemampuan hakim untuk memverifikasi
secara independen setiap output yang dihasilkan oleh AI. Keandalan suatu sistem
AI dalam lingkungan peradilan tidak dapat diukur semata-mata dari kecanggihan
teknologinya, tetapi juga dari sejauh mana proses dan hasil yang dihasilkannya
dapat diperiksa, dipahami, serta diuji kembali melalui penalaran hukum.
Mengingat sistem AI masih berpotensi menghasilkan informasi yang tidak akurat,
bias, maupun hallucination, setiap rekomendasi yang diberikan harus
selalu dikonfirmasi dengan sumber hukum primer, fakta persidangan, dan alat
bukti yang sah. Dengan demikian, AI tidak boleh diposisikan sebagai otoritas
yang menentukan kebenaran hukum, melainkan sebagai instrumen pendukung
penelitian dan analisis yang seluruh keluarannya tetap memerlukan penilaian
kritis dari hakim. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip explainability
yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-Operation and
Development (OECD) dan National Institute of Standards and Technology (NIST),
yang menegaskan bahwa pengguna harus mampu memahami dasar logis dari setiap output
yang dihasilkan sistem AI agar hasilnya dapat diverifikasi secara independen
dan dipertanggungjawabkan.
Keempat, Human Control Test.
Parameter keempat ini bertujuan memastikan bahwa kendali substantif atas
keseluruhan proses pengambilan keputusan tetap berada pada hakim. Berbagai
instrumen internasional memang mengakui pentingnya human oversight,
namun konsep tersebut tidak cukup dipahami sebagai sekadar kehadiran manusia
pada tahap akhir proses pengambilan keputusan. Dalam konteks kekuasaan
kehakiman, pengawasan manusia hanya memiliki makna apabila hakim benar-benar
mempertahankan kendali intelektual terhadap penggunaan AI. Hal ini mensyaratkan
kemampuan hakim untuk memahami apa yang dihasilkan AI, menilai dasar
argumentasi yang digunakan, melakukan koreksi atau perubahan apabila
diperlukan, menolak rekomendasi yang dianggap tidak tepat, serta menjelaskan
alasan penggunaan maupun penolakan terhadap rekomendasi tersebut. Apabila
kemampuan tersebut berkurang karena ketergantungan yang berlebihan terhadap AI,
maka fungsi pengawasan manusia menjadi bersifat formalitas semata. Dalam
kondisi demikian, legitimasi penggunaan AI dalam proses peradilan ikut melemah
meskipun putusan secara administratif masih ditandatangani oleh hakim.
Kelima, Accountability Test.
Parameter terakhir menguji apakah penggunaan AI tetap mempertahankan kejelasan
mengenai subjek yang bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dihasilkan
dalam proses peradilan. Akuntabilitas merupakan konsekuensi yang tidak
terpisahkan dari independensi kekuasaan kehakiman, sehingga tanggung jawab
hukum atas suatu putusan harus tetap melekat pada hakim sebagai pemegang
kewenangan mengadili. Kehadiran AI tidak boleh mengaburkan atau mengalihkan
tanggung jawab tersebut kepada penyedia teknologi maupun sistem AI itu sendiri.
Sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola AI yang dikembangkan oleh OECD,
UNESCO dan NIST, penggunaan AI dalam peradilan harus dirancang sedemikian rupa
agar tidak menimbulkan accountability gap, yaitu keadaan ketika tidak
dapat ditentukan pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi. Oleh
karena itu, setiap pemanfaatan AI hanya dapat dianggap memiliki legitimasi
normatif apabila mekanisme pertanggungjawaban tetap jelas, transparan, dan
sepenuhnya dapat ditelusuri kepada hakim sebagai pengambil keputusan akhir. Kelima
parameter ini bukanlah lima syarat yang dapat berdiri sendiri, melainkan harus
diterapkan secara kumulatif. Dengan demikian, akan benar-benar membangun sebuah
instrumen uji normatif baru yang dapat digunakan sebagai kerangka evaluasi
penggunaan AI dalam sebuah proses peradilan.
Kelima parameter tersebut membentuk
suatu kerangka evaluasi yang bersifat integratif untuk menilai legitimasi
penggunaan AI dalam proses peradilan. Namun, penerapan kelima parameter
tersebut tidak selalu menghasilkan tingkat risiko yang sama pada setiap bentuk
pemanfaatan AI. Tingkat kedekatan AI dengan fungsi mengadili, besarnya dampak
terhadap hak para pihak, kemampuan hakim untuk memverifikasi keluaran AI,
efektivitas kendali manusia, serta kejelasan mekanisme pertanggungjawaban akan
berbeda sesuai dengan karakteristik penggunaan AI dalam praktik. Oleh karena
itu, agar kerangka Judicial AI Legitimacy Test dapat dioperasionalkan secara
lebih praktis, artikel ini mengelompokkan penggunaan AI dalam lingkungan
peradilan ke dalam tiga zona risiko normatif, yaitu Green Zone, Yellow Zone,
dan Red Zone. Klasifikasi ini tidak dimaksudkan untuk membedakan jenis teknologi
AI, melainkan untuk menilai tingkat penerimaan terhadap cara AI digunakan dalam
proses peradilan berdasarkan potensi pengaruhnya terhadap independensi hakim,
integritas penalaran yudisial, dan pelindungan hak-hak para pencari keadilan.
Green Zone: AI sebagai Instrumen
Peningkatan Efisiensi Peradilan
Berdasarkan kerangka Judicial AI
Legitimacy Test, artikel ini mengusulkan klasifikasi penggunaan AI dalam
lingkungan peradilan ke dalam tiga tingkat risiko normatif. Kategori pertama
adalah Green Zone, yaitu penggunaan AI yang berada pada tingkat risiko paling
rendah karena hanya berfungsi mendukung pelaksanaan tugas administratif dan
teknis tanpa memasuki ranah penalaran yudisial. Dalam kategori ini, AI
dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan fungsi-fungsi operasional, seperti
melakukan transkripsi persidangan, menerjemahkan dokumen, menganonimkan
identitas dalam putusan, memperbaiki tata bahasa, mengklasifikasikan dokumen,
melakukan pencarian arsip, serta mengelola administrasi perkara. Seluruh fungsi
tersebut berorientasi pada peningkatan efisiensi dan kualitas administrasi
peradilan, tanpa memengaruhi proses penilaian fakta, penerapan hukum, maupun
pengambilan putusan. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam Green Zone tidak
mengurangi Judicial Cognitive Sovereignty, karena hakim tetap memegang kendali
penuh atas seluruh proses penalaran dan pengambilan keputusan. Pada tingkat
ini, manfaat yang diperoleh berupa peningkatan efisiensi, konsistensi
administratif, dan produktivitas lembaga peradilan secara signifikan lebih
besar dibandingkan potensi risiko yang ditimbulkan.
Yellow Zone: AI sebagai Asisten
Analitis bagi Hakim
Kategori kedua adalah Yellow Zone,
yaitu penggunaan AI untuk mendukung aktivitas intelektual hakim tanpa mengambil
alih kewenangan substantif dalam melakukan penalaran hukum. Berbeda dengan
Green Zone yang hanya berkaitan dengan fungsi administratif, AI dalam kategori
ini mulai berinteraksi dengan proses analisis hukum melalui berbagai bentuk
bantuan, seperti meringkas berkas perkara, mengidentifikasi isu hukum yang
relevan, menemukan preseden dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan,
menyusun daftar referensi hukum, maupun menguji konsistensi logis suatu
argumentasi. Meskipun demikian, seluruh output AI pada tahap ini tetap bersifat
rekomendatif dan tidak memiliki kekuatan menentukan hasil perkara. Oleh karena
itu, penggunaannya hanya dapat dibenarkan apabila seluruh parameter dalam Judicial
AI Legitimacy Test terpenuhi, khususnya kemampuan hakim untuk memverifikasi
secara independen setiap keluaran AI serta mempertahankan kendali penuh
terhadap keseluruhan proses penalaran yudisial. Dalam kerangka ini, AI
diposisikan sebagai critical assistant yang berfungsi memperluas akses
terhadap informasi dan memperkaya perspektif analitis hakim, bukan sebagai
decision maker yang membentuk keyakinan hukum atau menentukan substansi
putusan.
Red Zone: Ketika AI Mengambil Alih
Fungsi Inti Kekuasaan Kehakiman
Kategori terakhir adalah Red Zone,
yaitu bentuk penggunaan AI yang telah melampaui fungsi pendukung dan secara
substansial memasuki inti kewenangan mengadili yang secara konstitusional
melekat pada hakim. Pada kategori ini, AI tidak lagi sekadar membantu proses
analisis, melainkan mulai memengaruhi atau bahkan menentukan hasil pemeriksaan
perkara. Bentuk penggunaannya antara lain meliputi penentuan pihak yang
dimenangkan, penilaian otomatis terhadap kredibilitas saksi, evaluasi alat
bukti sebagai dasar putusan, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak
pidana, penyusunan ratio decidendi tanpa evaluasi independen oleh hakim,
perumusan amar putusan, hingga praktik automated adjudication yang
menghasilkan putusan secara otomatis. Penggunaan AI dalam ruang lingkup
tersebut secara langsung menggeser fungsi intelektual dan konstitusional hakim
sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Akibatnya, Judicial Cognitive
Sovereignty tidak lagi berada pada hakim, melainkan berpotensi berpindah
kepada sistem algoritmik yang tidak memiliki legitimasi konstitusional maupun
akuntabilitas hukum. Oleh karena itu, artikel ini berpendapat bahwa penggunaan
AI dalam Red Zone pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan karena bertentangan
dengan asas independensi kekuasaan kehakiman, prinsip human oversight,
serta doktrin non-delegation of judicial reasoning, yang menghendaki
agar proses penalaran hukum dan pengambilan putusan tetap menjadi tanggung
jawab eksklusif hakim sebagai subjek yang menjalankan fungsi yudisial.
UNESCO maupun European Commission for
the Efficiency of Justice (CEPEJ) menegaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh
menggantikan fungsi pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam konteks artikel
ini, larangan tersebut memperoleh dasar normatif yang lebih spesifik karena
pada titik tersebut telah terjadi delegasi penalaran yudisial (delegation of
judicial reasoning) yang bertentangan dengan prinsip independensi hakim.
Sebagai konsekuensi dari konsep
Judicial Cognitive Sovereignty dan Judicial AI Legitimacy Test, artikel ini
mengusulkan satu prinsip normatif baru, yaitu Principle of Non-Delegation of
Judicial Reasoning. Prinsip tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: Hakim
dapat menggunakan Artificial Intelligence untuk mendukung administrasi
peradilan dan penelitian hukum, tetapi tidak boleh mendelegasikan proses
penilaian fakta, evaluasi alat bukti, interpretasi hukum, pembentukan
pertimbangan hukum, maupun pengambilan keputusan kepada sistem Artificial
Intelligence. Prinsip ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi
teknologi, melainkan menjaga batas konstitusional antara alat bantu dan
pemegang kewenangan mengadili. Dengan demikian, AI tetap dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi peradilan, tetapi tidak boleh
menggeser fungsi yang secara hukum hanya dapat dijalankan oleh hakim.
V. Blueprint Pedoman Penggunaan
Artificial Intelligence bagi Hakim dan Aparatur Peradilan Indonesia
Dari prinsip etika menuju tata kelola peradilan
berbasis Artificial Intelligence, perkembangan Artificial Intelligence (AI)
dalam lembaga peradilan menunjukkan bahwa persoalan utama tidak lagi terletak
pada apakah teknologi tersebut boleh digunakan, melainkan bagaimana memastikan
penggunaannya tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, independensi hakim,
dan pelindungan hak fundamental manusia. Pengalaman berbagai negara
memperlihatkan bahwa pengaturan AI yang hanya mengandalkan kode etik profesi
atau kebijakan internal yang bersifat umum tidak lagi memadai untuk menghadapi
kompleksitas generative AI. Oleh karena itu, tata kelola AI dalam peradilan
memerlukan kerangka kelembagaan yang mampu mengintegrasikan prinsip etika,
standar hukum, tata kelola teknologi, serta mekanisme akuntabilitas secara
bersamaan.
UNESCO melalui Guidelines for the
Use of AI Systems in Courts and Tribunals menekankan bahwa setiap lembaga
peradilan yang mengadopsi AI perlu memiliki kebijakan yang mengatur ruang
lingkup penggunaan AI, pembagian tanggung jawab, pengelolaan risiko,
pelindungan data, mekanisme pengawasan, serta peningkatan kapasitas pengguna.
Pendekatan yang sama juga dikembangkan oleh CEPEJ melalui Guidelines on the
Use of Generative AI for Courts yang menekankan pentingnya judicial
independence, effective human oversight, traceability, serta penggunaan solusi
AI yang berada di bawah kendali lembaga peradilan.
Dalam konteks Indonesia, kebutuhan
tersebut menjadi semakin mendesak karena digitalisasi peradilan telah
berkembang secara progresif melalui e-Court, e-berpadu, smart majelis,
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta berbagai inovasi digital
lainnya. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa integrasi AI ke dalam proses
administrasi maupun penelitian hukum merupakan perkembangan yang hampir tidak
dapat dihindari. Namun hingga saat ini belum terdapat pedoman yang secara
khusus mengatur batas penggunaan AI oleh hakim maupun aparatur peradilan.
Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan praktik yang tidak seragam,
meningkatkan risiko pelanggaran kerahasiaan perkara, serta membuka ruang
terjadinya ketergantungan terhadap AI tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Berangkat dari kondisi tersebut,
artikel ini mengusulkan suatu Blueprint Pedoman Penggunaan Artificial
Intelligence bagi Hakim dan Aparatur Peradilan Indonesia yang dibangun di atas
tiga konstruksi normatif yang telah dikembangkan sebelumnya, yaitu Judicial
Cognitive Sovereignty, Judicial AI Legitimacy Test, dan Principle of
Non-Delegation of Judicial Reasoning.
Prinsip-Prinsip Dasar Pedoman
Menurut artikel ini, pedoman nasional
tidak seharusnya dimulai dari daftar larangan, melainkan dari prinsip-prinsip
dasar yang menjadi landasan seluruh pengaturan. Prinsip-prinsip tersebut
disusun melalui sintesis antara UNESCO Guidelines, CEPEJ Ethical Charter, OECD
AI Principles, NIST AI Risk Management Framework, serta doktrin independensi
hakim dalam hukum nasional dan internasional.
