Pada praktiknya suatu perkara tidak akan selesai, hanya karena telah diputus melalui putusan pengadilan. Sedangkan pada prinsipnya, segera setelah diputuskan dan kemudian para pihak menerimanya, maka objek perkara wajib dinikmati sepenuhnya oleh pihak yang berhak tanpa gangguan apa pun. Namun, hal tersebut hanya menang di atas kertas saja (putusan).
Tentu pihak yang kalah, tidak tinggal diam. Dengan menggunakan haknya, pihak yang kalah menggunakan upaya hukum sampai dengan putusannya itu berkekuatan hukum tetap. Apakah sampai di situ, perkaranya selesai? Oleh karena ada pihak yang tidak sukarela menjalankan putusan, maka mekanisme selanjutnya adalah eksekusi. Mekanisme eksekusi itu sudah jelas, namun pelaksanaan di lapangannya sarat akan dinamika.
Meskipun demikian, anasir hambatan yang selama ini sering terjadi dalam praktik peradilan menunjukkan bahwa adanya ketidakseragaman dalam hal proses penelaahan sebuah perkara itu dapat dieksekusi atau tidak. Hal tersebut berdampak terhadap efektivitas proses eksekusi itu sendiri dimulai dari permohonan sampai dengan selesainya proses eksekusinya.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Berdasarkan dalil ketidakseragaman dalam hal proses penelaahan eksekusi tersebut, Penulis mengkaji formulasi yang tepat dalam rangka mempercepat proses eksekusi sehingga tidak adanya juctice delayed is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak) dalam sebuah kajian pembaharuan hukum terhadap tim telaah eksekusi dalam percepatan pelaksanaan eksekusi. Analisis ini dengan mekanisme pembentukan tim Ad Hoc Telaah Eksekusi Untuk Mempercepat Proses Eksekusi Perkara Perdata.
Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas eksekusi putusan perkara perdata [1] meliputi substansi hukum, struktur hukum, kultur hukum, sarana dan prasarana atau fasilitas dalam konteks pengamanan eksekusi. Oleh karena itu, perlu adanya strategi hukum dalam mempercepat eksekusi putusan Hakim perdata [2] yang meliputi strategi preventif dan strategi represif.
Selain itu, ada pula faktor pendukung keberhasilan eksekusi pada pengadilan [3] di antaranya kelengkapan dokumen, koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga, penerimaan dan dukungan masyarakat, peningkatan kualitas SDM aparatur pengadilan, serta kemampuan finansial para pihak. Kemudian dengan adanya anggapan bahwa prosedur pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata [4] yang saat ini kurang dapat memenuhi rasa keadilan, maka perlu juga adanya tinjauan aspek hukum terhadap pelaksanaan dan mekanisme eksekusi dalam rangka sistem eksekusi perkara perdata yang efektif dan menjamin kepastian hukum [5].
Dalam pedoman eksekusi pada pengadilan negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI tahun 2019 [6] yang berkaitan dengan tim telaah ada pada pembahasan tahapan-tahapan eksekusi, yang mana telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi, Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran, kemudian dalam kendali berkas perkara eksekusi pada formulir 9 tentang penegasan dan pendapat atas telaahan, lalu adanya membaca hasil telaah dan pendapat, yang pada akhirnya terdapat formulir resume perkara eksekusi yang pada pokoknya berisikan telah membaca surat permohonan, berkas perkara perdata, telaah Panitera Muda Perdata serta hasil penelaahan Panitera Muda yang disertai dengan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri.
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat benang merah siapa saja tim telaah itu dapat dikembangkan Tim Telaah Eksekusi eksternal atau di luar dari unsur aparatur pengadilan. Praktiknya adalah penunjukan tim telaah tersebut terdiri dari Hakim pengawas perdata dan/atau Hakim yang anggap berkompeten dalam perkara perdata sebagai ketua timnya, Panitera/Panitera Muda Perdata/Panitera Pengganti sebagai anggota dan penyusun telaah, Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai anggota teknis lapangan bahkan melibatkan tim IT sebagai pemeriksa dalam SIPP maupun PERKUSI.
Oleh karenanya, Penulis mengembangkan pembaharuan Tim Telaah Eksekusi untuk
menjadi lebih komprehensif diatur yang mendukung percepatan pelaksanaan
eksekusi, sehingga bukan sekadar formalitas pembentukannya
saja.
Konsepnya berangkat dari definisi, asas, tujuan, urgensi, serta tugas pokok & fungsi Tim Telaah Eksekusi eksternal atau di luar dari unsur aparatur pengadilan. Definisi Tim telaah eksekusi adalah satuan kerja kelompok lintas lembaga yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bertugas untuk meresume telaah suatu perkara perdata untuk dapat tidaknya dieksekusi/diselesaikan secara sukarela.
Kemudian pembentukannya tersebut berasaskan transparansi yang berarti keterbukaan atas akses hasil telaahannya, akuntabel yang berarti dapat dipertanggungjawabkan, lalu kolaboratif yang berarti melibatkan pihak lain yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, partisipatif yang berarti keikutsertaannya terlibat secara aktif, sehingga asas cepat, sederhana dan biaya ringan dapat tercapai.
