Cari Berita

Menakar Batasan Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Bersama

Dr. Miftakhul Huda, S.H., M.H.-Hakim Ad Hoc PHI pada PN Surabaya - Dandapala Contributor
2026-10-28 08:10:14
Dok. Ilust.

Perselisihan dalam Hubungan Industrial

Hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja tentu tidak lepas dari adanya perselisihan. Potensi perselisihan sudah ada bahkan sebelum para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perikatan. Bagaimana tidak, pengusaha menjalankan usahanya dengan mindset mencari profit sebanyak-banyaknya melalui berbagai metode yang salah satunya adalah dengan peningkatan efisiensi dalam bentuk menekan biaya produksi. Sementara pekerja melakukan pekerjaan dengan mindset pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya secara berkelanjutan.

Dalam kondisi yang kondusif dua pola pikir tersebut sangat dimungkinkan berjalan selaras, namun dalam kenyataannya, pengaruh dari kompetitor, perubahan regulasi, penurunan daya beli, kenaikan harga bahan dasar, dan kondisi perekonomian global tidak selalu menyajikan iklim ekonomi yang sesuai dengan ekspektasi. Dari situlah benih-benih perselisihan dalam hubungan industrial terpupuk dan menemukan pijakannya untuk tumbuh dan berkembang menjadi semakin besar dan kompleks.

Baca Juga: Klausul Non-Kompetisi Dalam Perjanjian Kerja: Apakah Sah Secara Hukum?

Secara garis besar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengklasifikasi jenis perselisihan menjadi empat yang terdiri atas Perselisihan Hak, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan Kepentingan, dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satu perusahaan. Pengelompokan perselisihan tidak hanya berfungsi untuk memudahkan penyebutan, tetapi lebih dari itu pengelompokan juga menentukan mekanisme penyelesaian serta batasan upaya hukum yang dapat dilakukan.

Landasan Perjanjian Bersama

Sebagai bangsa yang mendasarkan falsafahnya pada Pancasila, maka pengedepanan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai salah satu ciri khas kehidupan bermasyarakat di Indonesia terus melekat dalam proses penyelesaian perselisihan. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PPHI menegaskan setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Penyelesaian perselisihan secara bipartit mensyaratkan bahwa para pihak yang sedang berselisih wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu tanpa melibatkan pihak ketiga. Ketentuan ini menyiratkan bahwa kata mufakat justru berpotensi lahir dari kesadaran dan kerelaan para pihak yang benar-benar mengetahui duduk perkara, konteks, serta latar belakang yang menjadi akar permasalahan.

Perundingan bipartit akan melahirkan suasana kebatinan yang berbeda karena para pihak dapat secara terbuka menginsyafi kesalahan masing-masing, saling memaklumi kekurangan dan keterbatasan, serta menghargai setiap detail kontribusi yang telah diberikan. Demikian pula penyelesaian melalui mediasi maupun konsiliasi, keduanya diarahkan untuk mengedepankan adanya kesepakatan yang berdasarkan ketentuan UU PPHI diberi nama Perjanjian Bersama, meskipun Undang-Undang tersebut tidak memberikan definisi khusus terhadap istilah Perjanjian Bersama.

Perjanjian Bersama yang Kebablasan

Konsep Perjanjian Bersama memang tidak terlepas dari ketentuan hukum perikatan dalam hukum perdata secara umum. Hal ini menjadikan prinsip-prinsip hukum perikatan juga menjadi landasan dalam Perjanjian Bersama. Salah satu prinsip yang menjadi fondasi perjanjian adalah prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’. Menurut Subekti cara menyimpulkan asas kebebasan berkontrak adalah dengan jalan menekankan pada perkataan “semua” yang ada di muka perkataan “perjanjian”.

Lebih jauh Subekti berpendapat bahwa buku III BW menganut sistem terbuka, artinya terdapat kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja dan dengan siapa saja, selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Prinsip kebebasan berkontrak ini juga yang kemudian secara keliru digunakan dalam pembuatan Perjanjian Bersama di mana klausulnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik ditemukan cukup banyak pendaftaran Perjanjian Bersama di pengadilan yang salah satu isinya adalah kesepakatan antara pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh untuk membayar upah tahun depan di bawah UMK.

Apakah Perjanjian Bersama yang isinya melanggar peraturan perundang-undangan boleh dimintakan pendaftaran ke pengadilan? Secara normatif jawaban dari pertanyaan tersebut tentu sangat mudah. Cukup diawali dengan uji keabsahan perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, langsung dapat ditemukan jawabannya bahwa Perjanjian Bersama tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif. Tapi bagaimana jika jawaban normatif itu dibenturkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang beberapa kali justru melihat secara formal keberadaan Perjanjiian Bersama tanpa mempertimbangkan apakah klausul-klausul yang ada dalam Perjanjian Bersama memenuhi syarat objektif atau tidak.

Apakah kesepakatan terhadap pemberian hak atas PHK yang tidak sama persis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyebabkan Perjanjian Bersama tersebut batal demi hukum, padahal para pihak sudah secara rela hati (legowo) menyepakati hal tersebut? Di sinilah letak dilematisnya, membatasi secara kaku dan keliru terhadap asas kebebasan berkontrak akan mereduksi fungsi Perjanjian Bersama sebagai wadah untuk musyawarah dan mufakat, sementara membiarkan liar makna kebebasan berkontrak dalam pembuatan Perjanjian Bersama akan mencederai rasa keadilan dan tujuan dilahirkannya hukum ketenagakerjaan.

Perspektif dan Pemaknaan Perjanjian Bersama

Perjanjian Bersama tidak boleh dilihat dari satu perspektif saja. Di satu sisi memang Perjanjian Bersama adalah bagian dari hukum perikatan sehingga tunduk dan terikat pada ketentuan KUH Perdata. Sementara dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, Perjanjian Bersama lahir dari proyeksi suatu kondisi yang membutuhkan solusi konkret di luar pengadilan (non litigasi) yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan tetap berkeadilan sosial sebagaimana falsafah Pancasila dalam bentuk musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dalam perspektif hukum perdata, setiap perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata yakni sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal dengan penegasannya kembali di Pasal 1337 KUH Perdata bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Dari perspektif ini jelas bahwa setiap klausul dalam perjanjian yang di dalamnya bertentangan dengan undang-undang tidak memenuhi syarat sah perjanjian, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.

Konteks perjanjian dalam hukum perdata adalah segala bentuk kesepakatan, baik itu yang berasal dari adanya sengketa maupun kesepakatan dalam bentuk rencana bisnis yang saling menguntungkan di masa yang akan datang. Sementara dalam konteks Perjanjian Bersama kesepakatan hanya boleh lahir dari suatu bentuk perselisihan hubungan industrial.

Artinya sejak awal Perjanjian Bersama memang didesain khusus untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang sudah terjadi sebelumnya atau sedang berjalan, bukan kesepakatan untuk masa yang akan datang dan bukan kesepakatan lain, karena kesepakatan lain sudah memiliki kanalnya sendiri dalam bentuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Karakteristik khas Perjanjian Bersama ini setara dengan restorative justice dalam bidang pidana yang memang dikhususkan untuk penyelesaian tindak pidana tertentu yang sudah terjadi, dan bukan hendak melegalkan tindak pidana di kemudian hari. Berikut tabel yang akan memudahkan karakteristik Perjanjian Bersama dibandingkan dengan perjanjian pada umumnya

Perbandingan Perjanjian Bersama dengan Perjanjian umum

Parameter

Perjanjian Bersama

Perjanjian umum

Dasar Hukum

UU No. 2 Tahun 2004

KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Peruntukan

Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Semua jenis perjanjian

Prinsip Pembuatan

Kekeluargaan dan Keterbukaan

Saling Menguntungkan

Pihak

Pengusaha dengan Pekerja/Buruh

Semua subjek hukum

Dasar kekuatan  mengikat

Pasal 7 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004

Pasal 1338 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Upaya Hukum atas pengingkaran

Permohonan eksekusi ke Pengadilan

Gugatan Wanprestasi atau PMH

Kekuatan eksekutorial

Memiliki kekuatan eksekutorial

Tidak memiliki kekuatan eksekutorial

Pelaksanaan eksekusi

Permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Harus melalui gugatan perdata hingga berkekuatan hukum tetap

Penguat Kedudukan

Didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial

Dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta autentik

 

Konklusi

Perjanjian Bersama memiliki karakteristik yang jauh berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Dengan karakteristik yang berbeda, maka Perjanjian Bersama memiliki kekhususan dalam pemaknaannya secara hukum.

Perjanjian Bersama tidak dibuat untuk melegalkan klausul yang melanggar peraturan perundang-undangan dan diterapkan di masa yang akan datang seperti kesepakatan pembayaran upah di bawah UMK untuk beberapa bulan atau satu tahun ke depan.

Perjanjian Bersama hanya masih dimungkinkan untuk mengakomodir kesepakatan, pemaafan secara tulus dari para pihak terhadap pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang telah dilakukan di waktu yang lalu. Perjanjian Bersama juga masih dimungkinkan terhadap kesepakatan atas hak yang dilepaskan pemenuhannya atau kesepakatan perhitungan para pihak atas hak yang seharusnya diperoleh meskipun perhitungannya berbeda atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (asn/ldr)

 

Rujukan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Permenakertrans No. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

Buku:

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, Intermasa, Jakarta, 2005

Subekti, Aneka Perjanjian, Cet. Keenam, Alumni, Bandung, 1995

Baca Juga: Dinamika Trial By The Press and Media & Contempt Of Court

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…