Cari Berita

Pusdiklat Teknis Panggil 80 Peserta Sertifikasi Lingkungan Hidup

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-17 10:15:03
Dok. BSDK

Bogor – Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI memanggil 80 hakim untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIV. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor 653/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Militer Utama, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.

Pelatihan berlangsung pada 26 Oktober hingga 24 November 2026 dengan metode blended learning yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap I berupa belajar mandiri melalui e-learning Mahkamah Agung pada 26 Oktober–6 November 2026. Tahap II berupa penyampaian materi klasikal pada 8–18 November 2026, disusul Tahap III berupa bedah kasus dan ujian pada 19–24 November 2026. Tahap II dan III dilaksanakan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dengan pembukaan dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026.

Peserta dibagi ke dalam dua kelas yang masing-masing berisi 40 orang. Berdasarkan Lampiran I surat tersebut, peserta terdiri atas 63 orang dari lingkungan peradilan umum, termasuk 5 orang dari satuan kerja di Mahkamah Agung RI, 6 orang dari peradilan militer, dan 11 orang dari peradilan tata usaha negara. Satuan kerja peserta tersebar mulai dari PN Banda Aceh hingga PN Wamena.

Baca Juga: Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru

Pada Tahap I, peserta menempuh 19 materi, antara lain permasalahan lingkungan hidup, prinsip-prinsip hukum lingkungan, judicial activism, serta instrumen pencegahan berupa KLHS, tata ruang, dan Amdal. Bagi peserta dari peradilan umum dan militer, materi juga mencakup penyelesaian sengketa perdata lingkungan hidup dan SDA, penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan SDA, serta eksekusi putusan perdata. Bagi peserta dari peradilan tata usaha negara, materi mencakup perizinan, pengawasan, dan penegakan sanksi administrasi, perkembangan model penyelesaian sengketa TUN, serta eksekusi putusan peradilan TUN. Seluruh peserta juga mendalami pembuktian ilmiah dalam perkara kebakaran hutan dan/atau lahan, pembalakan liar, pertambangan, kegiatan industri dan nonindustri, hingga kejahatan satwa liar dan tumbuhan, serta materi peran pengadilan dalam pengembangan hukum perubahan iklim dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Surat pemanggilan juga memuat sejumlah kewajiban bagi peserta. Registrasi daring melalui laman laskar.bsdk.mahkamahagung.go.id wajib dilakukan, baik oleh peserta yang bersedia maupun yang tidak bersedia mengikuti pelatihan. Peserta yang hingga 20 Oktober 2026 tidak melakukan registrasi dianggap tidak bersedia. Adapun peserta yang tidak mengikuti Tahap I tidak diperkenankan melanjutkan ke tahap berikutnya dan akan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait.

Surat tersebut turut merujuk Memorandum Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Nomor 57/Tuaka Bin/M/V/2021. Berdasarkan memorandum itu, hakim yang menolak mengikuti diklat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai melanggar butir ke-10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentang berperilaku profesional, yang mewajibkan hakim menjaga mutu pekerjaan serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kinerja. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…