Lee Kum Kee Co., Ltd. merupakan perusahaan yang memproduksi saus makanan di Hong Kong. Untuk memasarkan produknya di Indonesia, Lee Kum Kee menunjuk PT Dua Berlian sebagai distributor tunggal (sole distributor). PT Dua Berlian kemudian membangun jaringan pemasaran di berbagai kota di Indonesia, serta menanam sejumlah investasi untuk mendukung kegiatan distribusi tersebut.
Perjanjian mengenai distributor tunggal tersebut sebenarnya hanya berlaku selama satu tahun dan berakhir pada 1 Januari 1993. Namun, setelah perjanjian berakhir, hubungan bisnis antara Lee Kum Kee dan PT Dua Berlian ternyata tetap berlanjut. Para pihak tetap melakukan kegiatan distribusi dan transaksi hingga tahun 1994.
Pada tahun 1994, Lee Kum Kee masih melakukan tindakan yang menunjukkan hubungan bisnis tetap berjalan. Pada 13 Mei 1994 misalnya, Lee Kum Kee meminta PT Dua Berlian membuka enam LC (letter of credit). Kemudian pada 23 Juni 1994, Lee Kum Kee meminta PT Dua Berlian mengadakan investasi tambahan. Maka dari itu, PT Dua Berlian menganggap kerja sama distribusi tetap berlangsung secara diam-diam, walaupun perjanjian telah berakhir.
Pada 20 Juli 1994, Lee Kum Kee tiba-tiba menyatakan hubungan distributor berakhir efektif pada 31 Juli 1994. PT Dua Berlian kemudian menggugat Lee Kum Kee dan PT Promexx melakukan perbuatan melawan hukum karena pemutusan hubungan distributor secara sepihak, serta menuntut ganti rugi hingga Rp1,5 miliar.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT Dua Berlian, serta menghukum Lee Kum Kee dan PT Promexx secara tanggung renteng membayar ganti rugi hingga Rp1,5 miliar. Namun, putusan PN Jakarta Utara kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat banding, PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Utara sepanjang mengenai eksepsi dan provisi, tetapi menolak seluruh gugatan PT Dua Berlian.
Pertimbangan Mahkamah Agung
PT Dua Berlian kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) membenarkan alasan kasasi yang diajukan, karena setelah perjanjian berakhir pada 1 Januari 1993, telah terjadi perjanjian secara diam-diam (silent agreement) antara PT Dua Berlian dan Lee Kum Kee untuk melanjutkan hubungan bisnis sebagai distributor tunggal selama lebih dari satu tahun.
Perjanjian diam-diam tersebut membawa konsekuensi yuridis, sehingga perjanjian tersebut “berlaku sebagai hukum”. MA juga menyoroti tindakan Lee Kum Kee yang masih meminta PT Dua Berlian membuka enam LC pada 13 Mei 1994, meminta investasi tambahan pada 23 Juni 1994, tetapi memutus perjanjian secara sepihak pada 31 Juli 1994. Tenggang waktu tersebut dinilai “tidak layak dan bersifat mendadak” untuk mengakhiri hubungan distributor yang membutuhkan investasi dan biaya besar, sehingga bertentangan dengan “kepatutan/moral” dan “kewajiban hukum”.
Berdasarkan pertimbangan di atas, MA kemudian membatalkan putusan PT Jakarta dan mengadili sendiri dengan mengambil alih pertimbangan PN Jakarta Utara. Lee Kum Kee serta PT Promexx kemudian dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi hingga Rp1,5 miliar berikut bunga 2% setiap bulan, setelah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. MA juga menetapkan ganti rugi nama baik sejumlah Rp1 miliar dan menolak gugatan untuk selebihnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI