Cari Berita

PT Papua Barat Ingatkan Satker, Panjar Biaya Eksekusi Harus Transparan & Akuntabel

Eliyas E Setyo - Dandapala Contributor 2026-10-15 14:35:58
Dok. PT Papua Barat

Manokwari, Papua Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menggelar sosialisasi Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Papua Barat melalui aplikasi Zoom.

Sosialisasi tersebut melibatkan Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta juru sita dari masing-masing satuan kerja. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Dirjen Badilum guna memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Papua Barat, Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pembinaan oleh pimpinan pengadilan terhadap satuan kerja di wilayah hukumnya. Menurutnya, pembinaan tidak cukup hanya berorientasi pada evaluasi, tetapi juga harus disertai masukan dan solusi konkret untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan.

Ia juga mengingatkan seluruh satuan kerja agar memedomani ketentuan dalam Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024, khususnya mengenai kewajiban mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran biaya panjar eksekusi dengan bukti yang sah.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Bukti pertanggungjawaban tersebut antara lain berupa nota pembelian atau pembayaran, kuitansi, tanda terima, bukti transaksi elektronik, maupun dokumen pendukung lainnya. Selain itu, setiap transaksi dengan nilai Rp5 juta atau lebih wajib dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan,” tegasnya.

Selain membahas pengelolaan keuangan biaya panjar eksekusi, Muhammad Sainal turut menyoroti pentingnya penguatan peran juru bicara pada setiap satuan kerja. Menyinggung peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Pati, ia mengingatkan agar juru bicara pengadilan senantiasa berpedoman pada tujuh pesan Ketua Mahkamah Agung bagi juru bicara dalam menjalankan tugas dan menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, kemampuan berkomunikasi saja tidak cukup. Juru bicara juga harus memiliki integritas, menguasai fakta, bersikap santun, serta mampu menghadapi tekanan dengan tenang dan tegas.

Pasalnya, informasi yang disampaikan atas nama pengadilan tidak hanya menyangkut kredibilitas pribadi juru bicara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Karena itu, juru bicara harus menjaga profesionalitas, menghindari keterlibatan dalam persoalan yang dapat mencederai marwah institusi, serta tidak menjadikan jabatan tersebut sebagai sarana mencari popularitas pribadi.

Menutup arahannya, Muhammad Sainal menegaskan tiga komitmen yang harus terus dijaga oleh seluruh aparatur peradilan, yakni integritas, profesionalitas, dan kualitas putusan.

Baca Juga: PN Trenggalek Hadirkan SIAR KATA, Informasi Sisa Panjar Lebih Mudah Diakses

Kegiatan pembinaan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi. Para koordinator Hakim Tinggi Pengawas Daerah aktif berdialog dengan satuan kerja yang menjadi wilayah pengawasannya untuk membahas pelaksanaan tugas dan berbagai hal yang memerlukan perhatian bersama.

Melalui kegiatan ini, PT Papua Barat terus memperkuat sinergi pembinaan dan pengawasan guna memastikan setiap satuan kerja menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, sekaligus menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat. (ees/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…