Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur berkaitan dengan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) (Pasal 328 KUHAP). Namun, pengaturan yang lebih teknis bagaimanakah administrasinya di pengadilan negeri tentu belum ada. Oleh karenanya, Penulis melalui metode pendekatan konseptual akan menginventarisasi Pedoman Administrasi Perjanjian Penundaan di Pengadilan Negeri.
Pembahasan
Ada beberapa ketentuan
pasal yang berkaitan dengan Perjanjian
Penundaan Penuntutan yang mesti disikapi pelaksanaan administrasinya, yaitu
sebagai berikut:
Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)
Pasal 328 Ayat (5) KUHAP “Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan,
Penuntut Umum wajib memberitahukan pengadilan terkait akan dilaksanakan kepada
proses Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam berita acara”.
Dari ketentuan tersebut, isunya adalah bagaimana teknis pemberitahuannya? Melalui
surat masuk yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang pada akhirnya didisposisikan
ke Kepaniteraan Pidana, ataukah diregister melalui E-Berpadu dan/atau melalui SPPT-TI?
Penulis berpendapat bahwa oleh karena sifatnya wajib, maka pemberitahuan
tersebut haruslah melalui register E-Berpadu dengan mengunggah permohonan
Perjanjian Penundaan Penuntutan dan berita acaranya.
Setelah itu berlanjut ke Pasal 328 Ayat (6) KUHAP “Hasil kesepakatan
Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada
pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan
ditandatangani oleh para pihak”. Dari ketentuan tersebut, merupakan tindak
lanjut setelah adanya hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, maka
Penuntut Umum wajib mengunggah hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan
Penuntutan tersebut melalui E-Berpadu juga.
Oleh karena sejak awal permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan
diregister secara elektronik melalui E-Berpadu, maka proses selanjutnya
sebagaimana ketentuan Pasal 328 Ayat (7) KUHAP “Pengadilan wajib mengadakan
sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan
Penuntutan sebelum disahkan”. Dari ketentuan tersebut, isunya adalah setidaknya
diregistrasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan,
karena akan melalui alur proses persidangan.
Pasal 328 Ayat (8) KUHAP disebutkan “Dalam sidang pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:”, isunya
adalah pemeriksaannya tersebut dilakukan oleh Hakim Tunggal ataukah dalam
bentuk Majelis? Penulis berpendapat bahwa mekanisme pemeriksaan ini seperti
halnya pemeriksaan pendahuluan/dismisal, oleh karenanya pemeriksaan
dilakukan oleh Hakim Tunggal.
Selanjutnya dalam Pasal 328 Ayat (9) KUHAP “Dalam memeriksa Perjanjian
Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi
dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan”,
isunya adalah hukum acaranya seperti apa? Penulis berpendapat Hakim Tunggal di
sini berarti melakukan pemanggilan kepada Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa,
atau pihak lain yang berkepentingan melalui Surat Tercatat, membuat penetapan
hari sidang pemeriksaan, lalu pada hari yang telah ditetapkan tersebut
selanjutnya sidang pemeriksaan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu
Hakim Tunggal mempersilakan Penuntut Umum menyampaikan hasil kesepakatan Perjanjian
Penundaan Penuntutan, kemudian menanyakan kembali atas kebenaran hasil
kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan tersebut kepada Tersangka/Terdakwa/Advokatnya,
serta ditanyakan pula kepada pihak lain yang berkepentingan. Di mana,
klarifikasi tersebut guna memperkuat dalam pertimbangan Pasal 328 Ayat (8)
KUHAP.
Setelah pemeriksaan, Pasal 328 Ayat (10) KUHAP “Dalam hal Hakim
menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam
penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan”,
isu dari ketentuan tersebut adalah format penetapan pengadilannya sepertinya
apa? Penulis menegaskan bahwa produknya adalah sebuah penetapan bukan sebuah
putusan.
Penetapan persetujuan telah ditetapkan, maka Pasal 328 Ayat (13) KUHAP “Dalam
hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan
Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa
Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan”, isunya adalah jangka
waktu yang ditentukan tersebut sifatnya sesuai dengan hasil kesepakatan atau
waktu penyelesaian perkara di pengadilan? Penulis berpendapat terhadap jangka
waktu yang ditentukan tersebut diharmonisasikan maksimal 5 bulan sebagaimana
batas waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama, serta termasuk
format penetapan penghentian perkaranya.
Pasal 328 Ayat (14) KUHAP “Pengadilan berwenang untuk memantau
pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan dalam perjanjian”, isunya adalah pembaharuan Hakim Pengawas dan
Pengamat (KIMWASMAT) yang mana tidak hanya terhadap perkara yang telah diputus,
melainkan objek pengawasan menjadi meluas termasuk perkara dalam tahap
prapenuntutan atau dalam konteks terhadap perkara yang dimohonkan dalam Perjanjian
Penundaan Penuntutan.
Dalam pemantauan tersebut, tentu tidak sebatas memastikan pemenuhan
kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan oleh
Tersangka/Terdakwa, tapi dihubungkan dengan Pasal 328 Ayat (17) KUHAP maka
KIMWASMAT memastikan pula pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan tersebut
dipenuhi oleh semua pihak termasuk Penuntut Umum karena Pelanggaran
terhadap prosedur Perjanjian penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi
hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan
atau perlawanan. Tindakan tersebut Penulis sebut sebagai Judicial Control terhadap
pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan.
Hasil akhirnya harmonisasi ini adalah sebuah Perjanjian Penundaan
Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) bukan hanya merupakan
domainnya Penuntut Umum. Namun bukan berarti kewenangan tersebut tanpa ada
batasnya. Untuk adanya transparansi standar pelaksanaannya, maka pengadilan
sebagai lembaga peradilan (yudikatif) berwenang mengawasi, menguji bahkan
membatalkan tindakan/perjanjian/produk hukum Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred
Prosecution Agreement) tersebut dalam hal tidak memenuhi persyaratan
peraturan perundang-undangan. Pengendalian Yudisial ini bertujuan menjamin
akuntabilitas kekuasaan, menegakkan hak asasi manusia, dan memastikan legalitas
administrasi.
Kesimpulan
Ketentuan Pasal 328
KUHAP sangat perlu adanya harmonisasi
pedoman administrasi Perjanjian Penundaan sebagai bentuk Yudicial Control
di Pengadilan Negeri.
SARAN
Adanya aturan
teknis mengenai harmonisasi
pedoman administrasi Perjanjian Penundaan sebagai bentuk Yudicial Control
di Pengadilan Negeri, misalnya revisi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
365/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan
Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, pembaharuan menu di SIPP,
SPP-TI termasuk diatur pula dalam pembaharuan buku II sebagai pedoman
pelaksanaan teknis. (ldr)
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru
Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor: 365/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI