Cari Berita

Penetapan Tersangka Tak Sejalan KUHAP Baru, PN Kupang Kabulkan Praperadilan

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-02-25 18:40:37
Dok. PN Kupang

Kupang, NTT – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg. Hakim tunggal, Consilia Ina Lestari Palang Ama, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 4 Februari 2026. Yang menjadi objek pengujian adalah Surat Perintah Penyidikan serta Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 26 Januari 2026. Pemohon menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya sekaligus seluruh tindakan penyidikan yang berlandaskan pada penetapan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa proses penetapan tersangka wajib tunduk pada standar ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Salah satu aspek penting yang disorot adalah fakta bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pemeriksaan calon tersangka menjadi bagian esensial dalam menjamin hak pembelaan dan proses yang adil.

Tak berhenti di situ, hakim juga menemukan adanya kekeliruan prosedural dalam penggunaan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli. Dalam putusan disebutkan bahwa penyidik menggunakan berita acara pemeriksaan saksi dan ahli dari berkas perkara tersangka lain sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka. Menurut hakim, langkah tersebut tidak tepat dan tidak sesuai hukum.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya diawali dengan proses penyidikan yang secara khusus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada calon tersangka. Artinya, keterangan saksi maupun ahli yang dijadikan dasar harus secara spesifik mengarah pada perbuatan yang diduga dilakukan oleh calon tersangka tersebut.

Terkait sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Christofel Liyanto yang sebelumnya dibuat dalam kapasitasnya sebagai saksi, hakim berpendapat bahwa keterangan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. Esensi pemeriksaan calon tersangka, menurut hakim, terletak pada prinsip transparansi dan pemberian kesempatan untuk membela diri secara proporsional sebelum status hukum seseorang dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam konteks perkara ini, pemeriksaan sebagai calon tersangka dinilai penting agar pemohon memiliki ruang untuk menjelaskan dalil hubungan keperdataan yang dikemukakannya. Dengan demikian, dapat menjadi terang apakah peristiwa yang dipersoalkan memang mengandung unsur pidana atau justru merupakan ranah perdata. Hakim juga mengingatkan bahwa apabila suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP 2025.

Lebih jauh, tidak dilakukannya pemeriksaan calon tersangka dipandang bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP 2025 yang melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka. Hakim perempuan asal Nusa Tenggara Timur tersebut menegaskan bahwa prinsip non-praduga bersalah harus dijaga secara konsisten dalam setiap tahapan penyidikan.

Selain persoalan tersebut, hakim juga menemukan cacat formil dalam surat penetapan tersangka. Surat tersebut dinilai tidak memuat uraian singkat perkara dan tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025. Kekurangan tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan administratif belaka, melainkan sebagai pelanggaran prosedural yang berpengaruh langsung terhadap keabsahan upaya paksa.

Sebelum memasuki amar putusannya, hakim mengingatkan bahwa aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum, hakim, maupun pihak terkait lainnya merupakan garda terdepan dalam implementasi KUHAP baru. Oleh karena itu, mereka wajib segera menyesuaikan tata cara penanganan perkara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, dengan beberapa perbaikan redaksional dalam amar.

Meski demikian, hakim menolak permintaan pemohon agar perkara tersebut dinyatakan sebagai sengketa perdata dan bukan tindak pidana. Penilaian terhadap substansi peristiwa, apakah termasuk ranah pidana atau perdata, bukanlah kompetensi praperadilan. Kewenangan lembaga ini terbatas pada pengujian sah atau tidaknya tindakan upaya paksa dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Putusan ini menjadi salah satu contoh awal penerapan KUHAP 2025 dalam praktik praperadilan. Pengadilan Negeri Kupang menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap prosedur harus dipenuhi secara cermat, alat bukti harus relevan dan memadai, serta hak-hak individu harus dijamin sejak awal proses hukum.

Putusan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan norma yang sah dan prosedur yang benar. Koreksi melalui praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kewenangan penyidik dijalankan secara akuntabel dan sesuai hukum. (IKAW/ZM/FAC) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…