Magetan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang pembacaan putusan sela, pada Rabu (25/2) dalam dua perkara perdata, yakni Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Sumarti dan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Nunuk Sulistyowati.
Kedua gugatan tersebut berawal dari laporan Penggugat, yang mendalilkan bahwa laporannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan oleh Wawan, Manajer KSPP Syariah MSI, tidak diproses oleh aparat kepolisian. Dalam gugatannya, Penggugat menilai tindakan Tergugat Kasatreskrim Polres Magetan yang tidak menerbitkan laporan polisi maupun memproses perkara pidana telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu meminta kepada Presiden untuk melakukan reformasi undang-undang kepolisian.
Namun, dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa Presiden yang diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Magetan, disampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berdasarkan Pasal 87 dan Perma Nomor 2/2019, sengketa terkait dugaan PMH oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim menimbang bahwa substansi gugatan Penggugat pada pokoknya adalah keberatan terhadap tindakan atau tidak bertindaknya pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 11 Perma 2/2019 menegaskan bahwa sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut
Hakim juga menilai bahwa meskipun Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata, secara substansial sengketa yang diajukan adalah terkait tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penentuan kompetensi absolut tidak didasarkan pada label norma yang digunakan Penggugat, melainkan pada hakikat dan substansi sengketa.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap Rintis Candra, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra pada perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mgt. Selain itu, Majelis Hakim perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt memberikan nasihat agar Penggugat memperhatikan mekanisme mengajukan tuntutan atau gugatan.
Baca Juga: Anggota Parpol di Magetan Gugat Pimpinan DPRD & DPC Parpol
“Kepada Penggugat, agar cermat memperhatikan mekanisme hukum yang tepat dalam menuntut hak, baik melalui gugatan maupun upaya lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” terang Cesar Antonio Munthe sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari dan Putri Nugraheni Septyaningrum pada perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt.
Putusan ini menegaskan arah pergeseran kompetensi peradilan sejak berlakunya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana sengketa atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah tidak lagi menjadi ranah peradilan umum, melainkan harus diajukan ke PTUN. (zm/wi/andi ramdhan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI