Cari Berita

Sekretaris MA Ubah Aturan Pengelolaan BMN, Ini Poin Penting Keputusan Terbarunya

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-21 09:15:40
Dok. Sekretaris MA

Jakarta – Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Sobandi, menetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14154/SEK/SK.PL1.2/X/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024. Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan itu memperbarui pendelegasian sebagian wewenang Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pengguna Barang untuk menandatangani surat, persetujuan, dan/atau keputusan atas permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara (BMN).

Menurut konsiderans keputusan, perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Pokok perubahannya terletak pada daftar yang menentukan pejabat yang mengajukan dan pejabat yang menetapkan untuk setiap jenis pengelolaan, berdasarkan jenis BMN dan nilai perolehannya. Sebagian kewenangan dalam daftar tersebut berada pada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, serta Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris tingkat banding dan tingkat pertama selaku satuan kerja (selanjutnya disebut pejabat satuan kerja).

Pada aspek penggunaan BMN, terdapat tiga perubahan. Pertama, alih status penggunaan antarsatuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100 juta kini ditetapkan oleh pejabat satuan kerja selaku satuan kerja termohon, sedangkan yang bernilai di atas Rp100 juta tetap ditetapkan Sekretaris Mahkamah Agung. Kedua, Panitera Mahkamah Agung ditambahkan sebagai pihak yang mengajukan alih fungsi Rumah Negara Golongan 1 ke Golongan 2 atau sebaliknya, di samping Direktur Jenderal/Kepala Badan. Ketiga, ditambahkan jenis pengelolaan baru berupa penerbitan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara, yang diajukan sekaligus ditetapkan oleh pejabat satuan kerja untuk semua nilai.

Baca Juga: Biro Perlengkapan MA Evaluasi BMN Satker Se-Sumatera Selatan

Pada aspek pemanfaatan, pinjam pakai BMN kini diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, tidak lagi oleh pejabat satuan kerja, dengan penetapan tetap oleh Pengelola Barang untuk semua jenis dan nilai BMN.

Pada aspek pemindahtanganan, jenis pengelolaan Izin Prinsip Penjualan, yang sebelumnya mencakup kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional, dihapus dan diganti dengan Penjualan Kendaraan melalui Lelang yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung dan ditetapkan Pengelola Barang. Untuk penjualan melalui lelang, pejabat satuan kerja tetap mengajukan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan bernilai sampai dengan Rp100 juta per unit/satuan untuk ditetapkan Sekretaris Mahkamah Agung. Adapun BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, serta yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan bernilai di atas Rp100 juta per unit/satuan, kini diajukan Sekretaris Mahkamah Agung untuk ditetapkan Pengelola Barang.

Pada aspek pemusnahan, ditambahkan pemusnahan BMN berupa bangunan untuk semua nilai, yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung dan ditetapkan Pengelola Barang. Pemusnahan BMN selain tanah dan/atau bangunan tanpa dokumen kepemilikan bernilai di atas Rp100 juta per unit/satuan juga kini diajukan Sekretaris Mahkamah Agung. Pemusnahan persediaan, aset tetap lainnya, bongkaran, serta BMN tanpa dokumen kepemilikan sampai dengan Rp100 juta per unit/satuan tetap diajukan pejabat satuan kerja dan ditetapkan Sekretaris Mahkamah Agung.

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Hadirkan SPARTAN, Inovasi Jitu Perawatan Barang Milik Negara

Pada aspek penghapusan karena sebab lain (termasuk penjualan bongkaran), pengajuan atas BMN tanah dan/atau bangunan, BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, serta BMN tanpa dokumen kepemilikan di atas Rp100 juta per unit/satuan kini dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung untuk ditetapkan Pengelola Barang. Untuk persediaan, aset tetap lainnya, dan BMN tanpa dokumen kepemilikan sampai dengan Rp100 juta per unit/satuan, pengajuan tetap oleh pejabat satuan kerja dan penetapan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.

Keputusan perubahan ini menegaskan bahwa Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tetap berlaku dan menjadi bagian tidak terpisahkan darinya. Salinan keputusan disampaikan, antara lain, kepada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, serta para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…