Cianjur
- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis 10 (Sepuluh)
bulan penjara terhadap AJM (29). Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa
karena terbukti telah melakukan KDRT, 11/12/2025.
“Menyatakan
Terdakwa telah terbukti Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah
Tangga Terhadap Isteri Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan
alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan”. Ucap Ketua Majelis dalam sidang yang
digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174,
Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kasus bermula ketika Terdakwa melihat saksi
korban sedang melakukan live streaming di
aplikasi media sosial TikTok Challenge dan pada saat itu ada laki-laki yang
ikut bergabung di live streaming tersebut. Kemudian Terdakwa pulang ke
rumah Terdakwa. Setelah bertemu dengan saksi korban, Terdakwa langsung menampar
pipi saksi korban bagian sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan
tangan.
Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur
Setelah itu Terdakwa pergi ke kandang domba
yang berada di rumah untuk mengambil arit/sabit, yang selanjutnya Terdakwa gunakan
untuk membacok saksi korban dan mengenai bagian jari tangan saksi korban
sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, di bagian pergelangan tangan kiri sebanyak
1 (satu) kali, dan di bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali. Akibat
perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami tiga
luka robek pada tubuh korban masing-masing di tangan kiri, lengan bawah kiri,
dan punggung kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor:
003/VIS/RSUD/IX/2025;
“Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi
korban tersebut karena Terdakwa merasa cemburu dan gelap mata kepada saksi
korban yang pada saat itu sedang melakukan live streaming (siaran
langsung) di aplikasi media sosial TikTok bersama dengan laki-laki lain,” Ucap Raja Bonar Wansi
Siregar yang didampingi Hakim Anggota Irwanto dan Dian Artha Uly Pangaribuan
dalam pertimbangan putusannya.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
“Majelis menilai adanya
itikad baik dari Terdakwa berdasarkan surat perdamaian yang menunjukkan permasalahan
diantara Terdakwa dengan saksi korban telah diselesaikan secara kekeluargaan
dan Terdakwa telah dimaafkan saksi korban” lanjut Raja Bonar Wansi
Siregar.
Atas putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (ath, rbw)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI