Cari Berita

Harmonisasi Administrasi DPA sebagai Bentuk Judicial Control Pengadilan

Hilman Maulana Yusuf - Dandapala Contributor 2026-03-27 11:10:40
Dok. Ist.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur berkaitan dengan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) (Pasal 328 KUHAP). Namun, pengaturan yang lebih teknis bagaimanakah administrasinya di pengadilan negeri tentu belum ada. Oleh karenanya, Penulis melalui metode pendekatan konseptual akan menginventarisasi Pedoman Administrasi Perjanjian Penundaan di Pengadilan Negeri.

Pembahasan

Ada beberapa ketentuan pasal yang berkaitan dengan Perjanjian Penundaan Penuntutan yang mesti disikapi pelaksanaan administrasinya, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Pasal 328 Ayat (5) KUHAP “Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan pengadilan terkait akan dilaksanakan kepada proses Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam berita acara”. Dari ketentuan tersebut, isunya adalah bagaimana teknis pemberitahuannya? Melalui surat masuk yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang pada akhirnya didisposisikan ke Kepaniteraan Pidana, ataukah diregister melalui E-Berpadu dan/atau melalui SPPT-TI? Penulis berpendapat bahwa oleh karena sifatnya wajib, maka pemberitahuan tersebut haruslah melalui register E-Berpadu dengan mengunggah permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan berita acaranya.

Setelah itu berlanjut ke Pasal 328 Ayat (6) KUHAP “Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak”. Dari ketentuan tersebut, merupakan tindak lanjut setelah adanya hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, maka Penuntut Umum wajib mengunggah hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan tersebut melalui E-Berpadu juga.

Oleh karena sejak awal permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan diregister secara elektronik melalui E-Berpadu, maka proses selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 328 Ayat (7) KUHAP “Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan”. Dari ketentuan tersebut, isunya adalah setidaknya diregistrasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan, karena akan melalui alur proses persidangan.

Pasal 328 Ayat (8) KUHAP disebutkan “Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:”, isunya adalah pemeriksaannya tersebut dilakukan oleh Hakim Tunggal ataukah dalam bentuk Majelis? Penulis berpendapat bahwa mekanisme pemeriksaan ini seperti halnya pemeriksaan pendahuluan/dismisal, oleh karenanya pemeriksaan dilakukan oleh Hakim Tunggal.

Selanjutnya dalam Pasal 328 Ayat (9) KUHAP “Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan”, isunya adalah hukum acaranya seperti apa? Penulis berpendapat Hakim Tunggal di sini berarti melakukan pemanggilan kepada Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan melalui Surat Tercatat, membuat penetapan hari sidang pemeriksaan, lalu pada hari yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya sidang pemeriksaan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu Hakim Tunggal mempersilakan Penuntut Umum menyampaikan hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, kemudian menanyakan kembali atas kebenaran hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan tersebut kepada Tersangka/Terdakwa/Advokatnya, serta ditanyakan pula kepada pihak lain yang berkepentingan. Di mana, klarifikasi tersebut guna memperkuat dalam pertimbangan Pasal 328 Ayat (8) KUHAP.

Setelah pemeriksaan, Pasal 328 Ayat (10) KUHAP “Dalam hal Hakim menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan”, isu dari ketentuan tersebut adalah format penetapan pengadilannya sepertinya apa? Penulis menegaskan bahwa produknya adalah sebuah penetapan bukan sebuah putusan.

Penetapan persetujuan telah ditetapkan, maka Pasal 328 Ayat (13) KUHAP “Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan”, isunya adalah jangka waktu yang ditentukan tersebut sifatnya sesuai dengan hasil kesepakatan atau waktu penyelesaian perkara di pengadilan? Penulis berpendapat terhadap jangka waktu yang ditentukan tersebut diharmonisasikan maksimal 5 bulan sebagaimana batas waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama, serta termasuk format penetapan penghentian perkaranya.

Pasal 328 Ayat (14) KUHAP “Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian”, isunya adalah pembaharuan Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) yang mana tidak hanya terhadap perkara yang telah diputus, melainkan objek pengawasan menjadi meluas termasuk perkara dalam tahap prapenuntutan atau dalam konteks terhadap perkara yang dimohonkan dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan.

Dalam pemantauan tersebut, tentu tidak sebatas memastikan pemenuhan kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan oleh Tersangka/Terdakwa, tapi dihubungkan dengan Pasal 328 Ayat (17) KUHAP maka KIMWASMAT memastikan pula pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan tersebut dipenuhi oleh semua pihak termasuk Penuntut Umum karena Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan. Tindakan tersebut Penulis sebut sebagai Judicial Control terhadap pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan.

Hasil akhirnya harmonisasi ini adalah sebuah Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) bukan hanya merupakan domainnya Penuntut Umum. Namun bukan berarti kewenangan tersebut tanpa ada batasnya. Untuk adanya transparansi standar pelaksanaannya, maka pengadilan sebagai lembaga peradilan (yudikatif) berwenang mengawasi, menguji bahkan membatalkan tindakan/perjanjian/produk hukum Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) tersebut dalam hal tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Pengendalian Yudisial ini bertujuan menjamin akuntabilitas kekuasaan, menegakkan hak asasi manusia, dan memastikan legalitas administrasi.

Kesimpulan

Ketentuan Pasal 328 KUHAP sangat perlu adanya harmonisasi pedoman administrasi Perjanjian Penundaan sebagai bentuk Yudicial Control di Pengadilan Negeri.

SARAN

Adanya aturan teknis mengenai harmonisasi pedoman administrasi Perjanjian Penundaan sebagai bentuk Yudicial Control di Pengadilan Negeri, misalnya revisi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 365/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, pembaharuan menu di SIPP, SPP-TI termasuk diatur pula dalam pembaharuan buku II sebagai pedoman pelaksanaan teknis. (ldr)

 

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 365/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…