Selain itu, ada pula tujuan pembaharuan pembentukan Tim Telaah Eksekusi yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi, mempercepat proses administratif eksekusi, mendukung sistem pengawasan Badan Peradilan Umum melalui pelaporan Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI). T
ugas pokok
& fungsi Tim Telaah Eksekusi yang melibatkan pihak eksternal
yaitu membaca
berkas, membuat
resume, membuat
pendapat dan/atau pertimbangan, membuat
rekomendasi dan membuat
laporan/berita acara terhadap pelaksanaan putusan perkara perdata yang
dilaksanakan secara sukarela (dalam perkara pidana itu adalah BA 17 dari
Penuntut Umum).
Oleh
karena itu, berdasarkan uraian tersebut di atas terdapat urgensi Pembentukan
Tim Telaah Eksekusi yang melibatkan pihak eksternal yaitu meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas, memperkuat
koordinasi antar lembaga, memberikan
perspektif teknis dan multidisipliner, menjaga netralitas dan integritas
proses eksekusi dan meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan eksekusi lintas bidang;
Penutup
Efisiensi dan transparansi
pelaksanaan eksekusi perkara perdata dapat diwujudkan melalui pembaharuan pembentukan
tim telaah eksekusi yang tidak hanya dari unsur aparatur pengadilan, melainkan harus
pula unsur lain sesuai kebutuhan kasuistik di antaranya dalam perkara anak harus
melibatkan psikolog anak, petugas
perlindungan Anak (Dinas Sosial, KPAI, LPA, tokoh masyarakat termasuk
keluarga, dalam
perkara tanah harus melibatkan BPN, dalam perkara adat harus melibatkan
fungsionaris adat, dalam
pengamanan harus melibatkan POLRI, TNI bahkan Satpol PP, dalam eksekusi aset saham
harus melibatkan OJK, dalam
proses lelang harus melibatkan KPKNL; atau bahkan Adanya akademisi maupun
Pemerintah Daerah setempat;
Saran
Ketentuan
Tim Telaah Eksekusi harus diatur dalam hukum acara perdata yang akan datang,
atau setidak-tidaknya melalui Peraturan Mahkamah Agung, bahkan Surat Edaran
Mahkamah Agung, adanya
MOU dengan BPN, POLRI, TNI atau pihak eksternal sesuai dengan kebutuhan,
pembaharuan formulir/template
Tim Telaah Eksekusi yang meliputi adanya pendapat/rekomendasi dari Tim Telaah
Eksekusi eksternal atau di luar dari unsur aparatur pengadilan,
bimbingan
teknis khusus terkait Tim Telaah Eksekusi, optimalisasi pemeriksaan
resume hasil tim telaah eksekusi yang diunggah ke PERKUSI,
adanya
kewajiban Ketua Pengadilan/Tim Telaah Eksekusi mengunggah dokumen resume telaah
eksekusi ke sistem Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI)
dan Tim Telaah
Eksekusi dapat difungsikan menginventaris perkara yang telah selesai/dijalankannya
sesuai dengan
isi putusan secara sukarela, meskipun tidak adanya eksekusi.
Tulisan ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Referensi
- (1)
Solihin
Halafah, Imran Hamid, Hamza Baharuddin & Ilham Abbas, Efektivitas Eksekusi
Putusan Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri
Sunggumina. Journal of Lex Generalis (JLS), Vol 1, Nomor 1,
pp. 1, 2020.
- (2)
Cici
Fathona, Fauziah Lubis. Analisis Strategi Hukum Dalam Mempercepat Pelaksanaan
Eksekusi Putusan Hakim Perdata. Jurnal Hukum, Volume
05, Number 02, 2024, doi.org/10.54209/judge.v5i02.567, pp. 1,
2024.
- (3)
Anisa
Miftahul Firdaus dan Niken Wahyuning Retno Mumpuni, “Tinjauan Aspek Hukum
Terhadap Pelaksanaan Dan Mekanisme Eksekusi Perkara Sengketa Tanah (Studi Kasus
Di Pengadilan Negeri Palangkaraya). Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 6. No.4,
pp. 1, 2025.
- (4)
Geofanny
M.C. Runtu, Deasy Soekromo, dan Victor D.D Kasenda, “Prosedur
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata”, Jurnal Fakultas
Hukum UNSRAT Lex Administratum, vol.
12 No.4, pp. 1,
2024.
- (5)
Supriyono, Fatma Ayu Jati Putri, “Sistem Eksekusi
Perkara Perdata Yang Efektif dan Menjamin Kepastian Hukum”, Jurnal Ilmiah
Hospitality 729, vol. 12 No.2, pp. 1, 2023.
- (6)
Badan
Peradilan Umum MA RI tahun 2019, “Pedoman
Eksekusi
pada Pengadilan
Negeri”,
Jakarta: Badan
Peradilan Umum MA RI, 2019.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI