Cari Berita

Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Rian Sulistio - Dandapala Contributor 2026-01-12 18:00:01
dok. Setneg

Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 melalui lembaran negara tahun 2025 nomor 197.


Lahirnya ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Adapun norma-norma yang penting dalam ketentuan PP ini adalah:

1) Definisi Hukum yang hidup dalam masyarakat

Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 55 Tahun 2025 yang dimaksud Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukukan perbuatan tertentu patut dipidana

2) Penegasan untuk ditindaklanjuti penyusunan Peraturan Daerah

PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP, sedangkan Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama/dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, maka berlaku ketentuan dalam KUHP (Pasal 2 dan 3 PP 55 Tahun 2025)

3) Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Adanya penambahan norma bahwasannya harus memenuhi kriteria a) sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, dan b) diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat (Pasal 4 PP 55 Tahun 2025)

4) Kriteria Tindak Pidana Adat

Harus memenuhi kriteria a) bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, b) diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, c) tidak diatur dalam KUHP, dan d) berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut (Pasal 5 PP 55 Tahun 2025)

5) Isi Peraturan Daerah

Nama Masyarakat Hukum Adat, batas wilayah hukumnya, perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat (Pasal 10 PP 55 Tahun 2025) serta dalam proses pembentukan Perda, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11 PP 55 Tahun 2025)

6) Tata Cara Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Adat

Sanksi terhadap pelanggar Tindak Pidana Adat adalah berupa sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Perda, yang secara khusus untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, sedangkan untuk korporasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun penanganannya dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikutsertakan korban, Setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat Setempat

Sementara itu, dalam hal musyawarah menghasilkan keputusan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan pelaku yang melakukan Tindak Pidana Adat, maka pelaku tersebut wajib memenuhi kewajiban adat, sedangkan musyawarah yang menentukan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan memang tidak melakukan Tindak Pidana Adat, maka Setiap Orang tersebut dibebaskan pemenuhan kewajiban adatnya (Pasal 17 dan 18 PP 55 Tahun 2025)

7) Adanya Permintaan Penetapan Pengadilan

Lembaga Adat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan terhadap hasil musyawarah

8) Adanya penegasan perkara Tindak Pidana Adat yang tidak dapat diproses dalam peradilan pidana

Ada 3 hal yaitu a) pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban ada, b) Setiap Orang yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat, atau c) perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat

9) Kewenangan Hakim

Dalam hal Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II (dalam hal perseorangan), atau ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dalam hal dilakukan oleh Korporasi)

10) Waktu berlakunya PP

PP ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2026

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat


Lahirnya PP ini menegasikan kepada Aparat Penegak Hukum bahwa Negara secara sungguh-sungguh mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, lebih dari itu agar penyusun Perda terkait ini dilaksanakan penuh kehati-hatian dan teliti dalam menggali hukum adat setempat sehingga Perda yang disusun benar-benar partisipatif dan berkeadilan. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…