Cari Berita

KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!

Tim Redaksi - Dandapala Contributor 2026-01-28 10:25:07
Dok. Ist

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yang telah diundangkan pada tanggal 20 Januari 2026 melalui berita negara Republik Indonesia Nomor 43, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun ketentuan perubahannya sebagai berikut:

1) Penegasan kewajiban Menolak Gratifikasi

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima (Pasal 2 ayat 1)

2) Perubahan nominal/nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib lapor (Pasal 2 ayat 3)

- Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi;

(sebelumnya Rp1.000.000,00)

- Pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; 

(sebelumnya Rp200.000,00/pemberi atau total Rp1.000.000,00)

- pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;  (sebelumnya ada, sekarang dihapus)

3) Penambahan ketentuan mekanisme penyampaian laporan gratifikasi (Disisipkan Pasal 4A, sebelumnya hanya Pasal 4 dan Pasal 5)

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi dapat melaporkan penolakan Gratifikasi. (2) Mekanisme penyampaian laporan Gratifikasi bagi Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melaporkan penolakan Gratifikasi 

4) Wajib/tidaknya menyertakan objek Gratifikasi (Pasal 5 ditambahkan 2 ayat yaitu ayat 2 dan 3)

(1) Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam hal laporannya: a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis. (2) Pelapor tidak wajib menyertakan objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dalam laporan. (3) Objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial. 

5) Jangka Waktu Ketidaklengkapan data saat menyampaikan laporan gratifikasi (Pasal 9)

Apabila laporan Gratifikasi tidak lengkap, maka laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor untuk dilengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor, tidak ditindaklanjuti kepemilikannya (Sebelumnya 30 hari, sekarang 20 hari)

6) Laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti (Pasal 14)

objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan, b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, d. dan/atau patut diduga terkait tindak pidana

7) Perluasan laporan gratifikasi tidak hanya yang tidak ditindaklanjuti karena patut diduga terkait tindak pidana lainnya (Pasal 15)

Dalam hal laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau patut diduga terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c atau huruf d, Komisi meneruskan informasi atas laporan Gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

8) Penetapan status kepemilikan gratifikasi (Pasal 17)

Penetapan status kepemilikan Gratifikasi menjadi milik negara dapat ditetapkan terhadap: (a) laporan Gratifikasi yang telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima mencantumkan Pelapor, informasi dengan bahwa penyampaian laporan Gratifikasi ke Komisi dilakukan lewat dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor; atau (b) laporan Gratifikasi yang diketahui telah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal Penerima Gratifikasi, dengan mencantumkan informasi bahwa penyampaian laporan Gratifikasi ke Komisi dilakukan setelah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal Penerima Gratifikasi

Adapun manakala telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor ditetapkan menjadi milik negara, maka ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

9) Penegasan waktu penetapan kepemilikan Gratifikasi (Pasal 18)

Keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi disampaikan kepada Penerima Gratifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan

10) Perumusan tugas UPG (Pasal 27)

menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan Gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada Komisi; (b) melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; (c) melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Komisi; (d) merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi; (e) mendorong unit terkait pada instansinya untuk menyusun ketentuan pengendalian Gratifikasi; (f) memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada pihak internal instansi dalam implementasi ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan (g) mendiseminasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi.

11) Aturan Peralihan (Pasal 32)

Baca Juga: Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor

penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor, yang laporannya telah diterima Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi ini; dan (b) laporan Gratifikasi yang masih dalam proses penanganan laporan di UPG atau Komisi sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.  

Pada akhirnya, ketentuan ini lahir sebagai bentuk penyesuaian bebrapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang perlu disesuaikan karena adanya perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi. Dengan demikian pencegahan dini terhadap praktik korupsi dan implementasi nilai kejujuran semakin menjadi kebiasaan. (Rian Sulistio/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…