(1) Principle of Human Judicial
Primacy
Kewenangan mengadili merupakan
kewenangan konstitusional yang hanya dapat dijalankan oleh hakim. AI tidak
memiliki kapasitas hukum untuk menggantikan fungsi tersebut dan hanya dapat
digunakan sebagai instrumen pendukung.
(2) Principle of Judicial Cognitive
Sovereignty
Hakim wajib mempertahankan penguasaan
penuh terhadap proses penalaran yang menghasilkan putusan. AI boleh membantu
memperoleh informasi, tetapi tidak boleh mengambil alih proses pembentukan
keyakinan hukum.
(3) Principle of Non-Delegation of
Judicial Reasoning
Proses penilaian fakta, evaluasi alat
bukti, interpretasi hukum, penyusunan pertimbangan hukum, serta penentuan amar
putusan tidak boleh didelegasikan kepada AI. Prinsip ini merupakan batas
normatif utama yang diusulkan dalam artikel ini.
(4) Principle of Risk-Based AI
Governance
Setiap penggunaan AI harus dievaluasi
berdasarkan tingkat risikonya terhadap independensi hakim, hak para pihak, dan
integritas proses peradilan. Pendekatan ini selaras dengan kerangka risk-based
regulation dalam EU AI Act.
(5) Principle of Verifiable Legal
Reasoning
Tidak satu pun pertimbangan hukum
boleh didasarkan pada keluaran AI yang tidak dapat diverifikasi terhadap sumber
hukum primer maupun fakta persidangan.
(6) Principle of Human Accountability
Penggunaan AI tidak mengurangi
tanggung jawab hakim atas putusan yang dijatuhkan. Seluruh konsekuensi hukum
tetap melekat pada hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
(7) Principle of Confidentiality and
Data Protection
Penggunaan AI harus menjamin
kerahasiaan perkara, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi sesuai
prinsip pelindungan data dan keamanan informasi. Penggunaan layanan AI publik
terhadap data perkara yang bersifat rahasia harus dibatasi secara ketat.
(8) Principle of Transparency and
Auditability
Penggunaan AI yang berpengaruh
terhadap proses penyelesaian perkara harus dapat ditelusuri (traceable)
dan diaudit apabila diperlukan. Transparansi diarahkan untuk menjamin
akuntabilitas kelembagaan tanpa mengurangi independensi hakim.
(9) Principle of AI Competence
Hakim dan aparatur peradilan perlu
memperoleh pelatihan mengenai kemampuan, keterbatasan, risiko, bias, dan teknik
verifikasi AI sebelum menggunakan teknologi tersebut dalam pelaksanaan tugas.
(10) Principle of Continuous
Governance
Pedoman AI harus diperlakukan sebagai
living instrument, yaitu kebijakan yang dievaluasi secara berkala sesuai
perkembangan teknologi, praktik peradilan, dan standar internasional.
Struktur Pedoman Penggunaan AI
Kerangka normatif yang telah penulis uraikan
pada bagian sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam lingkungan
peradilan tidak cukup diatur melalui prinsip-prinsip etika yang bersifat umum.
Diperlukan suatu instrumen regulatif yang mampu menerjemahkan prinsip-prinsip
tersebut ke dalam standar operasional yang memberikan kepastian bagi hakim,
aparatur peradilan, maupun pengembang teknologi. Mengingat perkembangan AI
berlangsung sangat cepat dan karakteristik risikonya terus berubah, pengaturan
tersebut juga tidak dapat dirancang sebagai norma yang bersifat statis.
Sebaliknya, pedoman penggunaan AI harus dibangun sebagai suatu living
instrument yang adaptif, responsif terhadap perkembangan teknologi, praktik
peradilan, serta dinamika standar internasional, sehingga tetap relevan dalam
menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, independensi kekuasaan
kehakiman, dan perlindungan hak-hak para pencari keadilan. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, artikel ini selanjutnya mengusulkan struktur Pedoman
Nasional Penggunaan AI di Lingkungan Peradilan sebagai kerangka implementasi
dari prinsip-prinsip normatif yang telah dikembangkan.
Agar dapat diterapkan secara efektif,
artikel ini mengusulkan agar pedoman nasional disusun dalam tujuh bagian utama.
-
Bab I memuat ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan, serta definisi AI.
-
Bab II mengatur klasifikasi penggunaan AI berdasarkan Green Zone, Yellow Zone,
dan Red Zone sebagaimana dikembangkan dalam artikel ini.
-
Bab III mengatur penggunaan AI oleh hakim, termasuk jenis penggunaan yang
diperbolehkan, penggunaan yang memerlukan verifikasi tambahan, dan penggunaan
yang dilarang.
-
Bab IV mengatur penggunaan AI oleh aparatur peradilan sesuai karakteristik
tugas administratif, kepaniteraan, kesekretariatan, pelayanan publik, dan
hubungan masyarakat.
-
Bab V mengatur pelindungan data, keamanan informasi, klasifikasi data perkara,
serta penggunaan AI berbasis komputasi awan (cloud computing).
-
Bab VI mengatur mekanisme akuntabilitas, dokumentasi penggunaan AI, audit,
serta pelaporan insiden.
-
Bab VII mengatur pendidikan, sertifikasi, evaluasi berkala, serta mekanisme
pembaruan pedoman.
Dengan struktur tersebut, pedoman
tidak hanya berfungsi sebagai kode etik yang memberikan arah mengenai
nilai-nilai dan prinsip penggunaan AI oleh hakim, tetapi juga sebagai governance
framework yang mengatur keseluruhan siklus pemanfaatan AI di lingkungan
peradilan. Pedoman ini menjadi acuan dalam menetapkan batasan penggunaan AI,
pembagian peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan, mekanisme
pengawasan dan evaluasi, standar keamanan serta pelindungan data, hingga
prosedur akuntabilitas apabila terjadi penyimpangan atau kesalahan dalam
penggunaan AI. Dengan demikian, pedoman tersebut tidak hanya membentuk standar
perilaku individual bagi hakim dan aparatur peradilan, melainkan juga membangun
sistem pengelolaan AI yang terintegrasi pada tingkat kelembagaan. Keberadaan
pedoman yang komprehensif akan memberikan kepastian mengenai ruang lingkup
penggunaan AI yang diperbolehkan, memperkuat konsistensi implementasi di seluruh
lingkungan peradilan, serta memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berjalan
selaras dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman, pelindungan hak-hak
para pencari keadilan, dan akuntabilitas publik terhadap penyelenggaraan
peradilan.
Pembentukan Judicial AI Governance
Board
Perlu ditegaskan bahwa Judicial AI
Governance Board bukan merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan
terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman ataupun mengevaluasi pertimbangan
hukum yang dibuat oleh hakim dalam suatu perkara. Ruang lingkup kewenangannya
terbatas pada aspek tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial sebagai
bagian dari kebijakan kelembagaan Mahkamah Agung. Dengan demikian, fokus utama
badan ini adalah memastikan bahwa setiap sistem AI yang digunakan di lingkungan
peradilan memenuhi standar keamanan, transparansi, akuntabilitas, pelindungan
data, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip etik dan hukum yang berlaku.
Dalam kerangka tersebut, Judicial AI Governance Board berperan sebagai
mekanisme institutional AI governance yang mengelola risiko teknologi
pada tingkat organisasi, bukan sebagai instrumen yang melakukan intervensi
terhadap independensi hakim dalam menjalankan fungsi mengadili dan memutus
perkara. Pemisahan fungsi tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara
kebutuhan akan tata kelola teknologi yang efektif dengan prinsip independensi
kekuasaan kehakiman yang merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Dengan
demikian, yang menjadi objek pengawasan bukanlah judicial decision,
melainkan judicial technology governance. Selama AI diposisikan sebagai
objek tata kelola kelembagaan dan bukan sebagai instrumen evaluasi terhadap
substansi putusan, pembentukan Judicial AI Governance Board tidak bertentangan
dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman, melainkan justru memperkuat
akuntabilitas kelembagaan dalam pengelolaan teknologi.
Judicial AI Register
Sebagai bagian dari penguatan tata
kelola AI di lingkungan peradilan, artikel ini juga mengusulkan pembentukan
Judicial AI Register, yaitu daftar resmi yang memuat seluruh sistem kecerdasan
artifisial yang telah dievaluasi dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam
lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Register ini
berfungsi sebagai mekanisme seleksi dan validasi kelembagaan sehingga setiap
aplikasi AI yang digunakan telah melalui proses penilaian mengenai keamanan,
keandalan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kesesuaiannya dengan
prinsip-prinsip etik peradilan. Setiap sistem AI yang tercantum dalam register
sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama sistem, fungsi utama yang
dijalankan, klasifikasi tingkat risikonya, kategori data yang dapat diproses,
hasil evaluasi keamanan dan kepatuhan, batasan ruang lingkup penggunaannya,
serta tanggal pelaksanaan evaluasi terakhir. Keberadaan Judicial AI Register
memberikan kepastian mengenai aplikasi AI yang dapat digunakan secara resmi
oleh aparatur peradilan sekaligus menciptakan standar penggunaan yang seragam
di seluruh lingkungan Mahkamah Agung. Dengan mekanisme tersebut, hakim tidak
lagi dibebani untuk melakukan penilaian teknis maupun keamanan terhadap setiap
aplikasi AI yang tersedia di pasar. Tanggung jawab untuk melakukan seleksi,
pengujian, dan persetujuan awal berada pada tingkat kelembagaan melalui
mekanisme tata kelola yang telah ditetapkan, sedangkan tanggung jawab hakim
tetap terbatas pada penggunaan sistem AI yang telah terdaftar secara
bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan pada
perkara konkret. Pemisahan tanggung jawab tersebut sekaligus mempertegas
perbedaan antara governance responsibility yang berada pada institusi dan
adjudicative responsibility yang tetap melekat pada hakim sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman.
Judicial AI Impact Assessment
Sebelum sistem AI diimplementasikan
dalam lingkungan peradilan, artikel ini juga mengusulkan agar terlebih dahulu
dilakukan Judicial AI Impact Assessment sebagai mekanisme evaluasi awal untuk
mengidentifikasi, mengukur, dan memitigasi risiko yang mungkin timbul dari
penggunaannya. Penilaian ini bertujuan memastikan bahwa setiap sistem AI yang
akan diterapkan telah memenuhi standar hukum, etika, dan tata kelola yang
diperlukan sebelum digunakan dalam proses peradilan. Ruang lingkup evaluasinya
sekurang-kurangnya mencakup potensi dampak terhadap independensi hakim dalam
menjalankan fungsi yudisial, pengaruhnya terhadap hak dan kepentingan hukum
para pihak, tingkat keamanan dan kerahasiaan data yang diproses, transparansi
serta keterjelasan cara kerja sistem, kemudahan bagi hakim untuk memverifikasi
keluaran AI secara independen, potensi terjadinya bias algoritmik, serta
kejelasan mekanisme akuntabilitas apabila penggunaan AI menimbulkan kesalahan
atau kerugian. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar bagi institusi untuk
menentukan apakah suatu sistem AI layak digunakan, memerlukan pembatasan
tertentu, atau justru tidak memenuhi persyaratan untuk diterapkan di lingkungan
peradilan. Pendekatan ini selaras dengan perkembangan tata kelola AI di tingkat
internasional yang menempatkan AI impact assessment sebagai instrumen utama
dalam pengelolaan sistem AI berisiko tinggi, terutama pada sektor publik dan
lembaga peradilan, karena memungkinkan identifikasi risiko dilakukan secara
preventif sebelum teknologi tersebut memengaruhi proses pengambilan keputusan
yang berdampak terhadap hak-hak fundamental masyarakat.
Menuju Responsible Judiciary in the
Age of Artificial Intelligence
Pada akhirnya, tujuan fundamental
penyusunan pedoman penggunaan AI di lingkungan peradilan bukanlah membatasi
atau menghindarkan lembaga peradilan dari pemanfaatan teknologi, melainkan
membangun suatu kerangka tata kelola yang memungkinkan AI dimanfaatkan secara
aman, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Berdasarkan keseluruhan analisis dalam artikel ini, penggunaan AI dalam
lingkungan kekuasaan kehakiman semestinya dibangun di atas tiga pilar normatif
yang saling melengkapi. Pilar pertama adalah Judicial Cognitive Sovereignty,
yaitu perlindungan terhadap kedaulatan kognitif hakim sebagai perluasan dari
prinsip independensi kekuasaan kehakiman di era kecerdasan artifisial, sehingga
proses berpikir, penilaian hukum, dan pembentukan keyakinan hakim tetap berada
di bawah kendali manusia. Pilar kedua adalah penerapan Judicial AI Legitimacy
Test sebagai instrumen evaluasi normatif untuk menilai apakah suatu bentuk
penggunaan AI masih berada dalam batas yang dapat diterima menurut prinsip
independensi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak para pihak. Pilar ketiga
adalah Principle of Non-Delegation of Judicial Reasoning, yaitu prinsip yang
menegaskan bahwa fungsi-fungsi inti kekuasaan kehakiman, termasuk menilai fakta,
mengevaluasi alat bukti, menginterpretasikan norma hukum, membangun ratio
decidendi, dan menjatuhkan putusan, tidak dapat dialihkan kepada sistem AI
dalam keadaan apa pun. Ketiga pilar tersebut membentuk fondasi konseptual bagi
tata kelola AI di lingkungan peradilan yang memungkinkan pemanfaatan teknologi
untuk meningkatkan efisiensi administrasi, kualitas analisis, dan efektivitas
pelayanan peradilan, tanpa mengurangi legitimasi konstitusional yang melekat
pada hakim sebagai satu-satunya pelaksana kekuasaan kehakiman. Dengan demikian,
keberhasilan modernisasi peradilan pada era AI tidak seharusnya diukur dari
sejauh mana teknologi mampu menggantikan peran manusia, melainkan dari sejauh
mana teknologi dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan dengan tetap
menjaga independensi, integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik
terhadap proses penegakan hukum.
VI. Penutup
Perkembangan Artificial Intelligence
(AI) telah membawa perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman. Jika pada tahap awal digitalisasi teknologi hanya berfungsi
meningkatkan efisiensi administrasi peradilan melalui sistem informasi dan
layanan elektronik, perkembangan generative AI telah memperluas fungsi
teknologi hingga memasuki ruang yang selama ini menjadi inti kewenangan
yudisial, yaitu proses memahami fakta, melakukan penelitian hukum, membangun
argumentasi, dan menyusun pertimbangan hukum. Perubahan tersebut menghadirkan
peluang besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, namun pada saat
yang sama melahirkan tantangan baru terhadap independensi hakim, legitimasi
putusan, pelindungan hak fundamental manusia, dan kepercayaan publik terhadap
lembaga peradilan. UNESCO menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat
bantu (assistive tool) yang selalu berada di bawah meaningful human
oversight, bukan sebagai pengganti hakim dalam menjalankan fungsi mengadili.
Kajian ini menunjukkan bahwa kerangka
etik internasional yang telah berkembang melalui UNESCO, CEPEJ, OECD, dan
berbagai instrumen tata kelola AI telah memberikan fondasi penting bagi
pemanfaatan AI dalam sistem peradilan. Namun demikian, sebagian besar instrumen
tersebut masih berfokus pada prinsip-prinsip umum seperti transparansi,
akuntabilitas, pelindungan hak fundamental manusia, keamanan data, dan human
oversight. Instrumen tersebut belum sepenuhnya memberikan parameter
normatif yang mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai batas keterlibatan AI
dalam proses penalaran yudisial. Dengan demikian, masih terdapat ruang
konseptual untuk mengembangkan kerangka hukum yang secara lebih spesifik
menjelaskan hubungan antara penggunaan AI dan independensi hakim.
Berangkat dari kesenjangan tersebut,
artikel ini mengajukan tesis bahwa independensi hakim pada era Artificial
Intelligence tidak lagi cukup dipahami sebagai kebebasan dari intervensi
pemerintah, tekanan politik, maupun kepentingan pihak lain. Independensi hakim
juga harus mencakup pelindungan terhadap proses penalaran hukum yang
menghasilkan putusan pengadilan. Oleh karena itu, artikel ini mengembangkan
konsep Judicial Cognitive Sovereignty, yaitu kedaulatan hakim untuk menguasai,
mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan seluruh proses penalaran yang
menghasilkan putusan, meskipun dalam proses tersebut digunakan bantuan
Artificial Intelligence. Konsep ini merupakan rekonstruksi konseptual terhadap
doktrin independensi hakim agar tetap relevan dalam menghadapi perkembangan
teknologi berbasis algoritma.
Sebagai konsekuensi dari konsep
tersebut, artikel ini juga mengembangkan Judicial AI Legitimacy Test sebagai
instrumen normatif untuk mengevaluasi legitimasi penggunaan AI dalam fungsi
yudisial. Berbeda dengan pendekatan yang hanya membedakan AI berdasarkan jenis
teknologinya, kerangka ini menilai legitimasi AI berdasarkan kedekatannya dengan
fungsi mengadili, dampaknya terhadap hak para pihak, kemampuan hakim
memverifikasi hasil AI, tingkat pengendalian manusia terhadap proses, serta
kejelasan pertanggungjawaban hukum. Pendekatan tersebut menghasilkan
klasifikasi penggunaan AI ke dalam Green Zone, Yellow Zone, dan Red Zone,
sehingga memungkinkan penggunaan AI dilakukan secara proporsional sesuai
tingkat risikonya terhadap independensi hakim dan integritas proses peradilan.
Artikel ini selanjutnya mengusulkan
Principle of Non-Delegation of Judicial Reasoning sebagai batas normatif
penggunaan AI dalam lingkungan peradilan. Prinsip tersebut menegaskan bahwa AI
dapat digunakan untuk mendukung administrasi, penelitian hukum, maupun analisis
pendahuluan, tetapi tidak boleh mengambil alih proses penilaian fakta, evaluasi
alat bukti, interpretasi hukum, penyusunan pertimbangan hukum, ataupun
penentuan amar putusan. Dengan demikian, yang dilarang bukanlah penggunaan
Artificial Intelligence sebagai teknologi, melainkan delegasi substansial
terhadap proses penalaran yudisial yang secara konstitusional hanya dapat
dilakukan oleh hakim.
Berdasarkan keseluruhan analisis,
artikel ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia menyusun
Pedoman Penggunaan Artificial Intelligence bagi Hakim dan Aparatur Peradilan
yang dibangun di atas empat pilar utama. Pertama, pelindungan terhadap Judicial
Cognitive Sovereignty sebagai perluasan konsep independensi hakim pada era
digital. Kedua, penerapan Judicial AI Legitimacy Test sebagai mekanisme
evaluasi terhadap setiap bentuk penggunaan AI dalam fungsi yudisial. Ketiga,
penerapan Principle of Non-Delegation of Judicial Reasoning sebagai batas
normatif penggunaan AI dalam proses mengadili. Keempat, pengembangan Judicial
AI Governance Framework yang mencakup klasifikasi risiko penggunaan AI,
pelindungan data dan kerahasiaan perkara, peningkatan kompetensi hakim, audit
penggunaan AI, serta evaluasi berkala terhadap perkembangan teknologi.
Pendekatan tersebut selaras dengan arah kebijakan UNESCO yang mendorong organisasi
peradilan membangun tata kelola AI berbasis hak fundamental manusia, rule of
law, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Pada akhirnya, artikel ini berpendapat
bahwa masa depan peradilan tidak akan ditentukan oleh apakah pengadilan
menggunakan Artificial Intelligence, melainkan oleh bagaimana teknologi
tersebut digunakan dalam batas-batas yang tetap menghormati prinsip negara
hukum dan independensi kekuasaan kehakiman. Artificial Intelligence dapat
mempercepat penelitian hukum, meningkatkan efisiensi administrasi, dan
memperluas akses terhadap keadilan. Namun legitimasi putusan pengadilan tidak
pernah semata-mata ditentukan oleh kecepatan ataupun kecanggihan teknologi,
melainkan oleh proses penalaran hukum yang dilakukan secara independen, imparsial,
dan bertanggung jawab oleh hakim. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam
peradilan harus selalu diarahkan untuk memperkuat kapasitas hakim, bukan
menggantikan fungsi konstitusionalnya. Dalam perspektif tersebut, modernisasi
peradilan bukan berarti menyerahkan proses mengadili kepada algoritma,
melainkan memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berada di bawah kendali
manusia dan digunakan untuk memperkuat, bukan mengurangi, kualitas keadilan
yang dihasilkan oleh lembaga peradilan. (ldr/wi)
Referensi
Banks, I. (2026). Judges-in-the-loop?
Judicial involvement in human oversight of high-risk decision support systems
under the EU AI Act. International Journal of Law and Information Technology,
34, eaag001. https://doi.org/10.1093/ijlit/eaag001
European Commission for the Efficiency
of Justice. (2018). European ethical charter on the use of artificial
intelligence in judicial systems and their environment. Council of Europe.
European Commission for the Efficiency
of Justice. (2025a). 1st report on the use of artificial intelligence (AI) in
the judiciary, based on the information contained in the CEPEJ’s Resource
Centre on Cyberjustice and AI. Council of Europe.
European Commission for the Efficiency
of Justice. (2025b). Guidelines on the use of generative artificial
intelligence for courts (CEPEJ(2025)18Final). Council of Europe.
European Parliament & Council of
the European Union. (2024). Regulation (EU) 2024/1689 of the European
Parliament and of the Council of 13 June 2024 laying down harmonised rules on
artificial intelligence and amending Regulations (EC) No 300/2008, (EU) No
167/2013, (EU) No 168/2013, (EU) 2018/858, (EU) 2018/1139 and (EU) 2019/2144
and Directives 2014/90/EU, (EU) 2016/797 and (EU) 2020/1828 (Artificial
Intelligence Act). Official Journal of the European Union, L 2024/1689.
Floridi, L., & Cowls, J. (2019). A
unified framework of five principles for AI in society. Harvard Data Science
Review, 1(1). https://doi.org/10.1162/99608f92.8cd550d1
Gutiérrez, J. D. (2025). Guidelines
for the use of AI systems in courts and tribunals. UNESCO.
https://doi.org/10.58338/LIEY8089
Hildebrandt, M. (2020). Law for
computer scientists and other folk. Oxford University Press.
https://doi.org/10.1093/oso/9780198860877.001.0001
Judicial Group on Strengthening Judicial
Integrity. (2002). The Bangalore principles of judicial conduct.
Judicial Integrity Group. (2010).
Measures for the effective implementation of the Bangalore principles of
judicial conduct.
Organisation for Economic Co-operation
and Development. (2024). Recommendation of the Council on artificial
intelligence (OECD/LEGAL/0449).
Sartor, G. (2005). Legal reasoning: A
cognitive approach to the law. Springer. https://doi.org/10.1007/1-4020-3505-5
Sourdin, T. (2018). Judge v robot?
Artificial intelligence and judicial decision-making. University of New South
Wales Law Journal, 41(4), 1114–1133. https://doi.org/10.53637/ZGUX2213
Susskind, R. (2019). Online courts and
the future of justice. Oxford University Press.
https://doi.org/10.1093/oso/9780198838364.001.0001
Tabassi, E. (2023). Artificial
intelligence risk management framework (AI RMF 1.0) (NIST AI 100-1). National
Institute of Standards and Technology. https://doi.org/10.6028/NIST.AI.100-1
United Nations. (1985). Basic
principles on the independence of the judiciary.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI