Jakarta — Mahkamah Agung (MA) kini memiliki dua wajah baru di Kamar Perdata. Ketua MA Prof. Sunarto melantik sejumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA pada Rabu (2/9), termasuk Dr. Sobandi dan Dr. Nurnaningsih yang akan memperkuat barisan hakim agung di Kamar Perdata.
Keduanya datang dari latar
belakang yang berbeda. Sobandi tumbuh dan meniti karier panjang dari ruang
sidang hingga pucuk birokrasi peradilan. Sementara Nurnaningsih membawa
pengalaman dari dunia akademik, praktik hukum, hingga konsultasi hukum.
Namun, keduanya kini menghadapi
tantangan yang sama: bagaimana menghadirkan putusan perdata yang bukan hanya
cepat dan berkualitas, tetapi juga konsisten, berintegritas, serta mampu
menjawab perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks.
Baca Juga: Ragam Background Hakim Ad Hoc Tipikor: ASN, Militer, Notaris hingga Jurnalis
Perjalanan menuju kursi hakim
agung itu pun tidak singkat. Sobandi dan Nurnaningsih harus melewati rangkaian
seleksi di Komisi Yudisial (KY) hingga proses uji kelayakan dan kepatutan di
Komisi III DPR RI sebelum akhirnya resmi dilantik.
Sobandi:
Tumbuh dari Ruang Sidang hingga Pucuk Birokrasi MA
Nama Dr. Sobandi bukanlah nama
baru di lingkungan peradilan Indonesia. Ia memiliki rekam jejak panjang, bukan
hanya sebagai hakim, tetapi juga sebagai bagian dari mesin birokrasi Mahkamah
Agung.
Kariernya di dunia peradilan
dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Brebes pada 1996. Dari
sana, Sobandi menjalani perjalanan panjang sebagai hakim tingkat pertama
sebelum dipercaya menduduki berbagai posisi pimpinan pengadilan.
Sejumlah PN pernah dipimpinnya,
antara lain PN Sekayu, PN Rantau, PN Depok, hingga PN Denpasar.
Pengalaman tersebut kemudian
membawanya ke pusat birokrasi MA. Sobandi tercatat pernah menjabat Kepala Biro
Hukum dan Humas MA sebelum kemudian dipercaya sebagai Kepala Badan Urusan
Administrasi (BUA) MA.
Kini, pengalaman puluhan tahun
tersebut dibawa Sobandi ke ruang yang berbeda: Kamar Perdata Mahkamah Agung.
Dalam proses seleksi di KY,
Sobandi secara tegas menyampaikan visi yang ingin dibawanya jika dipercaya
menjadi hakim agung. Ia ingin menjadi hakim agung yang berintegritas,
profesional, akuntabel, sekaligus mampu memberikan keadilan.
Bagi Sobandi, kualitas hakim
agung tidak berhenti pada bagaimana sebuah perkara diputus. Putusan MA harus
memiliki daya pengaruh lebih luas terhadap sistem peradilan.
Ia ingin putusan yang dihasilkan
dapat menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama maupun banding. Dengan
demikian, putusan MA tidak sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga mendorong
keseragaman penerapan hukum atau unity of law.
“Saya ingin menghasilkan putusan-putusan
yang menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama dan banding serta mewujudkan
penerapan hukum yang sama atau unity of law,” kata Sobandi dalam
proses seleksi.
Gagasan tersebut menjadi penting
di tengah tantangan klasik peradilan: bagaimana memastikan hukum diterapkan
secara konsisten dari satu tingkat peradilan ke tingkat lainnya.
Nurnaningsih:
Dari Akademisi dan Praktisi ke Kursi Hakim Agung
Jika Sobandi merepresentasikan
perjalanan panjang dari dalam tubuh peradilan, Dr. Nurnaningsih datang dengan
perspektif yang berbeda.
Nurnaningsih memiliki latar
belakang sebagai akademisi, praktisi, sekaligus konsultan hukum. Ia
menyelesaikan program Magister Kenotariatan (M.Kn.) di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia dan memiliki perhatian terhadap sejumlah bidang hukum
perdata, khususnya hukum agraria, perikatan, dan hukum perjanjian.
Pengalaman di luar struktur
peradilan tersebut menjadi modal tersendiri ketika ia kini duduk sebagai hakim
agung.
Dalam proses seleksi,
Nurnaningsih menaruh perhatian besar pada dua isu yang menjadi pekerjaan rumah
penting lembaga peradilan: independensi hakim dan access to justice.
Menurutnya, independensi
peradilan tidak cukup hanya dijaga dari intervensi. Masyarakat juga harus
diberikan ruang untuk melakukan kontrol melalui keterbukaan informasi, termasuk
akses terhadap putusan pengadilan.
Ia mendorong agar putusan dapat
diakses masyarakat secara cepat. Bagi Nurnaningsih, keterbukaan tersebut bukan
sekadar persoalan administrasi atau teknologi, melainkan bagian dari upaya
menjaga independensi hakim.
“Membuat suatu access to
justice kepada masyarakat dalam artian independensi putusan hakim
seyogyanya bisa diakses segera oleh masyarakat sebagai kontrol masyarakat
terhadap independensi hakim agung,” ungkap Nurnaningsih dalam proses seleksi.
Pandangan tersebut menunjukan
bahwa Nurnaningsih melihat peradilan bukan sebagai ruang tertutup yang hanya diperuntukan
bagi para pihak berperkara.
Sebaliknya, putusan pengadilan
harus dapat dibaca, dipahami, dan diawasi publik sebagai bagian dari sistem
peradilan yang independen dan akuntabel.
Dua Latar
Belakang, Satu Tantangan
Masuknya Sobandi dan
Nurnaningsih memberikan warna baru bagi Kamar Perdata MA.
Sobandi membawa pengalaman
panjang dari dalam tubuh peradilan. Ia memahami bagaimana perkara bergerak dari
pengadilan tingkat pertama, bagaimana kepemimpinan pengadilan dijalankan,
hingga bagaimana kebijakan administrasi peradilan dikelola di tingkat pusat.
Nurnaningsih datang dengan
pengalaman yang berbeda. Dunia akademik dan praktik hukum memberinya perspektif
dari luar struktur peradilan, sekaligus pemahaman terhadap dinamika hukum
perdata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Perbedaan tersebut justru dapat
menjadi kekuatan.
Kamar Perdata MA saat ini tidak
hanya dituntut menyelesaikan tumpukan perkara. Lebih jauh, MA dituntut
menghadirkan putusan yang konsisten, dapat diprediksi, berkualitas, serta mampu
menjadi pedoman bagi perkembangan hukum perdata nasional.
Di tengah perubahan sosial,
ekonomi, dan teknologi yang semakin cepat, persoalan perdata juga ikut
berkembang. Sengketa pertanahan, kontrak, perikatan, hingga berbagai bentuk
hubungan hukum baru menuntut hakim untuk tidak sekadar membaca teks
undang-undang, tetapi juga memahami konteks dan dampak putusannya.
Karena itu, pelantikan Sobandi
dan Nurnaningsih bukan sekadar penambahan dua kursi hakim agung.
Keduanya kini memikul ekspektasi
yang jauh lebih besar: ikut membangun standar baru putusan perdata MA,
memperkuat konsistensi penerapan hukum, sekaligus memastikan lembaga peradilan
tetap berdiri independen dan dapat dipercaya publik.
Baca Juga: Hakim Agung Baru Kamar Pidana: Dari Mantan Panitera MA hingga Advokat
Dua latar belakang berbeda kini
bertemu di ruang yang sama.
Sobandi dengan pengalaman panjang dari dalam tubuh peradilan. Nurnaningsih dengan perspektif akademisi dan praktisi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI