Pada
1 Oktober 2026, Mahkamah Agung membuka seleksi
pengadaan calon hakim tahun anggaran 2026 bagi pegawai negeri sipil di
lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026). Total kebutuhan mencapai 208 calon hakim, terdiri atas 85 untuk
Peradilan Umum, 114 untuk Peradilan Agama, dan 9 untuk Peradilan Tata Usaha
Negara (MARINews, 2026). Pendaftaran dibuka secara daring sampai 2 November 2026.
Langkah ini patut disambut baik, dan dalam tulisan ini saya ingin
menyampaikan beberapa alasannya. Seleksi ini bukan sekadar urusan mengisi
formasi yang kosong. Ia adalah pintu masuk yang akan menentukan seperti apa
wajah hakim di masa depan, sehingga cara pintu itu dibuka dan dijaga sama
pentingnya dengan jumlah orang yang masuk.
Isi
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Alasan pertama adalah kebutuhannya nyata. Mahkamah Agung mencatat
jumlah hakim saat ini 8.711 orang setelah pengukuhan 1.451 hakim baru,
sementara beban perkara nasional lebih dari tiga juta perkara setahun (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025). Kekurangan hakim juga diperkirakan sekitar 1.600 orang (JawaPos.com, 2026). Dengan angka seperti itu, seleksi yang berjalan terjadwal dan
terbuka adalah kabar baik, baik bagi pencari keadilan maupun bagi hakim yang
selama ini menangani perkara dalam jumlah besar.
Alasan kedua, seleksi ini berpijak pada aturan yang jelas. Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 membuka dua jalur pengadaan hakim, yaitu
calon pegawai negeri sipil berstatus calon hakim dan pegawai negeri sipil
Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang lulus seleksi calon hakim
(Peraturan Mahkamah Agung, 2025). Seleksi tahun ini menjalankan jalur kedua, dan dilaksanakan dengan
sistem gugur, sehingga hanya peserta yang lulus pada satu tahap yang berlanjut
ke tahap berikutnya (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026). Pelamar juga hanya dapat memilih satu lingkungan peradilan, dan
seluruh tahapan tidak dipungut biaya (Dandapala, 2026).
Alasan ketiga, rangkaian tahapannya tidak hanya menguji kemampuan
akademik. Setelah seleksi administrasi, peserta menjalani profiling, uji
publik, dan penyampaian pendapat masyarakat pada 5 sampai 13 November 2026.
Seleksi Kompetensi Bidang berupa tes substansi hukum dan teknologi informasi
berbasis komputer serta tes tertulis dijadwalkan pada 9 sampai 12 November,
disusul psikotes dan wawancara pada 7 sampai 11 Desember, dengan pengumuman
kelulusan akhir pada 31 Desember 2026 (MARINews, 2026). Susunan ini menunjukkan bahwa yang dicari bukan hanya orang yang
pandai, tetapi juga orang yang rekam jejaknya baik dan kepribadiannya siap
memikul jabatan hakim.
Keterlibatan publik dalam proses ini layak mendapat perhatian
khusus. Dalam seleksi panitera pengganti dan hakim yustisial Mahkamah Agung
bulan September lalu, panitia juga meminta masukan masyarakat mengenai
integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para peserta, dengan jaminan
bahwa informasi yang masuk bersifat rahasia dan akan diklarifikasi lebih lanjut
(Dandapala, 2026). Pola yang sama kini dipakai untuk seleksi calon hakim. Konsistensi
seperti ini menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap penilaian publik mulai
menjadi kebiasaan, bukan kejadian sesekali.
Alasan keempat, seleksi ini memberi perhatian pada pemerataan.
Selain formasi umum, tersedia formasi khusus untuk Papua dan Aceh. Pada
Peradilan Umum, misalnya, dari 85 formasi terdapat 75 formasi umum, lima
formasi khusus Papua, dan lima formasi khusus Aceh (MARINews, 2026). Kebijakan ini membantu menghadirkan hakim yang memahami dan dekat
dengan daerah tempat ia bertugas, sehingga kebutuhan di wilayah yang selama ini
sulit terpenuhi ikut mendapat jawaban.
Terakhir, syarat yang ditetapkan menjaga mutu sekaligus menjaga
kewajaran. Pelamar harus berstatus pegawai negeri sipil aktif, berusia paling
tinggi 36 tahun pada 1 Oktober 2026, memiliki sertifikat bahasa Inggris yang
masih berlaku, penilaian prestasi kerja minimal baik pada satu tahun terakhir,
serta izin dari pimpinan satuan kerja (Dandapala, 2026). Syarat penilaian kinerja dan izin pimpinan memastikan bahwa yang
maju adalah aparatur yang sudah menunjukkan kinerja yang baik di tempat
kerjanya.
Kesimpulan
Seleksi calon hakim 2026 adalah langkah yang tepat pada waktu yang
tepat. Kebutuhannya jelas, dasar hukumnya tersedia, tahapannya dirancang
menguji kompetensi dan integritas sekaligus, dan publik diberi ruang untuk ikut
menilai. Dengan tambahan formasi khusus Papua dan Aceh, seleksi ini juga
mencerminkan upaya menghadirkan hakim secara lebih merata di seluruh wilayah.
Saran
Bagi para pelamar, persiapan sebaiknya tidak berhenti pada materi
hukum. Karena ada tahap profiling dan penyampaian pendapat masyarakat, menjaga
rekam jejak dan perilaku sehari-hari sama pentingnya dengan menguasai soal
ujian.
Bagi pimpinan satuan kerja, izin pimpinan menjadi salah satu syarat
pendaftaran. Dukungan administrasi yang cepat dan jelas akan membantu aparatur
terbaik di unit masing-masing mendapat kesempatan yang sama, tanpa terkendala
urusan surat menyurat.
Bagi Mahkamah Agung, kebiasaan mengumumkan jadwal dan hasil tiap
tahap secara terbuka sebaiknya terus dipertahankan, dan seleksi seperti ini
diharapkan dapat berlangsung berkala agar kebutuhan hakim terpenuhi secara
berkesinambungan.
Bagi masyarakat, penyampaian pendapat sebaiknya disertai data dan
fakta yang dapat diverifikasi, sehingga panitia memperoleh bahan yang berguna
untuk menilai para peserta secara adil.
References
Dandapala. (2026). "MA Libatkan Publik Telusuri Rekam Jejak Calon
Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial MA,". dandapala.com.
Dandapala. (2026, Oktober). "Tersisa 19 Hari Lagi!
Ayo Segera Daftar Calon Hakim 2026,". Retrieved from dandapala.com.
JawaPos.com. (2026). "MA Kekurangan 1.600 Hakim,
Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). "MA dan
Badan Peradilan di Bawahnya Masih Kekurangan Hakim. MariNews.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Pengumuman
Nomor 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026 tentang Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari
Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Tahun Anggaran 2026.
MARINews. (2026, Oktober). "Resmi! MA Buka Seleksi
Cakim 2026 bagi PNS di Peradilan,". Retrieved from MARINews:
marinews.mahkamahagung.go.id
Baca Juga: MA Terbitkan PERMA Pengadaan Hakim Terbaru, Catat Persyaratan & Mekanisme Seleksinya
Peraturan Mahkamah Agung. (2025). Nomor 5 Tahun 2025
tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Pasal 5 ayat (1).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI