Cari Berita

Kepala Bawas MA: Tolak Gratifikasi, Jaga Kehormatan Peradilan!

Bagus Mizan - Dandapala Contributor
2026-10-21 14:15:00
Dok. Ist

Banda Aceh - Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung (MA) memberikan arahan dan pembinaan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan diikuti oleh Pengadilan Negeri dibawahnya baik diikuti secara daring maupun luring mengenai kegiatan pengendalian gratifikasi, penguatan dan pengelolaan akuntabilitas kinerja (SAKIP), dan Diseminasi anti korupsi yang diselenggarakan pada hari Rabu (21/10).

Kepala Bawas, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi, rasa bangga, dan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh beserta seluruh jajaran, terhadap penyelenggaraan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen PT Banda Aceh dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan melakukan perbaikan secara fundamental.

"Kita menyadari bahwa Mahkamah Agung beserta seluruh badan peradilan di bawahnya merupakan institusi yang sakral sekaligus benteng pertahanan terakhir bagi para pencari keadilan. Keberadaan institusi peradilan sangat bergantung pada kepercayaan publik (public trust)." Tegas Kabawas.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

"Kita percaya bahwa kepercayaan publik tidak tumbuh secara tiba-tiba, melainkan harus dirawat dan dijaga melalui konsistensi dalam menegakkan kode etik, menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mewujudkan transparansi." Imbuhnya.

Kepala Badan Pengawasan juga memaparkan bahwa gratifikasi merupakan salah satu pintu masuk yang paling rentan menuju praktik tindak pidana korupsi. Dalam lingkungan peradilan, praktik gratifikasi sekecil apa pun, baik berupa janji maupun pemberian fasilitas, merupakan racun yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung secara proaktif, berkesinambungan, dan tanpa pandang bulu melakukan langkah-langkah komprehensif untuk mencegah dan mengeliminasi berbagai praktik yang mengarah pada tindakan koruptif." Tegasnya.

Selanjutnya, Muh. Djauhar Setyadi juga menegaskan dan mengingatkan kembali bahwa komitmen kita adalah harga mati, yaitu zero tolerance. Kita MA telah menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan, baik yang berkaitan dengan gratifikasi maupun pelanggaran etika lainnya. Menolak gratifikasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi perisai spiritual dalam menjaga integritas dan kehormatan aparatur peradilan." Tegas Muh. Djauhar Setyadi.

Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!

Kabawas juga mengingatkan kepada para hakim mengenai esensi dari pembuatan putusan. "Khusus dalam penyusunan putusan, saat ini kita memang telah dimudahkan dengan adanya templat. Namun, saya mengimbau agar, khususnya pada bagian irah-irah, templat tersebut dihapus terlebih dahulu dan kemudian diketik ulang secara mandiri, yaitu: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Hal ini menjadi pengingat bahwa hakim, dalam menyusun putusan maupun penetapan, memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, setiap produk peradilan harus dibuat dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan integritas." Pungkasnya.

Pada akhirnya, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga mengimbau seluruh aparatur pengadilan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Upaya ini bukan semata-mata tanggung jawab pimpinan atau unit pengawasan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh aparatur peradilan demi menjaga kehormatan lembaga peradilan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…