Cari Berita

Efektivitas Pemeriksaan Ulang Saksi dan/atau Ahli di Pengadilan Tingkat Banding

Jon Effreddi, S.H., MH- Hakim Tinggi, pada Pengadilan Tinggi Padang. - Dandapala Contributor 2026-08-18 16:00:20
Dok. Ist.

Ketentuan baru terhadap pemeriksaan di tingkat banding  adalah diberikannya ruang kepada pengadilan tinggi untuk memanggil dan memeriksa kembali Saksi dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, baik berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa maupun atas penilaian Hakim apabila dipandang perlu.

Ketentuan baru tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan di tingkat banding tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemeriksaan berkas, namun juga memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap fakta yang dianggap penting dalam penyelesaian perkara.

Ketentuan tersebut sekaligus menimbulkan persoalan mengenai parameter yang dapat digunakan hakim tingkat banding untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan ulang Saksi dan/atau Ahli. Pasal 290 KUHAP Baru menentukan bahwa permintaan pemeriksaan ulang harus disertai alasan, tetapi tidak merinci secara limitatif alasan seperti apa yang dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan tersebut. Di sisi lain, pemeriksaan ulang berpotensi menambah waktu dan biaya penyelesaian perkara sehingga perlu dipastikan bahwa kewenangan tersebut tetap sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan

Menurut penulis, pemeriksaan ulang Saksi dan/atau Ahli seharusnya ditempatkan sebagai instrumen korektif pada tingkat banding, bukan sebagai pengulangan seluruh pemeriksaan pada tingkat pertama. Pemeriksaan ulang diperlukan apabila terdapat persoalan pembuktian yang bersifat materil, seperti keterangan yang tidak jelas, saling bertentangan, belum lengkap, atau terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penilaian fakta oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga kewenangan tersebut dapat digunakan secara selektif agar tujuan memperoleh kebenaran materiil dapat berjalan seimbang dengan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara secara efektif.

Dalam menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan ulang, menurut penulis parameter pertama yang dapat digunakan adalah relevansi keterangan Saksi dan/atau Ahli dengan alasan banding yang diajukan. Pemeriksaan ulang seharusnya diarahkan kepada keterangan yang mempunyai hubungan langsung dengan persoalan yang sedang dipermasalahkan, terutama apabila keterangan tersebut mempunyai pengaruh terhadap pembuktian unsur tindak pidana atau fakta penting dalam perkara. Sebaliknya, apabila suatu keterangan tidak mempunyai hubungan yang signifikan dengan alasan banding, pemeriksaan ulang justru berpotensi menjadi kegiatan yang tidak memberikan manfaat terhadap penyelesaian perkara.

Parameter berikutnya adalah materialitas keterangan dan adanya ketidakjelasan atau pertentangan dalam keterangan Saksi dan/atau Ahli. Pemeriksaan ulang dapat dipertimbangkan apabila terdapat perbedaan keterangan yang berpengaruh terhadap penilaian fakta, keterangan yang tidak konsisten, atau perbedaan pendapat Ahli yang belum memperoleh penjelasan memadai pada tingkat pertama. Dalam keadaan demikian, pemeriksaan langsung oleh hakim tingkat banding dapat berfungsi sebagai bentuk mengklarifikasi persoalan yang berpotensi memengaruhi kebenaran fakta dan kualitas putusan.

Pemeriksaan ulang juga dapat diperlukan apabila terdapat dugaan kekeliruan pengadilan tingkat pertama dalam menilai fakta atau apabila terdapat Saksi dan/atau Ahli yang sebelumnya tidak hadir dalam persidangan. Namun, keadaan tersebut tidak berarti pemeriksaan ulang harus dilakukan secara langsung, sebab hakim pada dasarnya tetap harus menilai apakah keterangan yang hendak diperoleh benar-benar relevan dan material terhadap perkara, sehingga sebelum pemeriksaan ulang dapat dilakukan, harus terdapat adanya tujuan yang jelas mengenai fakta apa yang hendak diklarifikasi, dilengkapi, atau diuji kembali oleh pengadilan tingkat banding.

KUHAP Baru memberikan dua kemungkinan pemeriksaan ulang, yaitu berdasarkan permintaan para pihak dan berdasarkan penilaian hakim sendiri. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dapat meminta pemeriksaan kembali Saksi dan/atau Ahli dalam memori banding dengan disertai alasan, sedangkan hakim tingkat banding dapat memanggil dan memeriksa sendiri Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali apabila dipandang perlu. Oleh karena itu, permintaan pemeriksaan ulang dari para pihak tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi hakim untuk mengabulkannya, melainkan harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan relevansi, materialitas, dan kebutuhan pemeriksaan perkara.

Dari sisi efektivitas, pemeriksaan ulang tidak tepat jika hanya diukur dari cepat atau lambatnya perkara diselesaikan. Pemeriksaan ulang dapat dikatakan efektif apabila mampu memberikan manfaat nyata dalam mencari kebenaran materiil, memperjelas fakta yang sebelumnya belum terang, atau memperbaiki kekeliruan dalam penilaian fakta pada tingkat pertama. Oleh karena itu, efektivitas pemeriksaan ulang harus dilihat dari keseimbangan antara manfaat pemeriksaan dengan tambahan waktu, biaya, dan sumber daya yang diperlukan.

Kenapa persoalan waktu dan biaya perlu diperhatikan? karena apabila mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam. Jarak antara pengadilan tinggi dengan pengadilan negeri, tempat penahanan Terdakwa, tempat tinggal Saksi dan/atau Ahli tidak selalu mudah untuk ditempuh, terutama pada wilayah kepulauan, pegunungan, atau daerah dengan akses transportasi terbatas. Pemeriksaan secara fisik juga dapat menimbulkan biaya transportasi dan akomodasi, kebutuhan pengamanan dan pengawalan Terdakwa, mobilisasi aparat, serta biaya dan waktu yang harus dikeluarkan Saksi dan/atau Ahli untuk hadir secara langsung.

Dalam kondisi tersebut maka persidangan secara elektronik seharusnya lebih dikedepankan sebagai salah satu solusi dalam pelaksanaan pemeriksaan ulang pada tingkat banding. Mahkamah Agung telah memiliki dasar pengaturan melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, yang antara lain mengatur pemeriksaan Saksi dan Ahli secara elektronik serta mengakui nilai pembuktian keterangan yang diberikan secara elektronik. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 juga mengenal keadaan tertentu yang antara lain dapat disebabkan oleh jarak, sehingga kondisi geografis dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penggunaan persidangan elektronik.

Pengutamaan persidangan elektronik tidak berarti setiap pemeriksaan ulang harus dilakukan secara daring. Pemeriksaan secara langsung tetap diperlukan apabila karakter perkara atau keterangan Saksi dan/atau Ahli membutuhkan kehadiran fisik, misalnya ketika hakim menilai bahwa pemeriksaan langsung diperlukan untuk memperoleh klarifikasi yang tidak utuh apabila dilakukan secara elektronik. Namun, apabila tujuan pemeriksaan dapat dicapai melalui sarana audio visual dengan tetap menjamin hak para pihak, dan kualitas pemeriksaan, maka menghadirkan Saksi dan/atau Ahli secara fisik seharusnya tidak menjadi satu-satunya pilihan.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Cepatnya penyelesaian perkara tidak hanya dipengaruhi oleh lamanya persidangan, namun juga oleh waktu yang diperlukan untuk menghadirkan Terdakwa, Saksi, dan Ahli dari lokasi yang jauh serta melakukan koordinasi pengamanan dan pengawalan. Dengan menggunakan persidangan elektronik, pengadilan seharusnya dapat mengurangi biaya transportasi, akomodasi, pengawalan, pengamanan, serta mobilisasi tanpa menghilangkan kesempatan hakim untuk mendengar langsung keterangan yang diperlukan.

Sehingga yang dapat disimpulkan adalah keberhasilan mekanisme pemeriksaan ulang tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak Saksi dan/atau Ahli yang dipanggil kembali atau seberapa sering persidangan dilakukan secara langsung. Ukuran yang lebih tepat adalah apakah pemeriksaan ulang tersebut akan mampu memperjelas atau memperbaiki fakta yang menjadi persoalan dalam tingkat banding. Pemeriksaan ulang yang selektif dan didukung persidangan elektronik dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan memperoleh kebenaran materiil dan tuntutan agar proses peradilan tetap cepat, sederhana, dan biaya ringan. (ldr)

Tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mewakili kepentingan lembaga/institusi.

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

MARI News, 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/ mekanisme-pemeriksaan-ulang-di-tk-banding-menurut-kuhap-2025-0bhS diakses 8 Agustus 2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…