Cari Berita

Hakim Tinggi PT Pontianak Tekankan Akuntabilitas Panjar Biaya Eksekusi

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-09-18 11:50:25
Dok. Ist.

Pontianak, Kalimantan Barat - Pengelolaan biaya panjar eksekusi menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2026 yang digelar Pengadilan Tinggi Pontianak secara daring, Jumat (18/9/2026). Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Teguh Sarosa dan Tuty Budhi Utami, menekankan pentingnya pencatatan yang tertib, transparansi biaya, serta akuntabilitas setiap tahapan eksekusi.

Pengelolaan panjar tidak hanya berkaitan dengan pencatatan penerimaan dan pengeluaran. Dalam materi “Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum”, ditekankan pula larangan pungutan di luar biaya resmi dan kewajiban memastikan sisa panjar dikembalikan kepada pemohon sesuai ketentuan.

“Pengelolaan biaya panjar eksekusi bukan semata-mata persoalan administrasi keuangan, tetapi merupakan bagian dari transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelayanan peradilan. Setiap rupiah yang diterima dan dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap tahapan eksekusi harus tercatat secara benar,” demikian substansi arahan yang disampaikan dalam materi tersebut.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Teguh dan Tuty juga menekankan pentingnya bukti pertanggungjawaban atas setiap pengeluaran. Setiap transaksi dalam tahapan eksekusi harus didukung dokumen yang sah, seperti nota, kuitansi, tanda terima, bukti transaksi elektronik, atau dokumen pendukung lainnya.

“Setiap pengeluaran dalam tahapan eksekusi harus memiliki bukti yang sah. Karena itu, tertib administrasi bukan sekadar kewajiban pencatatan, tetapi bagian dari pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat,” demikian materi yang dipaparkan.

Perhatian juga diberikan terhadap hak pemohon atas sisa panjar. Pemohon harus memperoleh informasi mengenai kelebihan panjar paling lambat lima hari kerja setelah proses eksekusi selesai. Pengembalian secara elektronik dilakukan paling lama satu hari kerja berikutnya setelah jurnal ditutup.

“Sisa panjar adalah hak pemohon yang harus dikelola dan dikembalikan secara tepat waktu. Jangan sampai persoalan administrasi menyebabkan hak pemohon tertunda,” demikian arahan dalam materi tersebut.

Selain pengelolaan keuangan, setiap perkembangan pelaksanaan eksekusi harus tercermin secara konsisten dalam administrasi perkara dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Apabila eksekusi mengalami penundaan, alasan penundaan harus dicatat secara jelas sehingga perkembangan perkara dapat ditelusuri.

“Setiap tahapan eksekusi harus tercermin secara benar dalam SIPP. Ketika eksekusi tertunda, alasan penundaan harus dicatat secara jelas sehingga status perkara dapat dipertanggungjawabkan dan mudah ditelusuri,” demikian substansi yang ditekankan.

Baca Juga: PN Trenggalek Hadirkan SIAR KATA, Informasi Sisa Panjar Lebih Mudah Diakses

Pembahasan pengelolaan panjar tersebut menjadi bagian dari Rakor yang juga membahas SEMA Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026. Forum diikuti Hakim Tinggi, Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat, hakim, pejabat serta pelaksana teknis, serta unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan pembahasan eksekusi, surat tercatat, dan panjar biaya perkara, sebelum ditutup melalui sesi diskusi mengenai berbagai permasalahan dan pemecahannya. Keseluruhan pembahasan diarahkan pada penyamaan pemahaman dan koordinasi untuk mendukung percepatan penyelesaian perkara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…