Cari Berita

Jelang Lebaran, KPK Imbau ASN-Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Andi Saputra-Luthfan Darus - Dandapala Contributor 2025-03-20 07:50:42
Ilustrasi Foto Gedung KPK/Dok. IG KPK

Jakarta- KPK mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan Penyelenggara Negara agar untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan Penyelenggara Negara, namun juga masyarakat luas.

“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain,” demikian bunyi rilis KPK tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/3/2025).

KPK juga menghimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya”, bunyi Poin 1 Isi Edaran tersebut.

Lantas Bagaimana jika ASN dan penyelenggara negara tersebut terpaksa harus menerima gratifikasi?

Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN atau Penyelenggara yang menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id maupun email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Terhadap gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, penerima gratifikasi dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan social ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.

Sobat Dandafellas juga wajib untuk melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” bunyi Edaran dan Rilis KPK yang diterima DANDAPALA.

Hal ini juga sebagai larangan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Untuk mendukung langkah KPK dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di hari raya nanti, pimpinan lembaga negara termasuk MA dan satuan kerja di bawahnya juga dihimbau untuk menerbitkan himbauan secara internal, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum