Jakarta — Perubahan regulasi, dinamika ekonomi global, dan transformasi bisnis digital membuat perkara persaingan usaha terus berkembang dan semakin rumit. Untuk menghadapinya, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial menegaskan bahwa kompetensi hakim perlu terus ditingkatkan. Hal itu ia sampaikan ketika membuka Rapat Penyusunan dan Penyesuaian Kurikulum dan Silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha (HPU) bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Minggu (18/10).
Pada kesempatan itu, ia memberikan penghargaan kepada semua pihak yang ikut merumuskan kurikulum dan silabus, di antaranya tim penyusun, kalangan akademisi, dan praktisi. Ia memandang kegiatan ini bernilai strategis sebagai upaya memperkuat kapasitas hakim agar dapat menerapkan hukum persaingan usaha dengan benar, profesional, dan akuntabel.
Hukum persaingan usaha, menurutnya, tidak hanya mengurus relasi di antara pelaku usaha. Hukum ini juga berfungsi memelihara persaingan yang sehat, menangkal penyalahgunaan kekuatan ekonomi, dan menjadi pelindung bagi kepentingan konsumen serta masyarakat. Pesan pokok pidatonya menggarisbawahi bahwa setiap perkara persaingan usaha menyimpan persoalan yang lebih besar: bagaimana pasar berfungsi, bagaimana pelaku usaha saling berinteraksi, bagaimana konsumen menikmati manfaat, serta bagaimana peluang usaha dibuka agar ekonomi nasional tumbuh secara sehat.
Baca Juga: Kasus Anak Usaha Charoen Pokphand: Analisis Kewenangan KPPU dan Implikasinya
Penegakan hukum di bidang ini, lanjutnya, mesti menjamin kepastian hukum sambil menempatkan dua kepentingan secara seimbang: menindak praktik yang merusak persaingan di satu sisi, serta melindungi kegiatan usaha yang sah, inovasi, investasi, dan efisiensi ekonomi di sisi lain. Di sinilah hakim berperan penting. Tugasnya bukan hanya menyelesaikan sengketa atau memeriksa keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melainkan juga menjamin agar hukum diterapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang kokoh.
Ekonomi digital, menurut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, turut membawa tantangan baru bagi peradilan. Penetapan harga dengan algoritma, pergeseran pola distribusi, integrasi usaha, hingga tumbuhnya model bisnis berbasis platform mengharuskan hakim tidak berhenti memperbarui pengetahuan dan keterampilannya. Meski demikian, pemahaman atas perkembangan regulasi dan praktik bisnis tidak boleh mengesampingkan asas legalitas, independensi, dan imparsialitas, maupun kewajiban hakim menyusun pertimbangan hukum yang akuntabel.
Atas dasar itulah, pelatihan sertifikasi HPU tidak cukup berhenti pada teori. Kurikulumnya perlu menumbuhkan daya analisis sekaligus keterampilan praktis hakim dalam menghadapi kasus nyata, termasuk saat menilai bukti ekonomi dan metodologi analisis pasar.
Ia juga menyinggung arah kebijakan hukum nasional yang berubah, terutama sejak Undang-Undang Cipta Kerja memindahkan kewenangan memeriksa keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Pemindahan ini membawa akibat bagi hukum acara, kompetensi yang harus dimiliki hakim, dan cara pembuktian dalam perkara persaingan usaha.
Aspek lain yang disorot adalah penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga. Ketentuan prosedural di dalamnya, misalnya cara menghitung tenggang waktu dengan definisi hari kalender, dinilai penting dipahami agar kepastian hukum dan konsistensi penanganan perkara terjaga.
Hal yang juga perlu ditangani secara cermat ialah ketika terdapat beberapa permohonan keberatan terhadap satu putusan KPPU yang sama. Tujuannya agar pemeriksaan efektif, tidak tumpang-tindih, dan kemungkinan perbedaan penilaian atas fakta ataupun persoalan hukum yang berkaitan dapat diperkecil.
Rapat yang digelar pada 18–21 Oktober 2026 ini menghadirkan unsur pimpinan Mahkamah Agung, para hakim, akademisi, serta tim penyusun dan kelompok kerja hukum persaingan usaha. Forum tersebut bertujuan merumuskan materi pelatihan yang sejalan dengan kebutuhan praktik peradilan.
Baca Juga: MA dan KPPU Evaluasi PERMA tentang Keberatan atas Putusan KPPU
Fokus pembahasannya meliputi penyesuaian struktur kurikulum, tujuan pembelajaran, pokok bahasan, dan pembagian jam pelajaran, sampai standardisasi materi serta pengembangan perangkat ajar melalui learning management system. Kurikulum tersebut juga diharapkan mengasah kecakapan hakim untuk menganalisis pasar bersangkutan, menakar kekuatan pasar, menguji hitungan sanksi administratif, menilai bukti ekonomi, serta menyusun putusan yang penalaran hukumnya konsisten.
Lewat forum ini, Mahkamah Agung ingin memastikan pelatihan sertifikasi HPU bukan sekadar formalitas pemenuhan syarat, melainkan sarana pengembangan kompetensi yang sejalan dengan dinamika hukum dan ekonomi. Dengan kapasitas yang makin kuat, penanganan perkara persaingan usaha diharapkan berjalan profesional, berintegritas, dan berkepastian hukum, sembari menjaga iklim persaingan yang sehat bagi pelaku usaha dan masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI