Cari Berita

Seleksi Calon Hakim 2026, Menyaring Integritas dan Kompetensi Sejak Awal

Indriansyah-APP PN Jakarta Pusat - Dandapala Contributor 2026-10-18 13:00:26
Dok. Penulis.

Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung membuka seleksi pengadaan calon hakim tahun anggaran 2026 bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026). Total kebutuhan mencapai 208 calon hakim, terdiri atas 85 untuk Peradilan Umum, 114 untuk Peradilan Agama, dan 9 untuk Peradilan Tata Usaha Negara (MARINews, 2026). Pendaftaran dibuka secara daring sampai 2 November 2026.

Langkah ini patut disambut baik, dan dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan beberapa alasannya. Seleksi ini bukan sekadar urusan mengisi formasi yang kosong. Ia adalah pintu masuk yang akan menentukan seperti apa wajah hakim di masa depan, sehingga cara pintu itu dibuka dan dijaga sama pentingnya dengan jumlah orang yang masuk.

Isi

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Alasan pertama adalah kebutuhannya nyata. Mahkamah Agung mencatat jumlah hakim saat ini 8.711 orang setelah pengukuhan 1.451 hakim baru, sementara beban perkara nasional lebih dari tiga juta perkara setahun (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025). Kekurangan hakim juga diperkirakan sekitar 1.600 orang (JawaPos.com, 2026). Dengan angka seperti itu, seleksi yang berjalan terjadwal dan terbuka adalah kabar baik, baik bagi pencari keadilan maupun bagi hakim yang selama ini menangani perkara dalam jumlah besar.

Alasan kedua, seleksi ini berpijak pada aturan yang jelas. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 membuka dua jalur pengadaan hakim, yaitu calon pegawai negeri sipil berstatus calon hakim dan pegawai negeri sipil Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang lulus seleksi calon hakim (Peraturan Mahkamah Agung, 2025). Seleksi tahun ini menjalankan jalur kedua, dan dilaksanakan dengan sistem gugur, sehingga hanya peserta yang lulus pada satu tahap yang berlanjut ke tahap berikutnya (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026). Pelamar juga hanya dapat memilih satu lingkungan peradilan, dan seluruh tahapan tidak dipungut biaya (Dandapala, 2026).

Alasan ketiga, rangkaian tahapannya tidak hanya menguji kemampuan akademik. Setelah seleksi administrasi, peserta menjalani profiling, uji publik, dan penyampaian pendapat masyarakat pada 5 sampai 13 November 2026. Seleksi Kompetensi Bidang berupa tes substansi hukum dan teknologi informasi berbasis komputer serta tes tertulis dijadwalkan pada 9 sampai 12 November, disusul psikotes dan wawancara pada 7 sampai 11 Desember, dengan pengumuman kelulusan akhir pada 31 Desember 2026 (MARINews, 2026). Susunan ini menunjukkan bahwa yang dicari bukan hanya orang yang pandai, tetapi juga orang yang rekam jejaknya baik dan kepribadiannya siap memikul jabatan hakim.

Keterlibatan publik dalam proses ini layak mendapat perhatian khusus. Dalam seleksi panitera pengganti dan hakim yustisial Mahkamah Agung bulan September lalu, panitia juga meminta masukan masyarakat mengenai integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para peserta, dengan jaminan bahwa informasi yang masuk bersifat rahasia dan akan diklarifikasi lebih lanjut (Dandapala, 2026). Pola yang sama kini dipakai untuk seleksi calon hakim. Konsistensi seperti ini menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap penilaian publik mulai menjadi kebiasaan, bukan kejadian sesekali.

Alasan keempat, seleksi ini memberi perhatian pada pemerataan. Selain formasi umum, tersedia formasi khusus untuk Papua dan Aceh. Pada Peradilan Umum, misalnya, dari 85 formasi terdapat 75 formasi umum, lima formasi khusus Papua, dan lima formasi khusus Aceh (MARINews, 2026). Kebijakan ini membantu menghadirkan hakim yang memahami dan dekat dengan daerah tempat ia bertugas, sehingga kebutuhan di wilayah yang selama ini sulit terpenuhi ikut mendapat jawaban.

Terakhir, syarat yang ditetapkan menjaga mutu sekaligus menjaga kewajaran. Pelamar harus berstatus pegawai negeri sipil aktif, berusia paling tinggi 36 tahun pada 1 Oktober 2026, memiliki sertifikat bahasa Inggris yang masih berlaku, penilaian prestasi kerja minimal baik pada satu tahun terakhir, serta izin dari pimpinan satuan kerja (Dandapala, 2026). Syarat penilaian kinerja dan izin pimpinan memastikan bahwa yang maju adalah aparatur yang sudah menunjukkan kinerja yang baik di tempat kerjanya.

Kesimpulan

Seleksi calon hakim 2026 adalah langkah yang tepat pada waktu yang tepat. Kebutuhannya jelas, dasar hukumnya tersedia, tahapannya dirancang menguji kompetensi dan integritas sekaligus, dan publik diberi ruang untuk ikut menilai. Dengan tambahan formasi khusus Papua dan Aceh, seleksi ini juga mencerminkan upaya menghadirkan hakim secara lebih merata di seluruh wilayah.

Saran

Bagi para pelamar, persiapan sebaiknya tidak berhenti pada materi hukum. Karena ada tahap profiling dan penyampaian pendapat masyarakat, menjaga rekam jejak dan perilaku sehari-hari sama pentingnya dengan menguasai soal ujian.

Bagi pimpinan satuan kerja, izin pimpinan menjadi salah satu syarat pendaftaran. Dukungan administrasi yang cepat dan jelas akan membantu aparatur terbaik di unit masing-masing mendapat kesempatan yang sama, tanpa terkendala urusan surat menyurat.

Bagi Mahkamah Agung, kebiasaan mengumumkan jadwal dan hasil tiap tahap secara terbuka sebaiknya terus dipertahankan, dan seleksi seperti ini diharapkan dapat berlangsung berkala agar kebutuhan hakim terpenuhi secara berkesinambungan.

Bagi masyarakat, penyampaian pendapat sebaiknya disertai data dan fakta yang dapat diverifikasi, sehingga panitia memperoleh bahan yang berguna untuk menilai para peserta secara adil.

References

Dandapala. (2026). "MA Libatkan Publik Telusuri Rekam Jejak Calon Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial MA,". dandapala.com.

Dandapala. (2026, Oktober). "Tersisa 19 Hari Lagi! Ayo Segera Daftar Calon Hakim 2026,". Retrieved from dandapala.com.

JawaPos.com. (2026). "MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). "MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Masih Kekurangan Hakim. MariNews.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Pengumuman Nomor 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026 tentang Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2026.

MARINews. (2026, Oktober). "Resmi! MA Buka Seleksi Cakim 2026 bagi PNS di Peradilan,". Retrieved from MARINews: marinews.mahkamahagung.go.id

Baca Juga: MA Terbitkan PERMA Pengadaan Hakim Terbaru, Catat Persyaratan & Mekanisme Seleksinya

Peraturan Mahkamah Agung. (2025). Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Pasal 5 ayat (1).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…