Cari Berita

MA Terbitkan PERMA Pengadaan Hakim Terbaru, Catat Persyaratan & Mekanisme Seleksinya

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2025-12-31 21:00:05
Dok. Ist

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, pada 29 Desember 2025 dan diundangkan 31 Desember 2025. Regulasi tersebut terbit dengan pertimbangan untuk memenuhi pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama sesuai kebutuhan. Serta, sebagai bentuk implementasi Putusan MK No. 43/PUU-XIII/2015 dimana MA berwenang melaksanakan pengadaan hakim secara mandiri.

Pengadaan hakim ini dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon Hakim, pendidikan calon Hakim dan pengangakatan sebagai hakim.

Adapun pengadaan hakim peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (PTUN) dipilih dari: 

  1. calon pegawai negeri sipil dengan status sebagai calon Hakim; dan/atau
  2. pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yang telah dinyatakan lulus mengikuti seleksi calon Hakim;

Sedangkan, pengadaan hakim peradilan militer dilakukan oleh MA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!

Seleksi calon hakim sendiri nantinya melalui beberapa tahap. Untuk seleksi calon hakim dari jalur CPNS terdiri atas seleksi administratif, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sedangkan seleksi calon hakim dari jalur PNS MA dan Badan Peradilan Dibawahnya hanya terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi bidang. 

Baca Juga: Tok! Perma 1/2020 Bikin PNS Dinas Pertaninan di Lampung Dihukum 8 Tahun Bui

Mengenai seleksi kompetensi bidang sendiri, akan meliputi seleksi kemampuan di bidang ilmu hukum, kemampuan di bidang hukum materiil, kemampuan di bidang hukum formil, kemampuan di bidang teknologi informasi, psikotes, wawancara, dan kemampuan lain yang ditentukan oleh MA. 

Pada akhir tahapan, bagi calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim, statusnya akan tetap sebagai PNS di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya. Sedangkan bagi calon hakim yang lulus mengikuti pendidikan calon hakim, akan diusulkan oleh Ketua MA kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim. (zm/fac/Anandy Satrio) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…