Cari Berita

MA Panggil 80 Hakim Ikuti Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-30 09:30:29
Dok. Ist.

Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia pada 9 sampai dengan 29 November 2026. Sebanyak 80 hakim dipanggil sebagai peserta.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor 734/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI, Darmoko Yuti Witanto. Surat itu ditujukan kepada Plt. Panitera Mahkamah Agung RI dan para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Para peserta terdiri atas 13 hakim dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan 67 hakim dari pengadilan negeri yang tersebar di wilayah hukum 20 pengadilan tinggi, mulai dari PT Banda Aceh hingga PT Jayapura. Peserta dibagi ke dalam dua kelas, yaitu Kelas A dan Kelas B.

Baca Juga: Perkara Persaingan Usaha Kian Kompleks, WKMA Suharto Tegaskan Pentingnya Kompetensi Hakim

Pelatihan menggunakan metode blended learning dalam dua tahap. Tahap I berupa pembelajaran mandiri melalui e-Learning Mahkamah Agung pada 9–13 November 2026. Tahap II berupa penyampaian materi secara klasikal pada 15–29 November 2026 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, dengan pembukaan dijadwalkan pada Senin, 16 November 2026, dan penutupan pada Sabtu, 28 November 2026.

Pada Tahap I, peserta akan menempuh 13 materi yang diawali dengan orientasi pelatihan dan pretest. Materi tersebut meliputi pokok-pokok hukum dan kebijakan persaingan usaha, analisis ekonomi dalam pembuktian perkara persaingan usaha, perjanjian dan kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, merger dan akuisisi, serta perjanjian dan perbuatan yang dikecualikan. Peserta juga akan mempelajari kelembagaan penegakan hukum persaingan usaha, hukum acara pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh Pengadilan Niaga, administrasi perkara elektronik dan manajemen perkara multipihak, bukti dan pembuktian termasuk bukti tidak langsung (indirect evidence), pedoman pengenaan denda dan sanksi administratif, serta kemitraan dalam hukum persaingan usaha. Adapun jadwal Tahap II akan diinformasikan melalui grup WhatsApp peserta.

Seluruh hakim yang namanya tercantum dalam daftar peserta wajib melakukan registrasi daring melalui laman laskar.bsdk.mahkamahagung.go.id, baik yang bersedia maupun yang tidak bersedia mengikuti pelatihan. Peserta yang tidak melakukan registrasi hingga 4 November 2026 dianggap tidak bersedia. Penunjukan dan penggantian peserta dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Kasus Anak Usaha Charoen Pokphand: Analisis Kewenangan KPPU dan Implikasinya

Surat tersebut juga menegaskan bahwa peserta yang tidak mengikuti Tahap I tidak diperkenankan mengikuti Tahap II dan akan dilaporkan kepada Badan Pengawasan serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Dengan merujuk pada Memorandum Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Nomor 57/Tuaka Bin/M/V/2021, penolakan mengikuti diklat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya prinsip berperilaku profesional. Hakim yang tidak bersedia wajib menyampaikan surat pernyataan disertai alasan dan bukti pendukung.

Biaya perjalanan dan akomodasi peserta ditanggung panitia penyelenggara melalui DIPA Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil MA RI Tahun Anggaran 2026. Pusdiklat Teknis Peradilan juga menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, dan setiap penyimpangan layanan dapat dilaporkan melalui sistem pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung RI. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…