Cari Berita

Perwakilan Komisi Yudisial Datangi PT Palembang, Ada Apa?

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-10-06 14:35:54
Dok. PT Palembang

Palembang, Sumatera Selatan - Perwakilan Komisi Yudisial (KY) mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam rangka Survei Pengukuran Integritas Hakim di PT Palembang, hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2026.

Berdasarkan Surat Perintah Komisi Yudisial Nomor 308/SPRIN/PK/LI.04.03/09/2026 tanggal 21 September 2026, KY bekerja sama dengan PT Ayaskara Nisita Synergy yang tertuang dalam Surat Tugas Nomor 125/ANS-SPIH/IX/2026 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT Ayaskara Nisita Synergy, Sandi Noorzaman dengan menugaskan Agus Salim selaku Koordinator Area Sumatera Selatan untuk melakukan Survei Pengukuran Integritas Hakim mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 15 November 2026 di 34 Provinsi di Indonesia.

Tim Survei ini diterima langsung oleh Ketua PT Palembang, Herdi Agusten bersama Panitera, Iskandar Jaya, dan Panitera Muda Hukum, Ramli di ruang kerja Ketua PT Palembang. 

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

“Kita telah menerima kedatangan perwakilan dari Komisi Yudisial yang akan melakukan survei berupa wawancara baik kepada Hakim Tinggi, Panitera, maupun Para Panitera Muda terkait Pengukuran Integritas Hakim” kata Ketua PT Palembang, Herdi Agusten.

PT Palembang telah menyiapkan command center sebagai ruang untuk wawancara, adapun pihak yang diwawancarai terkait Survei Pengukuran Integritas Hakim ini yaitu 1 orang Hakim Tinggi, Panitera, dan Para Panitera Muda (Hukum, Pidana, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi).

“Tadi ada beberapa pertanyaan yang diberikan oleh Tim Survei KY terkait integritas Hakim mulai dari musyawarah, persidangan, hingga putusan serta mengenai KY itu sendiri”, ujar Panitera, Iskandar Jaya.

Sebagai informasi bahwa wewenang dari Komisi Yudisial telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yakni mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat serta menjaga perilaku hakim.

Hakim dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim didasarkan pada prinsip-prinsip indenpensi hakim dan pengadilan, praduga tidak bersalah, penghargaan terhadap profesi hakim dan pengadilan, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan kerahasiaan, objektivitas, efektivitas dan efisiensi, perlakuan yang sama serta kemitraan.

Iskandar juga merespon dengan baik kedatangan perwakilan KY ini, karena sebagai upaya checks and balances mengukur integritas hakim dengan langsung mewawancarai pihak yang terlibat langsung dengan kinerja hakim.

“Kita sedang membangun Zona Integritas, saya sudah tegaskan dan terus mengingatkan tidak ada main perkara, tidak ada cela untuk menodai integritas baik oleh Hakim, maupun aparatur baik di PT Palembang maupun PN di Sumsel”, tegas Hardi menambahkan.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Herdi juga menjelaskan tidak ada akses bagi pihak berperkara untuk bertemu dengan Hakim Tinggi, Panitera Pengganti ataupun Aparatur Peradilan. PT Palembang sendiri telah menerapkan access door dengan menggunakan faceprint dan fingerprint untuk seluruh pintu di PT Palembang dan memastikan bahwa putusan dilaksanakan secara transparan dan independen.

“Survei yang dilakukan KY ini merupakan hal yang sangat baik sebagai pengingat kita semua untuk terus menjaga integritas serta menjaga wibawa hakim dan pengadilan. Semoga kita semua dapat menjaga amanah tersebut, aamiin”, harap Herdi menutup wawancara dengan Tim Dandapala. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…