Cari Berita

Hakim Tidak Boleh Flexing di Media Sosial, Perspektif Filosofis dan Etika

Bintoro Wisnu Prasojo-Hakim PN Serui - Dandapala Contributor 2026-01-28 07:00:29
Dok. Penulis.

Di era digital yang serba terhubung ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Dari kalangan biasa hingga pejabat publik, hampir semua orang memiliki kehadiran di ruang maya. Namun, ada pertanyaan filosofis yang mendalam yang muncul fenomena ini: Bolehkah hakim sebagai pilar keadilan terlibat dalam aktivitas 'flexing' di media sosial?

Berkaitan dengan Pidato pembukaan dari  Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H  Di acara Penguatan Literasi Perancangan dan Pengelolaan Keuangan Sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hkaimyang diselenggarakan oleh PP Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia). Terngiang ngiang istilah 'Flexing' dikepala saya , perilaku ini merujuk pada perilaku memamerkan kekayaan, gaya hidup mewah, dan prestasi materi secara berlebihan telah menjadi tren global di berbagai platform media sosial.

Namun, ketika perilaku ini dilakukan oleh seorang hakim, dampaknya jauh melampaui batas-batas etika personal. Hakim bukanlah profesi biasa mereka adalah simbol keadilan, penegak hukum, dan dalam tradisi hukum Indonesia, dianggap sebagai "wakil Tuhan” dalam penegakan hukum yang harus menjaga integritas moral di atas segalanya.

Baca Juga: Etika Profesi Hakim dan Semiotika Ketidak-adilan

Pertanyaan ini bukan sekadar tentang kebebasan berekspresi atau hak pribadi, melainkan tentang esensi kehakiman itu sendiri. Ketika seorang hakim memamerkan mobil mewah, perhiasan mahal, atau liburan eksotis di media sosial, ia tidak hanya berbagi momen pribadi ia sedang mengorbankan legitimasi moral institusi yang ia wakili. Tindakan tersebut menciptakan kontradiksi fundamental antara peran transenden hakim sebagai penegak keadilan dan perilaku konsumtif yang menempatkan materi di atas segalanya.

Opini ini  mengeksplorasi secara mendalam mengapa hakim tidak hanya sebaiknya tidak 'flexing' di media sosial, tetapi secara filosofis dan etis, hal itu sungguh sangat dilarang. Melalui lensa filsafat hukum dan etika profesikita akan melihat bagaimana 'flexing' oleh hakim merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat moral mereka, merusak kepercayaan publik, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang menjadikan kehakiman sebagai lembaga yang sakral dalam masyarakat.

Untuk memahami mengapa 'flexing' oleh hakim sangat dilarang, kita perlu kembali ke akar filosofis dari peran hakim dalam sistem hukum. Hakim bukanlah sekadar pejabat publik dengan kekuasaan formal; dalam tradisi pemikiran hukum, hakim memiliki posisi eksistensial yang unik sebagai penjaga keadilan dan representasi dari moralitas kolektif masyarakat.

Filsuf Yunani kuno Plato dalam menggambarkan hakim ideal sebagai mereka yang telah melepaskan diri dari hasrat materi dan dorongan duniawi. Menurut Plato, hakim yang sejati adalah "jiwa-jiwa yang telah dilatih untuk tidak mengenal ketakutan terhadap kematian dan tidak tunduk pada godaan harta benda". Konsep ini menempatkan hakim pada posisi superior secara moral di atas kepentingan pribadi dan sepenuhnya didedikasikan untuk kebenaran objektif.

Aristoteles, murid Plato, melanjutkan pemikiran ini dengan menekankan konsep phronesis (kebijaksanaan praktis) sebagai kualitas esensial hakim. Hakim yang baik harus memiliki kemampuan untuk melihat di luar kepentingan pribadi dan menilai situasi dengan keadilan yang seimbang. Perilaku 'flexing' yang menunjukkan keterikatan berlebihan pada materi dan status sosial berlawanan langsung dengan konsep phronesis ini.

Dalam konteks Indonesia, konsep hakim sebagai "wakil Tuhan dalam hukum" menambah dimensi spiritual pada peran ini. Hakim harus pilih jalan sunyi. Profesi hakim profesi mulia, hakim harus memilih jalan sunyi"   Konsep "jalan sunyi" ini memiliki makna filosofis yang mendalam. Hakim tidak boleh mengejar popularitas, pengakuan sosial, atau validasi eksternal melalui pameran kekayaan.

Sebaliknya, mereka harus menemukan legitimasi melalui integritas internal dan komitmen pada keadilan. 'Flexing' di media sosial dengan sifatnya yang ekshibisionis dan berorientasi pada validasi eksternal merupakan pelanggaran fundamental terhadap konsep "jalan sunyi" ini.

'Flexing' sebagai Pelanggaran terhadap Etika Kekuasaan

Secara definisional, 'flexing' merujuk pada perilaku memamerkan kekayaan, barang mewah, atau gaya hidup konsumtif secara eksplisit di ruang publik, khususnya melalui media sosial. Perilaku ini memiliki karakteristik unik: bersifat ekshibisionis, berorientasi pada status, dan sering kali bertujuan untuk mendapatkan pengakuan sosial atau membangun citra tertentu. Dalam konteks masyarakat konsumeris modern, 'flexing' telah menjadi bentuk ekspresi dominan yang menempatkan nilai materi di atas nilai-nilai intrinsik lainnya.

Namun, ketika seorang hakim terlibat dalam 'flexing', dampaknya jauh melampaui batas-batas pribadi. Hakim, tidak seperti profesi lainnya, memegang kekuasaan yang dapat menentukan nasib hukum dan kebebasan individu. Kekuasaan ini memerlukan legitimasi moral yang kuat agar dapat diterima oleh masyarakat. 'Flexing' oleh hakim menggerus legitimasi ini secara fundamental.

Seperti yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025, aparatur peradilan umum dan keluarganya "wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas". Surat edaran ini secara eksplisit melarang "Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan".

Alasan filosofis di balik larangan ini jelas ketika seorang hakim memamerkan kekayaan, ia menciptakan persepsi bahwa putusan hukumnya dapat dipengaruhi oleh kepentingan materi. Persepsi ini, bahkan jika tidak benar secara faktual, sudah cukup untuk merusak fondasi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kepercayaan ini merupakan komoditas langka dalam sistem hukum yang demokratis sekali rusak, sulit untuk dipulihkan.

Etika kekuasaan menuntut bahwa pemegang otoritas publik harus menjaga jarak moral dari hasrat duniawi yang dapat mengaburkan pengambilan keputusan objektif. 'Flexing', dengan sifatnya yang menempatkan materi di pusat ekspresi diri, berlawanan langsung dengan prinsip ini. Hakim yang 'flexing' secara efektif menyerahkan legitimasi moralnya yang seharusnya berasal dari integritas dan keadilan pada validasi berbasis materi dan konsumsi.

Etika Deontologis: Integritas Peran di Atas Konsekuensi

Etika deontologis, yang berbeda dengan etika konsekuensialisme, menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan apakah tindakan tersebut mematuhi kewajiban moral, bukan berdasarkan konsekuensinya. Dalam perspektif ini, 'flexing' oleh hakim adalah secara inheren salah tidak karena konsekuensi buruk yang ditimbulkannya, melainkan karena bertentangan dengan esensi peran hakim itu sendiri.

Hakim, secara deontologis, memiliki kewajiban untuk menjaga integritas peran mereka. Integritas ini mencakup komitmen pada objektivitas, kemandirian, dan kesederhanaan. 'Flexing' sebagai manifestasi dari konsumerisme dan hedonisme bertentangan langsung dengan integritas peran ini. Seperti ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim harus menjunjung tinggi "integritas tinggi" dan "berperilaku rendah hati" 

Dalam perspektif deontologis, argumen bahwa 'flexing' adalah hak pribadi atau bentuk kebebasan berekspresi tidak relevan. Ketika seseorang memilih menjadi hakim, mereka secara sukarela menerima kewajiban moral yang membatasi kebebasan pribadi mereka demi kepentingan yang lebih tinggi: keadilan dan legitimasi institusi kehakiman. Kewajiban ini bersifat kategoris tidak tergantung pada keadaan atau konsekuensi spesifik

Dalam paradigma tradisional, hakim menjaga persona publik yang terhormat dan terjaga. Mereka tidak mencari popularitas atau validasi sosial melalui ekspresi pribadi yang berlebihan. Sebaliknya, wibawa mereka berasal dari integritas, pengetahuan hukum, dan komitmen pada keadilan. Konsep ini tercermin dalam pernyataan bahwa "hakim harus memilih jalan sunyi untuk menjaga profesionalismenya".

Namun, media sosial telah mengubah dinamika ini secara fundamental. Platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok mendorong bentuk ekspresi diri yang personal, instan, dan sering kali konsumtif. Ketika hakim terlibat dalam 'flexing' di platform ini, mereka secara efektif mengubah sumber legitimasi mereka dari integritas profesional ke popularitas dan pengakuan berbasis materi.

Perubahan ini bukan sekadar tentang teknologi komunikasi, melainkan tentang transformasi nilai yang mendasar. Media sosial, dengan algoritma yang mengutamakan konten yang mengundang keterlibatan emosional, cenderung menghargai ekshibisionisme dan konsumerisme daripada kedalaman dan integritas. Ketika hakim berpartisipasi dalam ekosistem ini dengan perilaku 'flexing', mereka secara tidak sadar mengadopsi nilai-nilai ini, sehingga merusak fondasi moral dari peran mereka.

Salah satu dampak paling berbahaya dari 'flexing' oleh hakim adalah normalisasi hedonisme dalam institusi yang seharusnya transenden. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 secara eksplisit menggambarkan hedonisme sebagai "pola hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas", yang harus dihindari oleh penegak

Media sosial, dengan visual yang menarik dan pesan yang instan, menjadi medium yang sempurna untuk menyebarkan budaya hedonisme. Ketika hakim—sebagai figur otoritas terlibat dalam perilaku ini, mereka tidak hanya mengekspresikan preferensi pribadi, melainkan memberikan legitimasi sosial pada budaya konsumerisme yang berlebihan. Dampaknya jauh melampaui hakim tersebut sendiri; hal itu menciptakan preseden bahwa perilaku hedonis dapat diterima dalam lingkungan peradilan.

Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik

Aparatur peradilan harus "Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat," agar tidak mencoreng kehormatan atau merendahkan martabat peradilan. Konsep ini memiliki akar filosofis yang dalam dalam tradisi hukum Indonesia, di mana penegak hukum diharapkan tidak hanya menjalankan aturan formal, tetapi juga menjadi teladan dalam perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai sosial dan spiritual masyarakat.

Dalam konteks ini, hakim tidak hanya dituntut untuk jujur secara formal, tetapi juga harus terlihat adil (appear fair). Gaya hidup mewah bisa memunculkan persepsi bahwa keputusannya bisa dibeli, sehingga merusak prinsip fundamental bahwa "keadilan tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan" (justice must not only be done, but must also be seen to be done). (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…