Cari Berita

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Terpilih!

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-08-18 16:10:24
Dok. TV Parlemen

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (18/08). Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon.

Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA.

“Dengan disetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, maka terhadap 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. 

Baca Juga: Kenal Lebih Dekat! Ini Calon Hakim Agung Terpilih

Dengan persetujuan tersebut, 14 nama hasil uji kelayakan Komisi III selanjutnya menjadi calon hakim yang memperoleh persetujuan DPR untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 11 calon hakim agung yang memperoleh persetujuan DPR tersebar pada empat kamar di Mahkamah Agung. Empat orang berasal dari Kamar Pidana, dua orang dari Kamar Perdata, dua orang dari Kamar Agama, serta tiga orang dari Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Untuk Kamar Pidana, DPR menyetujui Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

Sementara itu, Kamar Perdata diisi oleh Sobandi dan Nurnaningsih. Pada Kamar Agama, dua nama yang memperoleh persetujuan DPR adalah Musthofa dan Mamat Ruhimat.

Adapun untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, DPR menyetujui Maftuh Effendi, LY Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. 

Proses seleksi calon hakim agung tahun 2026 sendiri diawali dari seleksi yang diselenggarakan KY. Pada tahap seleksi kualitas, KY mencatat terdapat 137 calon hakim agung yang mengikuti proses tersebut, terdiri atas 64 calon dari Kamar Pidana, 27 calon Kamar Perdata, 35 calon Kamar Agama, dan 11 calon Kamar TUN khusus pajak.

Selain calon hakim agung, DPR juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Dua nama merupakan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Sementara satu nama lainnya adalah Sudiyo, yang disetujui sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA.

Pengisian hakim ad hoc tersebut menjadi bagian dari kebutuhan MA untuk memperkuat komposisi majelis dalam menangani perkara-perkara tertentu yang berdasarkan undang-undang mensyaratkan keterlibatan hakim ad hoc.

Ke-14 calon tersebut sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 12–13 Agustus 2026. Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan selesai, Komisi III menyampaikan hasilnya kepada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Persetujuan pada rapat paripurna menjadi tahapan penting dalam proses pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Sebelumnya, para calon telah melewati rangkaian seleksi yang cukup panjang di KY, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga penelusuran rekam jejak.

Dengan disetujuinya 14 nama tersebut oleh DPR, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (wes/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…