Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan sejumlah penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol).
Dalam perkara Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst., majelis hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan tersebut sebelumnya menyatakan 97 penyelenggara layanan pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. Putusan KPPU itu kemudian dipersoalkan oleh para pelaku usaha melalui mekanisme permohonan keberatan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan para pemohon dan membatalkan putusan KPPU yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim juga menghukum pihak termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.
Salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah penilaian terhadap kebijakan batas maksimum suku bunga atau manfaat ekonomi pada industri pendanaan daring. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pedoman industri yang ditetapkan melalui asosiasi penyelenggara, dalam konteks pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPPU sebelumnya menilai adanya kesepakatan di antara para penyelenggara dalam menetapkan batas suku bunga atau manfaat ekonomi sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan larangan penetapan harga. Sementara itu, para pelaku usaha berkeberatan atas penilaian tersebut dan mempersoalkan penerapan ketentuan hukum persaingan usaha terhadap kebijakan yang mereka jalankan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pelaku usaha tidak dapat begitu saja dipersalahkan karena menjalankan arahan otoritas negara yang berwenang mengawasi kegiatan usahanya. Majelis juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan pertentangan antarkebijakan.
Pertimbangan tersebut menempatkan konteks regulasi sebagai salah satu aspek penting dalam menilai tindakan pelaku usaha. Suatu kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan industri perlu dilihat berdasarkan latar belakang pembentukannya, kewenangan regulator, serta fakta dan bukti yang terungkap dalam pemeriksaan perkara.
Perkara ini memperlihatkan pentingnya harmonisasi kebijakan antara regulator sektoral dan lembaga yang memiliki kewenangan menegakkan hukum persaingan usaha. Dalam industri jasa keuangan berbasis teknologi, kebijakan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi tidak hanya berkaitan dengan perilaku pelaku usaha, tetapi juga dengan upaya perlindungan konsumen dari pembebanan biaya pinjaman yang berlebihan.
OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, sedangkan KPPU menjalankan kewenangan penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perbedaan perspektif dalam menjalankan kewenangan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka koordinasi dan kepastian hukum.
Meski demikian, kepatuhan terhadap arahan regulator dan pemenuhan ketentuan hukum persaingan usaha merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan dasar hukum serta fakta konkret setiap perkara. Oleh karena itu, penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan suatu pedoman industri, tetapi juga perlu memperhatikan substansi kebijakan dan bukti yang mendasari dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelum perkara ini diperiksa di Pengadilan Niaga, KPPU melalui Putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan 97 penyelenggara layanan pendanaan daring melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Total sanksi denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Berdasarkan informasi perkara yang diberitakan, sebanyak 71 penyelenggara mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Para pemohon pada pokoknya meminta agar dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran serta agar putusan KPPU yang menjadi objek keberatan dibatalkan.
Baca Juga: PN Jakpus Batalkan Putusan KPPU Soal Bunga Pinjol, Ini Alasannya!
Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat tersebut menjadi perkembangan penting dalam penegakan hukum persaingan usaha, khususnya dalam menilai hubungan antara kebijakan regulator, pedoman industri, dan dugaan kesepakatan penetapan harga.
Bagi praktik peradilan, perkara ini juga menegaskan pentingnya pemeriksaan secara cermat terhadap dasar hukum, konteks kebijakan, serta hubungan antara tindakan pelaku usaha dan unsur pelanggaran yang didakwakan dalam ranah hukum persaingan usaha. Kepastian hukum perlu dijaga tanpa mengesampingkan tujuan perlindungan konsumen dan terciptanya persaingan usaha yang sehat. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI