Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, memimpin langsung rapat koordinasi pimpinan yang membahas tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Rapat tersebut digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Di hadapan peserta rapat, Dr. Sobandi menjelaskan bahwa terbitnya Perpres tersebut menjadi pijakan baru untuk membenahi kelembagaan kesekretariatan, mengingat aturan sebelumnya telah berlaku lebih dari dua dekade. Ia meminta seluruh jajaran memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya agar tata kelola lembaga menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Menurut Dr. Sobandi, penataan ini merupakan upaya bersama untuk membangun Sekretariat Mahkamah Agung yang lebih kuat dan tanggap, sehingga mampu memberikan dukungan operasional yang optimal, baik bagi badan peradilan maupun bagi masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga: Hakim Agung Baru Kamar Perdata: Dua Latar Belakang, Satu Tantangan
Dalam rapat itu diuraikan pula bahwa Perpres Nomor 86 Tahun 2026 membagi Sekretariat Mahkamah Agung ke dalam enam unit Eselon I, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara; Badan Pengawasan; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan; serta Badan Urusan Administrasi. Perpres tersebut juga mengalihkan tugas dan fungsi kepranataan perkara ke Kepaniteraan Mahkamah Agung. Adapun struktur organisasi Eselon II ke bawah akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.
Dr. Sobandi mengingatkan agar restrukturisasi tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian bentuk administrasi. “Perubahan struktur harus diikuti perubahan cara kerja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hasil penataan organisasi harus terlihat dari peran dan tanggung jawab tiap unit yang makin terang, berkurangnya tumpang tindih, koordinasi antarunit yang lebih solid, serta pengambilan keputusan yang lebih efektif. Penyusunan organisasi, lanjutnya, harus berpijak pada mandat peraturan, karakter tugas dan fungsi, beban kerja riil, serta target kinerja yang hendak dicapai, bukan malah menambah lapisan birokrasi.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dr. Sobandi memerintahkan setiap pimpinan unit Eselon I membentuk kelompok kerja internal dan menetapkan narahubung dalam waktu lima hari kerja. Narahubung itu menjadi simpul koordinasi satu pintu, mulai dari menyiapkan data, menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, hingga menyelaraskan alur serta tata kerja secara terpadu.
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Sahwan, kemudian memandu sesi pembahasan. Dalam kesempatan itu, para pimpinan unit kerja membahas kebutuhan struktur di setiap satuan kerja, penataan unit pelaksana teknis, serta penguatan fungsi pengamanan peradilan untuk menunjang kelancaran persidangan di semua tingkat pengadilan.
Baca Juga: Efektivitas Pemeriksaan Ulang Saksi dan/atau Ahli di Pengadilan Tingkat Banding
Melalui rapat tersebut, jajaran pimpinan Sekretariat Mahkamah Agung berkomitmen mengawal proses penataan ini agar berjalan teratur, terukur, dan sesuai jadwal, guna mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan modern.
Turut hadir, baik secara langsung maupun daring, Hakim Agung Kamar Pidana yang juga menjabat Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Dr. H. Syamsul Arief; Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.; perwakilan pimpinan Badan Pengawasan; para Direktur Pembinaan; para Kepala Biro; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Mahkamah Agung. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI