Cari Berita

Lagi! Restorative Justice Jadi Solusi Alternatif PN Cianjur Dalam Kasus KDRT

Humas PN Cianjur - Dandapala Contributor 2025-12-12 10:55:58
Dok. Ist.

Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis 10 (Sepuluh) bulan penjara terhadap AJM (29). Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa karena terbukti telah melakukan KDRT, 11/12/2025.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Terhadap Isteri Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan”. Ucap Ketua Majelis dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Kasus bermula ketika Terdakwa melihat saksi korban sedang melakukan live streaming di aplikasi media sosial TikTok Challenge dan pada saat itu ada laki-laki yang ikut bergabung di live streaming tersebut. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Setelah bertemu dengan saksi korban, Terdakwa langsung menampar pipi saksi korban bagian sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan.

Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur

Setelah itu Terdakwa pergi ke kandang domba yang berada di rumah untuk mengambil arit/sabit, yang selanjutnya Terdakwa gunakan untuk membacok saksi korban dan mengenai bagian jari tangan saksi korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, di bagian pergelangan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan di bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami tiga luka robek pada tubuh korban masing-masing di tangan kiri, lengan bawah kiri, dan punggung kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 003/VIS/RSUD/IX/2025;

“Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban tersebut karena Terdakwa merasa cemburu dan gelap mata kepada saksi korban yang pada saat itu sedang melakukan live streaming (siaran langsung) di aplikasi media sosial TikTok bersama dengan laki-laki lain,” Ucap Raja Bonar Wansi Siregar yang didampingi Hakim Anggota Irwanto dan Dian Artha Uly Pangaribuan dalam pertimbangan putusannya.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Majelis menilai adanya itikad baik dari Terdakwa berdasarkan surat perdamaian yang menunjukkan permasalahan diantara Terdakwa dengan saksi korban telah diselesaikan secara kekeluargaan dan Terdakwa telah dimaafkan saksi korban” lanjut Raja Bonar Wansi Siregar.

Atas putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (ath, rbw)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…