Deli Serdang - Dandapala. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sosialisasi, monitoring, dan evaluasi Core Value ASN BerAKHLAK, SPIP, SAKIP, serta SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan PN Lubuk Pakam ini menjadi langkah konkret penguatan tata kelola dan budaya kerja aparatur peradilan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Agenda ini dirancang untuk memastikan nilai dasar ASN BerAKHLAK tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam setiap proses kerja. Selain itu, penguatan sistem pengendalian intern dan akuntabilitas kinerja menjadi fokus utama agar pelaksanaan tugas peradilan berjalan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesi pertama diisi dengan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Core Value ASN BerAKHLAK serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP. Materi disampaikan oleh David Sidik Harinoean Simare Mare dan Vivi Indrasusi Siregar. Pembahasan menekankan pentingnya internalisasi nilai BerAKHLAK sebagai fondasi etika kerja aparatur, sekaligus penguatan pengendalian intern untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional, PN Lubuk Pakam Canangkan SMAP
Dalam sesi ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai peran SPIP sebagai alat kendali manajemen yang harus melekat pada setiap tahapan kerja. Penekanan diberikan pada tanggung jawab individu dan unit kerja dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan, prosedur, serta prinsip kehati-hatian.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP. Inda Rufiedi dan Baharuddin bertindak sebagai narasumber. Sesi ini membahas penguatan perencanaan kinerja, pelaksanaan program, serta pelaporan hasil kerja yang selaras dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparan tersebut, ditegaskan bahwa SAKIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan setiap kegiatan lembaga peradilan memberikan hasil nyata dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sesi berikutnya berfokus pada Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Materi disampaikan oleh Ivan Endah Dayatra bersama Baharuddin. Pembahasan diarahkan pada keseragaman penerapan standar operasional prosedur agar tidak terjadi perbedaan praktik kerja antarunit. SOP diposisikan sebagai pedoman kerja yang wajib dipatuhi untuk menjaga kepastian proses, efisiensi layanan, serta profesionalitas aparatur.
Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak
Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator dari unsur internal PN Lubuk Pakam, dengan dukungan notulis yang mencatat setiap poin penting sebagai bahan tindak lanjut. Pendekatan yang digunakan bersifat praktis dan aplikatif, sehingga aparatur diharapkan mampu langsung menerapkan hasil sosialisasi dalam pekerjaan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola, budaya kerja, dan akuntabilitas kinerja aparatur. Pemahaman yang seragam terhadap nilai BerAKHLAK, SPIP, SAKIP, serta SOP diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan dan menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI