Kuningan — Pengadilan Negeri (PN) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dengan menerapkan mekanisme restorative justice dalam dua perkara pidana yang ditangani sepanjang sepekan terakhir.
Pada perkara pencurian Nomor 123/Pid.B/2025/PN Kng, Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Ully dengan anggota Adri dan Muhammad Noor Yustisiananda menerapkan pendekatan restorative justice dengan menjatuhkan pidana bersyarat kepada para terdakwa, Agung Febrianto dan Agus Jaenudin. Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari terdapat putusan yang menentukan lain karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” ungkap Majelis Hakim.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa telah terdapat kesepakatan perdamaian yang dibuat secara tertulis pada 29 November 2025, serta adanya pemberian ganti kerugian sebesar Rp1.000.000 kepada korban. Dengan demikian, hubungan antara para terdakwa dan korban dinilai telah kembali seperti keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana. Selanjutnya, dalam perkara penipuan Nomor 116/Pid.B/2025/PN Kng atas nama Terdakwa Agus Suryana bin Cahya dan Terdakwa Amay Setiawan bin Suandi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Titis Asrida dengan anggota Aditya Yudi Taurisanto dan Catur Alfath Satriya juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tersebut.
Baca Juga: Lewat Pelayanan Kesehatan untuk Para Hakim, PN Kuningan Dukung Kualitas Pelayanan
Dalam putusannya yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun kepada para terdakwa. Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim memperhatikan adanya ganti kerugian yang telah diberikan kepada korban serta surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani oleh para pihak.
Dengan diterapkannya restorative justice dalam dua perkara selama sepekan ini, PN Kuningan menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (zm/ldr/aditya yudi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI